Danramil 04/Apui Bersama Camatan Alor Selatan Pimpin Operasi Yustisi PPKM
Kalabahi, - Untuk mengingatkan warga akan bahaya dari penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Alor Barat Selatan wilayah Koramil 1622-04/Apui, Koramil 1622-04/Apui bersama aparat pemerintah Kecamatan Alor Selatan melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam melaksanakan Surat Edaran Bupati Alor Nomor : Covid-19/44/II/2021.
Operasi PPKM dilakukan aparat TNI dan pemerintah guna menekan penyebaran virus Covid-19, terutama di 14 Desa/Kekurahan yang ada di Kecamatan Alor Selatan serta untuk memaksimalkan upaya pemutusan penyebaran virus Covid-19.
Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag melalui Danramil 03/Maritaing Kapten Inf I Ketut Dharmadi kepada media menjelaskan, operasi yustisi PPKM yang dilakukan pihaknya bersama aparat pemerintah Kecamatan Alor Selatan sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Alor dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Operasi yustisi PPKM akan di lakukan terus menerus pada setiap hari pasar yang terjadi di desa-desa oleh Babinsa bersinergi dengan anggota Polsek maupun pemerintah desa/kelurahan. Operasi PPKM di lakukan hari ini di pasar Apui Kelurahan Kelaisi Timur Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor, Senin (01/3/2021)", jelas Dharmadi.
Dalam operasi PPKM menurunkan 3 orang Babinsa yang di pimpin langsung Danramil 04/Apui Kapten Ind I Ketut Dharmadi dan 4 orang aparat pemerintah Kecamatan yang dipimpin langsug oleh Camat Alor Selatan Marthen Maubeka, SH
"Terhadap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) 3M di kenakan sanksi berupa pembersihan sekitar pasar dan mengucapkan 3M serta dihimbau agar kedepan tetap disiplin melaksanakan prokes 3M," tutupnya.
(Jef/tim)