HEADLINE

Senin, 14 Juli 2025

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

 



Kupang – Sidang lanjutan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/7/2025), sidang berlangsung tertutup.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat material sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP. Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Dan menerima dakwaan dan tanggapan JPU.


Penuntut Umum keberatan dengan eksepsi terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Budi Nugroho, SH., MH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjali Junaedy, SH minggu lalu dalam persidangan.


Akhmad Bumi, SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang menjelaskan terdakwa tetap pada pendirian seperti yang telah disampaikan dalam eksepsi oleh kuasanya.


“Kami tetap pada pendirian seperti diuraikan dalam eksepsi bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak jelas, dakwaan disusun dengan tidak cermat, jelas dan lengkap. Kami mohon dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum”, jelas Akhmad Bumi.


Dari dua pandangan berbeda antara JPU dan penasihat hukum terdakwa terkait dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai.


“Kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai. Apapun keputusan Majelis Hakim, kami hormati”, jelas Akhmad Bumi.


Akhmad Bumi, SH yang pernah bergabung di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini mengatakan saat ini kita belum memiliki Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur prostitusi online.


Kita masih gunakan UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU ITE dalam menjerat pelaku prostitusi online.


"Konstruksi dakwaan harus disusun dengan cermat, agar tidak terjadi benturan antar UU dan antar peristiwa walau dakwaan disusun secara alternatif dan kombinasi dalam perkara ini. Jika terjadi benturan, dakwaan menjadi kabur, dan itu batal demi hukum", jelas Bumi.


Akhmad Bumi menjelaskan dalam kasus ini, terkait prostitusi online, jasa seks komersial yang telah bergeser ke masyarakat cyber. Pemerintah perlu melihat hal ini, bila perlu situs prostitusi online ditutup.


Kita belum periksa pokok perkara, tapi baca dari keterangan saksi-saksi, prostitusi online ini sudah jadi pekerjaan, untuk biaya regis kuliah, untuk biaya hidup sehari-hari, dibuka open BO (red, boking online/out), mereka ada yang tidak sekolah. Malah orang tua menerima uang tersebut, jelas Bumi.


”Ini kegagalan pemerintah yang tidak siapkan lapangan pekerjaan, layanan pendidikan gratis atau pendidikan murah. Dan pemerintah seolah-olah tutup mata dengan bisnis prostitusi online ini, seolah-olah tidak tahu akan hal ini. Di NTT ada 145.268 anak tidak sekolah", ungkapnya.


Dalam kasus ini, ada orang tua tidak pernah gelisah, tidak menanyakan atau tidak mencari anak yang dibawah keluar dari rumah sekitar pkl 18.00 wita hingga dini hari.


Mereka berhubungan bukan karena pacaran atau terjebak cinta, tapi ini "jual beli" yang saling menguntungkan melalui aplikasi Michat. Ada yang menawarkan jasa, dan ada yang berminat membeli. Ada kesepakatan yang saling menguntungkan, jelas Akhmad Bumi. 


Tiga UU yang diterapkan dalam kasus ini tidak semua delik biasa, perlu dirumuskan pelaku, korban dan akibatnya secara jelas dalam dakwaan, itu syarat tindak pidana. 


Disebut korban tapi tidak pernah membuat laporan polisi. Artinya mereka tidak merasa dirugikan, jelas Bumi.


"Kalau pemerintah setuju dengan prostitusi online, dibawah masuk saja ke rana formal, biar negara tidak kehilangan pendapatan melalui pajak, kalau tidak setuju ya tutup situs ini”, tegas Akhmad Bumi.


Jangan sebatas melihat peran terdakwa, tapi juga perlu dilihat peran korban dan apa pesan kita pada negara. Jangan lihat diakhir, tapi lihat prosesnya. Ini yang kami sebut dakwaan harus diuraikan dengan lengkap, disusun dengan runut biar tidak terjadi loncatan peristiwa, jelas Bumi.


Berapa persen korban dalam menyumbang terwujudnya delik yang disangkakan ini? Biar komprehensif melihat kasus ini dengan lebih jernih, ungkapnya.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Florence Katerina, SH, MH menggantikan

Putu Dima, SH, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Dan Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.


Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam tanggapan JPU ditandatangani Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH.


Sidang dilanjutkan Senin 21 Juli 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (*)

Babinsa Serma Ama Sutrisno Lay Hadiri Rokor Operasi Patuh Turangga di Polres Sabu Raijua



NTT-SABU RAIJUA - Guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, serta kenyamanan, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas), Polres Sabu Raijua melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka Operasi Patuh Turangga 2025, Senin (14/7/2025).


Rapat koordinasi dimaksud dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H, dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Babinsa Serma Ama Sutrisno Lay, serta Perwira dan Anggota Polres Sabu Raijua.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan Polres Sabu Raijua untuk melaksanakan Operasi Patuh.


Kepolisian butuh kerjasama dan dukungannya dalam operasi, dan saling bersinergi demi mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sabu Raijua yang aman, nyaman, dan kondusif.


“Operasi ini akan berlangsung selama beberapa hari kedepan, dengan sasaran pengguna kendaraan bermotor. Sehingga kami mohon masukan saran dan usul terkait operasi yang akan digelar nanti", ujar AKBP Paulus.


(Tim***).

Babinsa Serda Deki Tamelan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Kabupaten Amfoang

 


NTT-KUPANG - Mewakili Danramil 1604-03/Naikliu, Babinsa Serda Deki Tamelan hadiri kegiatan Sosialisasi pemekaran Kabupaten Baru yakni Kabupaten Amfoang dan reses Anggota DPRD Provinsi NTT, Senin (14/7/2025).


Dalam sosialisasi disampaikan bahwa untuk pemekaran Kabupaten Baru ini sudah tentu harus sesuai dengan berbagai bahan pertimbangan dan persyaratan.


Secara geografis, wilayah Amfoang memang sangat jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kupang. Sehingga, rencana pemekaran ini semoga cepat terwujud, sehingga pelayanan bagi masyarakat semakin dekat.


Selain itu, aspek kontrol dan kesejahteraan sangat penting untuk bisa memekarkan suatu daerah. Juga harus memenuhi banyak persyaratan baik secara sosial politik, ekonomi, dan lainnya.


Turur hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Provinsi Drs. Junus Naisunis, S.Th, Ketua Umum Ikatan Keluarga Amfoang Gregorius Baitanu, S.Ag, Wakil Ketua 1 Ikatan Keluarga Amfoang Yosep Effi, ST, Anggota Panitia DOB yakni Yakobus Taemnanu, Yos Melafu, Bernat Taneo, Markus Niab.


Hadir pula, Camat Amfoang Utara Ambrosius Nenobais, S.Pd, Wakapolsek Amfoang Utara Ipda Hironimus Neni, SH, Kepala Bank Ntt Capem Naikliu Viktor Lasa, Lurah dan para Kepala Desa Se-Kecamatan Amfoang Utara, Pastor Paroki ST. Stefanus Naikliu Romo Beny Sanak, Pr, Ketua Majelis Gmit Imanuel Naikliu Pdt. Nani Natonis, S.Th, Para tokoh masyarakat Se-Amfoang Utara, dan Masyarakat Amfoang Utara.


(Tim***).

Kamis, 10 Juli 2025

PENYULUHAN HUKUM GRATIS DARI KANWIL KEMENKUMHAM BERSAMA LBH SURYA NTT DARI UU PKDRT & UU TPKS DI KELURAHAN FATUFETO

 



Kota Kupang, Rabu (09/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi  NusaTenggara Timur  bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.


Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat, perwakilan Kanwil Kemenkumham NTT, serta tim LBH Surya NTT. Tujuannya adalah memberikan edukasi hukum terkait Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Acara diawali dengan sambutan dari Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., selaku Pendiri  sekaligus Pengawas LBH Surya NTT. Dalam sambutannya, Herry menegaskan bahwa kunci hidup yang baik adalah Taatlah akan  hukum, karena rimuka bumi ini hanya ada Hukum  Tuhan dan Hukum Negara. Sehingga menurut Herry yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Kupang ini katakan dimana berada slalu dengungkan " Taat Akan Hukum Wajud Dari Kehidupan Normal " masih dikatakannya bahwa sebagai orang yang beriman hiduplah secara normal sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran hukum.


Selanjutnya, Lurah Fatufeto turut memberikan sambutan dan secara resmi membuka kegiatan. Beliau mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya penyuluhan ini dan berharap masyarakat dapat memahami serta menggunakan informasi hukum ini dalam kehidupan sehari-hari.


Materi utama disampaikan oleh Roy Adrian Dimoe, S.H., yang membahas secara rinci isi dan penerapan UU PKDRT dan UU TPKS. Roy menjelaskan pentingnya masyarakat mengenal hak dan perlindungan hukum yang diberikan oleh kedua undang-undang tersebut.


Selain itu, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham NTT juga menyampaikan materi mengenai peran penting paralegal di tingkat kelurahan. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa paralegal merupakan mitra masyarakat dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum dan perlu diberi ruang untuk berperan aktif.



Kegiatan berlangsung dengan antusias. Warga, paralegal kelurahan, dan tim LBH Surya NTT tampak aktif berdiskusi dan bertanya. Penyuluhan ini berlangsung dengan suasana yang hangat, edukatif, dan penuh semangat kebersamaan.

Rabu, 09 Juli 2025

Hadiri Rakor Desa Ponain, Babinsa Sertu Adner Paut Mengajak Bersinergi Untuk Kesejahteraan




NTT-KUPANG - Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Sertu Adner Paut mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah Desa Ponain, berlangsung di Aula Kantor Desa Ponain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Selasa (9/7/2025).


Rapat koordinasi tersebut membahas lima agenda penting yakni, Persiapan HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun 2025, Penyampaian laporan penggunaan keuangan Bumdes, Revitalisasi unit usaha dan pengurus Bumdes, Persiapan pelaksanaan kegiatan pangan dan Koperasi merah putih, dan Evaluasi kegiatan pembangunan Desa tahun anggaran 2025.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Plt. Camat Amarasi, Kepala Desa Ponain bersama perangkatnya, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan, Ketua BPD dan Anggota, Ketua dan anggota Tim Penggerak PKK Desa Ponain, Pendamping lokal Desa, dan Pengurus Bundes.


Hadir pula, Tenaga kesehatan, Lembaga adat, Ketua dan anggota Linmas, Ketua Kader Posyandu, Tim pelaksana kegiatan ketahanan pangan, Pengurus Koperasi merah putih,  Tim pengelola air bersih, dan Ketua Karang Taruna.


Babinsa Sertu Adner Paut dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa yang sangat transparan dan semangat melaksanakan semua program Desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.


Diharapkan, lebih baik lagi dengan adanya Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga masyarakatnya semakin sejahtera dan Desa pun semakin maju.


"Mari, kita bersama-sama bergandengan tangan, bersinergi membangun desa dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat", ucap Sertu Adner mengajak.


(Tim***).

DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) OELAMASI




SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025

Tentang

Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi


DEWAN PIMPINAN CABANG PERADI OELAMASI, setelah:

Menimbang:

Bahwa iuran wajib bulanan anggota sebelumnya sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan dianggap memberatkan sebagian anggota;

Bahwa demi menjamin kesinambungan partisipasi anggota dan tetap mendukung kegiatan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian besaran iuran;

Bahwa perubahan iuran ini telah disetujui dalam rapat pengurus DPC PERADI Oelamasi pada tanggal 8 Juli 2025;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI;

Hasil rapat internal DPC PERADI Oelamasi;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

1. Menetapkan perubahan iuran wajib bulanan anggota dari semula sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan per anggota.

2. Besaran iuran baru ini berlaku mulai bulan Agustus 2025 dan disetorkan melalui bendahara atau rekening resmi DPC PERADI Oelamasi.

3. Surat Keputusan ini menggantikan ketentuan sebelumnya terkait besaran iuran anggota.

4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan dan kondisi organisasi.


Ditetapkan di: Oelamasi

Pada tanggal: 8 Juli 2025

Atas nama

DEWAN PIMPINAN CABANG PERADI OELAMASI

Ketua,

Herry F. F. Battileo, SH. MH

Sekretaris,

Ian G. Tangga Boro, SH. MH

Selasa, 08 Juli 2025

Wakili Dandim Kupang, Danramil Naikliu Hadiri Launching Pelayanan Perdana RS Pratama Type C Amfoang




NTT-KUPANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat diwilayah-wilayah terpencil yang sulit untuk akses pelayanan kesehatan, Pemerintah terus berupaya untuk membangun fasilitas berupa Rumah Sakit yang hari ini, Senin (7/7/2025) telah dilaksanakan Launching Pelayanan perdana Rumah Sakit Pratama Tipe C Amfoang, di Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, oleh Bupati Kupang Yosef Lede, S.H.


Launching dihadiri oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I diwakili oleh Danramil 1604-03/Naikliu Kapten Inf Muhammad Said Abdullah, Anggota DPRD Dapil 3, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kupang Yoel Midel Laitabun, S.Si, M.Kes, Kadis PUPR Kab. Kupang Teldi Sanam, ST, Kepala Bank NTT Cabang Oelmasi, Richardus Adven Dhada, SE., M.Si. Kapolsek Naikliu, Kabag Portokolrer Kab. Kupang Beni Selan.


Turut hadir, Camat sewilayah Amfoang, Lurah Naikliu, Para Kepala Desa sewikayah Amfoang, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, dan Tokoh perempuan, serta warga masyarakat Amfoang Utara.


Danramil 1604-03/Naikliu disela-sela kegiatan Launching kepada wartawan media ini mengatakan akan bersinergi bersama Pemerintah, khususnya pihak RS Pratama Amfoang untuk mendukung dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.


"Hadirnya fasilitas kesehatan yang memadai adalah bentuk perhatian pemerintah melihat kebutuhan masyarakat. Kami siap bersinergi bersama pihak Rumah Sakit menjaga fasilitas yang ada agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang semakin baik", ujar Kapten Said.


(Tim***).

Pasi Pers Kodim 1604/Kupang Pimpin Pemakaman Purnawirawan TNI Secara Militer

 



NTT-KUPANG - Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton bertindak selaku Irup pada upacara persemayaman dan pemakaman jenaza Almarhum Serma (Purn) Petrus K. Sogen secara militer di Tempat Taman Makam Bahagia, di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Senin (7/7/2025).


Bertindak sebagai Komandan Upacara, Perwira Seksi Logistik Letda Inf Agapito Ximenes Freitas, dan Perwira Upacara Serka Jeftan Bunda, didukuang dengan regu pengusung jenazah, regu Salvo, dan pasukan upacara dari Koramil 1604-01/Kupang.


Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., dalam amanatnya yang dibacakan Perwira Seksi Personalia menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya Almarhum Serma Purnawirawan Petrus K. Sogen.


Tentu, kepergian Almarhum menimbulkan kesedihan, lebih khususnya bagi istri, anak-anak dan cucu-cucu serta keluarga besar.


"Kami berharap keluarga yang di tinggalkan selalu diberikan ketabahan, kesabaran dan perlindungan dari Allah SWT", ucap Pasi Pers.


(Tim***).

Senin, 07 Juli 2025

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

 



Kupang, Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025).


Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum ABP yakni Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Budi Nugroho, SH., MH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjali Junaedy, SH.  


Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fajar menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu uraikan secara lengkap dan jelas penggunaan aplikasi Michat dalam dakwaan.               


Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Fajar, Akhmad Bumi, SH kepada wartawan di Pengadilan usai sidang.


 "Jaksa Penuntut Umum perlu uraikan dengan cermat, jelas dan lengkap tentang aplikasi Michat dalam dakwaan", jelas Akhmad Bumi. 


Itu salah satu materi dalam eksepsi terdakwa Fajar yang dibacakan tadi dalam persidangan terkait aplikasi Michat.


Menurut Penuntut Umum jelas Akhmad Bumi, terdakwa berkenalan dengan anak korban inisial MAN melalui aplikasi Michat.


Tapi Penuntut Umum tidak menguraikan proses perkenalan tersebut melalui aplikasi Michat secara lengkap, tidak menjelaskan apa itu aplikasi Michat dan apa kegunaan atau manfaat dari Aplikasi Michat itu.


"Aplikasi Michat, apakah sebagai media yang kerap menjadi jasa langganan prostitusi online atau apa yang dimaksud makhluk bernama apalikasi Michat ini"?, tanya Akhmad Bumi.


”Siapa yang menawarkan jasa melalui aplikasi Michat ini lengkap dengan fitur, korban atau terdakwa? Kata-kata apa yang digunakan saat komunikasi awal hingga mereka bertemu, apa yang terjadi dalam kesepakatan yang dilakukan melalui aplikasi Michat, apa peran terdakwa, apa peran korban pada kejadian yang mewujudkan delik yang dituduhkan ini melalui aplikasi Michat. Hal ini perlu diuraikan dengan lengkap dan jelas agar tidak terjadi loncatan peristiwa”, jelas Akhmad Bumi.


Lanjutnya ”Fitur apa yang ditawarkan, ditawarkan oleh siapa, dan siapa penerima tawaran itu selaku konsumen dalam aplikasi Michat, rumusan dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap”.


Terdakwa disangka melakujan kejahatan yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.


”Cara seperti apa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban oleh terdakwa. Penuntut Umum tidak rumuskan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat dakwaan, kami berpandangan dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas, disusun dengan tidak cermat”, ungkap Akhmad Bumi.


Lanjutnya, perkara ini bukan tertangkap tangan, bukan karena ada laporan polisi (LP) dari anak-anak korban atau orang tua anak korban.


”Kalau dirugikan pasti mereka sudah buat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan dalam dakwaan”, tandas Akhma Bumi.

 

Tapi perkara ini awal mula dari rekaman video diketahui oleh AFP (Australian Federal Police), kemudian AFP bersurat ke Divhubinter Polri, selanjutnya Divhubiner Polri bersurat ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur seperti diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua, jelasnya.


Jaksa Penuntut Umum menguraikan bertempat dirumah Jabatan Kapolres Ngada, terdakwa dengan menggunakan akun “Lelaki” mengunggah (menshare) 3 (tiga) buah video ke situs : dark web Naughty Kids 2 tanpa menguraikan akun “Lelaki” milik siapa, kapan dibuat, dibuat oleh siapa, dan tidak menjelaskan situs : dark web Naughty Kids 2 secara lengkap dan jelas, siapa yang menjadi target dari mengupload video tersebut.


Penuntut Umum tidak menguraikan apa sudah melakukan identifikasi terhadap akun dan situs tersebut baik melalui nama pengguna, alamat IP, atau bukti digital lainnya, jelasnya.


Penuntut Umum harus menguraikan dengan jelas dan memastikan hal tersebut bukan editan, bukan penipuan wajah palsu menggunakan kecerdasan buatan atau Artifical Intelligence (AI),  dibutuhkan pengujian atau pengesahan forensik oleh yang berwenang sesuai amanat UU ITE. 


Penuntut Umum tidak menguraikan secara lengkap 8 (delapan) video tersebut, apakah rekaman gambar dalam video diambil secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemilik video atau peristiwanya seperti apa, dan juga Penuntut Umum tidak menguraikan konteks kekerasan seksual dalam rekaman video apakah korban itu mantan pacar, selingkuhan, orang yang pernah disakiti atau apa, sehingga dilakukan balas dendam dengan mengupload video.


Perlu membangun konstruksi hukum dalam dakwaan dengan baik tentang deskripsi dan cara tindak pidana dilakukan, penguraian harus logis, dan tidak saling berbenturan, perlu menyebut keadaan yang melekat pada tindak pidana yang dituduhkan, harus jelas korban, pelaku termasuk intelektual dadernya.


Peran kami sebagai advokat menjaga marwah penegakkan hukum, agar proses hukum pada diri terdakwa berjalan sesuai hukum, jelasnya.


Sesama penegak hukum Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim dalam mengadili, hukum acaranya di KUHAP, dengan tugas masing-masing.


Polisi menyidik, Jaksa menuntut, advokat membela, hakim memutuskan. 


Hanya ada satu KUHAP, tidak ada Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim dengan KUHAP masing-masing, jelas Akhmad Bumi.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH.


Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.


Sidang lanjutan Minggu depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.


Terdakwa Fajar didakwakan JPU Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. 


Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Dandim Kupang Ingatkan Pentingnya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga




NTT-KUPANG – Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai upacara bendera mingguan di halaman Kodim 1604/Kupang, Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang. Dalam arahannya, beliau menegaskan larangan keras bagi anggota untuk terlibat dalam praktik judi online yang saat ini marak dan merusak citra satuan. Senin (07/07/2025).


Selain itu, Dandim juga menekankan pentingnya sikap santun dan tidak arogan saat berinteraksi dengan masyarakat. “Jangan sampai kita bertindak arogan, itu adalah sifat memalukan,” tegas beliau di hadapan seluruh personel. Beliau juga mengingatkan agar setiap anggota menjaga keharmonisan dalam rumah tangga demi menciptakan suasana kerja yang kondusif.


Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota karena selama beliau menjabat, tidak ada yang melakukan pelanggaran berat. Terkait adanya anggota yang akan pindah ke satuan lain, Dandim menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena kesalahan, melainkan semata-mata kebutuhan organisasi sesuai perintah pimpinan, dan harus diterima dengan loyalitas.


Terakhir, Dandim menekankan agar personel yang telah ditunjuk untuk bergabung dalam kompi produksi menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sambil menunggu peluncuran resmi. Ia juga memberikan perhatian khusus bagi anggota yang memiliki anak yang ingin mendaftar TNI, agar dipersiapkan secara maksimal, termasuk melalui bimbingan belajar jasmani, psikotes, dan kesehatan. *(Pendim1604)*

Dandim Kupang Pimpin Upacara Bendera Tanamkan Nasionalisme




NTT-KUPANG, - Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara bendera mingguan yang digelar di Lapangan Upacara Kodim 1604/Kupang, Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang, Senin (07/07/2025).


Upacara berlangsung dengan khidmat, dipimpin oleh Komandan Upacara Kapten Inf Irwan dan Komandan Berpedang Letda Inf Agapito S. Perwira Upacara dijalankan oleh Serma Barnabas Nautu, sedangkan pembawa acara adalah PNS Flora Mokola.


Kelompok pengibar bendera terdiri dari Sertu Yunus F. Koro, Sertu Adi Soni Belegur, dan Sertu Agustinus Heri Santono yang menampilkan kekompakan dan kehormatan dalam melaksanakan tugasnya.


Kolonel Kadek Abriawan menekankan pentingnya menjaga semangat nasionalisme dan terus memperkuat rasa cinta tanah air melalui kedisiplinan dan loyalitas terhadap tugas. Ia mengingatkan bahwa upacara bukan hanya rutinitas, tetapi bentuk nyata dari penghormatan kepada simbol negara dan pengingat akan pengorbanan para pahlawan bangsa.


Upacara diakhiri dengan pengucapan Sapta Marga oleh Serda I. Putu Juni Arsana serta pembacaan doa oleh Peltu Surahman. Kegiatan ini tidak hanya mempererat jiwa korsa antar personel, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen prajurit TNI AD dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


*(Pendim1604)*

Minggu, 06 Juli 2025

Tatap Muka Penuh Haru: Danrem 161/WS Janji Perjuangkan Status Veteran Eks Pejuang 1975




Kupang- Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M. melaksanakan kegiatan tatap muka bersama para pejuang eks Timor-Timur yang kini menjadi calon Veteran Republik Indonesia. Acara berlangsung di Kantor DPP Yayasan Solidaritas Anak Nusra, Perumahan PLN Blok C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Sabtu sore (5/7/2025).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Yayasan Solidaritas Anak Nusra, Bapak Samuel Bilistolen, serta didampingi oleh sejumlah tokoh seperti Dewan Pembina Bapak Imanuel Rico Sarmento, Kasiter Kasrem 161/WS Letkol Inf Pedro Alves, Kapenrem 161/WS Mayor Inf I. G. Komang, dan Wadan Tim Intelrem Kapten Inf Nerson Filmon Baitanu. Hadir pula unsur Forkopimda setempat seperti Kepala Desa Tanah Merah, Kapolsek Kupang Tengah, Babinsa, para tokoh masyarakat, insan pers, serta ±120 orang calon anggota Veteran RI.


Acara dibuka dengan penyambutan secara adat terhadap Danrem 161/WS, termasuk tarian tradisional dan pengalungan tais. Dalam sambutannya, Brigjen TNI Joao Xavier menyampaikan apresiasi mendalam atas semangat dan perjuangan para eks pejuang Timor-Timur yang turut membantu TNI pada operasi militer tahun 1975–1976.


> “Mereka yang benar-benar berjuang bersama TNI dalam merebut dan mempertahankan Timor-Timur pada masa itu merupakan bagian dari sejarah penting bangsa. Mereka inilah yang layak diperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Veteran Republik Indonesia,” tegas Danrem.



Brigjen Joao juga menekankan pentingnya prosedur administratif dalam pengusulan calon Veteran RI melalui Kantor Minvet di Kupang. Ia menyatakan komitmennya untuk menjembatani aspirasi para pejuang ini hingga ke tingkat pusat, termasuk berkoordinasi dengan LVRI di Jakarta. Selain itu, ia menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Republik Indonesia tengah mengkaji revisi Undang-Undang tentang Veteran RI untuk memberikan ruang bagi pengakuan terhadap para pengungsi eks Timor-Timur pasca-1999 yang menetap di Indonesia.


Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi interaktif, serta ramah tamah. Kegiatan berlangsung penuh kehangatan dan harapan hingga pukul 17.30 WITA.


Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Korem 161/Wira Sakti dalam merawat sejarah dan memperjuangkan hak-hak para pejuang bangsa. Harapannya, pengakuan formal sebagai Veteran RI dapat segera terwujud bagi para pejuang eks Timor-Timur yang telah mendedikasikan hidupnya bagi keutuhan NKRI.


 *Penrem*




Jumat, 04 Juli 2025

Klarifikasi dan permohonan maaf atas terjadinya kesalah fahaman antara aktaduma.com dengan Danrem 161/WS




Kupang, 3 Juli 2025 — Dalam semangat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara institusi TNI dan insan pers, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., menerima kunjungan klarifikasi dari Adrianus Dedy Dasi, pemilik media online Aktaduma.com, di Ruang Sonbai Makorem 161/Wira Sakti, Jalan W.Z. Lalamentik, Oebufu, Kota Kupang.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, turut hadir Ketua AJI Kupang Jemi Amnifu, Ketua Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Obet Nego Gerimu, serta kuasa hukum KKJ Ferdi Martaen. Ketiganya hadir mewakili solidaritas dari tiga organisasi pers nasional: IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen).

Suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, diawali dengan pembahasan mengenai pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur, khususnya di sektor pertanian kawasan perbatasan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah.

Dalam kesempatan itu, Adrianus Dedy Dasi menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada Danrem 161/Wira Sakti terkait adanya miskomunikasi dalam pemberitaan sebelumnya.

> “Dengan pertemuan hari ini, saya merasa bersyukur dapat bertatap muka langsung dengan Bapak Danrem. Selama ini kami hanya berkomunikasi melalui telepon dan pesan singkat. Saya menyadari ada hal yang mungkin disalahpahami, dan atas hal tersebut, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf,” ujar Adrianus.

Menanggapi hal tersebut, Brigjen TNI Joao Xavier menyambut dengan bijak dan mengedepankan semangat kolaboratif.

> “Jadi semuanya ini murni karena miskomunikasi ya. Berita itu penting dan punya pengaruh besar. Harapan saya, informasi yang disampaikan harus seimbang dan akurat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Danrem.

Danrem juga menekankan bahwa wartawan adalah mitra strategis TNI dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme dan membuka ruang dialog apabila terjadi kesalahan atau perbedaan persepsi.

> “Baik buruknya Korem ada juga di tangan wartawan. Kalau ada anggota saya yang tidak patuh aturan, silakan dilaporkan. Kita harus saling jaga agar suasana di NTT tetap damai dan tentram. Suara kita harus satu, untuk membangun NTT lebih baik,” tambahnya.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan bahwa sinergitas antara TNI dan media adalah kunci menciptakan ruang publik yang sehat, edukatif, dan bermartabat. Klarifikasi ini juga menjadi contoh baik penyelesaian miskomunikasi secara terbuka dan beradab, demi mencegah konflik yang tidak perlu.

(Tim***).

Kamis, 03 Juli 2025

Danrem 161/Wira Sakti Gelar Coffee Morning Bersama AJI, KKJ, dan Wartawan Kota Kupang



Kupang — Dalam upaya memperkuat sinergi dan membangun ruang komunikasi yang sehat antara TNI dan insan pers di Nusa Tenggara Timur, Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., menggelar kegiatan coffee morning bersama para jurnalis dari berbagai organisasi pers di wilayah Kota Kupang, Kamis (3/7/2025).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sonbay II Makorem 161/WS, Jl. W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, ini turut dihadiri oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Jemi Amnifu; Ketua Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), Obet Nego Gerimu; Kuasa Hukum KKJ, Ferdi Martaen; serta lebih dari 20 wartawan dari berbagai media lokal dan nasional.


Acara juga dihadiri jajaran pejabat utama Makorem 161/WS, antara lain Kasrem 161/WS Kolonel Inf Riko Haryanto, S.I.P., Kasipers Kolonel Inf Ari Sunu Kuncoro, M.Tr (Han), Kasiter Letkol Inf Pedro Soares Sarmento, Kapenrem Mayor Inf I Gede Surya Bakti, Pasiops Mayor Inf Mukti K., Wadantim Intelrem Kapten Inf Nelson F. Baitanu, dan Pakumrem Mayor Chk Gatot beserta Letda Chk Beny Lasbaun, S.H.


Dalam sambutannya, Danrem 161/Wira Sakti menekankan pentingnya membangun kolaborasi yang sehat dan terbuka antara institusi TNI dan insan pers guna menjaga stabilitas informasi yang konstruktif di tengah masyarakat.


"Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya. Pers adalah mitra strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi, menyuarakan kebenaran, dan membangun kepercayaan publik. TNI, khususnya Korem 161/Wira Sakti, siap berjalan beriringan dengan insan pers," ujar Brigjen TNI Joao Xavier.


Ketua AJI Kupang dan Ketua KKJ menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah maju dalam menciptakan ekosistem jurnalisme yang aman dan produktif, khususnya dalam konteks kerja-kerja jurnalistik di lapangan yang sering bersinggungan dengan aparat keamanan.


Diskusi yang berlangsung hangat ini menjadi momentum penguatan sinergi, penyamaan persepsi, serta komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme, baik dari sisi keamanan maupun etika pemberitaan.


Dengan adanya kegiatan ini, Korem 161/Wira Sakti menegaskan komitmennya dalam mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan tetap berlandaskan pada nilai-nilai etika serta hukum yang berlaku.

Marsel Ahang Klarifikasi Pernyataannya: Seleksi Calon Prajurit TNI AD Terbukti Profesional



NTT-KUPANG - Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel N. Ahang, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Presiden Republik Indonesia, serta Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., atas pernyataannya sebelumnya yang dinilai keliru dan menyesatkan publik.


Pernyataan tersebut disampaikan Marsel usai menyaksikan langsung proses tes kesegaran jasmani calon prajurit TNI AD di Lapangan Bola Asrama TNI-AD Kuanino, Kupang, pada Kamis, (3/7/2025).Dalam kegiatan itu, tiga orang peserta seleksi mengikuti uji jasmani secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak.


"Dengan rendah hati saya mohon maaf kepada Bapak Panglima TNI, Bapak Presiden RI, dan Bapak Danrem 161/Wira Sakti. Selama ini saya hanya berasumsi tanpa dasar kuat, tetapi setelah saya menyaksikan sendiri proses seleksi, saya akui seluruh tahapan sangat transparan," ujar Marsel.


Lebih lanjut, Marsel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur dan seluruh jajaran TNI, khususnya Korem 161/Wira Sakti, atas penyataan yang sebelumnya sempat beredar luas di media sosial.


"Saya mohon maaf atas statemen yang menyinggung perasaan masyarakat dan institusi TNI. Saat itu saya terpengaruh oleh informasi yang tidak benar, bahkan berasal dari anak saya sendiri," ungkapnya tulus.


Marsel juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi mencabut laporan atau aduan yang sempat dilayangkannya terkait proses seleksi calon prajurit TNI.


"Saya sudah mencabut pengaduan tersebut. Ke depan, saya berharap proses ini tetap melibatkan pengawasan independen untuk mencegah asumsi-asumsi liar di masyarakat," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes menegaskan bahwa seluruh proses seleksi prajurit TNI di wilayahnya dilakukan secara profesional dan bebas dari pungutan.


"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pemuda untuk menjadi prajurit. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Proses ini dimulai dari seleksi administrasi, kesehatan, hingga tes jasmani, dan semuanya dilakukan secara objektif," tegas Danrem.


Ia juga mengklarifikasi kabar miring yang menyebut dirinya akan dicopot akibat laporan tersebut.


"Tiga pemuda yang dimaksud telah saya uji kembali dari awal, termasuk tes kesehatan, dan hasilnya tetap tidak memenuhi syarat. Data mereka akan tetap tercatat dan tidak bisa diubah. Saya tegaskan, saya tidak pernah bermain-main dalam proses ini," pungkas Brigjen TNI Joao Xavier.


( *Penrem*)

Rabu, 02 Juli 2025

Program PELAJARI Resmi Diluncurkan: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo



(KABGOR)- Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi merepotkan. Masyarakat Kabupaten Gorontalo mendapat kemudahan baru berkat hadirnya program PELAJARI (Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo), yang secara resmi diluncurkan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Jasa Raharja Provinsi Gorontalo.

Langkah inovatif ini bukan sekadar bentuk pelayanan publik biasa. Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H, menyampaikan bahwa PELAJARI dirancang sebagai solusi nyata untuk memangkas birokrasi dan memutus praktik percaloan dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Daripada masyarakat harus ke kota atau ke Samsat Bone Bolango, sekarang cukup datang ke Kejaksaan Negeri. Lebih cepat, tanpa antre panjang, dan tentu saja lebih nyaman,” tegas Abvianto.

Tak hanya menyasar masyarakat umum, program ini juga menyentuh aspek kedisiplinan internal. Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo turut didorong untuk patuh membayar pajak. Ini sejalan dengan semangat akuntabilitas yang terus digalakkan pemerintah daerah.

Lebih dari sekadar urusan administrasi, program ini membawa misi besar: mendorong kesadaran masyarakat bahwa pajak bukan beban, melainkan kontribusi untuk pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan masuk langsung ke kas keuangan daerah dan digunakan untuk berbagai program pembangunan di Kabupaten Gorontalo.

Yang membanggakan, program PELAJARI menjadi yang pertama di Indonesia yang diprakarsai oleh institusi Kejaksaan. Sebuah gebrakan yang membuka jalan baru dalam sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan publik.

“Kami harap ini bisa menjadi contoh nasional. Bayar pajak jadi mudah, masyarakat senang, daerah pun berkembang,” ujar Abvianto.

Dukungan pun datang dari Kepala Jasa Raharja Provinsi Gorontalo, Eko Prasetyo, yang menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari. Menurutnya, PELAJARI merupakan bentuk kolaborasi ideal dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

“Kami berharap program seperti ini bisa menular ke seluruh Kejaksaan di Provinsi Gorontalo, bahkan ke seluruh Indonesia,” harapnya.

Dengan hadirnya PELAJARI, Kejari Kabupaten Gorontalo tak hanya menunjukkan kepedulian terhadap pelayanan publik, tapi juga memberi contoh nyata bahwa inovasi bisa dimulai dari lembaga mana pun – selama tujuannya untuk rakyat. (Tim***).





Senin, 30 Juni 2025

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana, Akhmad Bumi: Hormati Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah

 



Kupang, GlobalIndoNews – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi yang menjadi terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025).


Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang yang dimulai pukul 09.30 Wita.


Pantauan media ini, Fajar tiba di kantor PN Kupang pada pukul 08.48 wita dengan mobil tahanan Kejari Kota Kupang.


Fajar tiba bersama terdakwa lainnya yakni SHDR alias Stefani Hedi Doko Rehi atau perempuan F yang ikut terjerat kasus kekerasan seksual bersama Fajar dengan berkas displitsing (red, berkas terpisah).


Keduanya langsung dikawal aparat kepolisian masuk ke ruang tahanan di PN Kupang. Fajar menggunakan baju kemeja warna putih dan celana hitam dan menggunakan masker.


Sekitar pukul 09.20 wita Fajar dan Fani dibawa ke ruang sidang Cakra. Sidang pun dimulai pukul 09.30 wita.


AKBP Fajar didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Budi Nugroho, SH., MH, Nikolas Ke Lomi, SH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjani Junaidey, SH dari Firma Hukum Akhmad Bumi dan Partners (Firma Hukum ABP).


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Akhmad Rosady, SH., MH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH.


Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.


Sidang eks Kapolres Ngada ini dinyatakan berlangsung tertutup oleh majelis hakim sehingga para pengunjung dan wartawan yang hendak meliput pun diminta meninggalkan ruangan sidang.


Sidang perdana eks Kapolres Ngada berubah dari semula dimulai jam 11.00 wita dimajukan menjadi jam 09.00 wita.


Sedangkan SHDR alias Stefani alias Fani atau F juga menjalani sidang yang sama pada hari ini dan berlangsung pada pukul 11.00 wita dengan agenda sidang yang sama yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.


Akhmad Bumi, SH selaku Ketua Tim Hukum terdakwa AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang menjelaskan akan menanggapi dakwaan Penuntut Umum dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan minggu depan.


“Kita akan menanggapi dakwaan Penuntut Umum melalui eksepsi yang disampaikan dalam persidangan minggu depan”, ungkap Akhmad Bumi.


Ia menambahkan kita perlu menghormati asas praduga tidak bersalah sesuai amanat dalam penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa si tertuduh bersalah, jelasnya.


Ditanya terkait apa saja disampaikan dalam eksepsi minggu depan, Akhmad Bumi jelaskan salah satunya terkait tempus dan locus dugaan tindak pidana dalam dakwaan kedua berada di rumah jabatan Kapolres Ngada, sementara terdakwa Fajar diadili di PN Kupang, terkait komptensi relatif. Lengkapnya penasihat hukum Fajar akan sampaikan dalam eksepsi minggu depan, tandasnya.


Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu. Kasus Fajar tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP). Polisi Federal Australia (AFP) kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.


Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM 10/N.3.10/Etl.2/06/2025, dakwaan pertama menyebut Fajar diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan dakwaan kedua Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Kamis, 26 Juni 2025

Danrem 161/Wira Sakti minta pertanggungjawaban Ketua LSM LPPDM atas Tuduhan KKN pada Seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025




NTT-KUPANG - Apa yang disampaikan Ketua LSM LPPDM Marselus N Ahang, 48 th, pekerjaan Wira swasta, alamat Desa Waebelang, Kec Ruteng, Kab Manggarai terkait dugaan KKN seleksi Cata PK TNI AD Gel II Th 2025 adalah tuduhan yang tidak  sesuai dengan fakta dan data di lapangan.


Demikian Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes,S.E., M.M menanggapi berita viral di tik tok @marselahang dan media online obortimur.com melalui telepon seluler, Rabu (25/6/2025)


Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E.,M.M menyampaikan bahwa berita viral di tik tok @marselahang dan media online obortimur.com dengan judul : LSM LPPDM laporkan dugaan KKN dalam seleksi Tamtama TNI AD di NTT,minta Panglima TNI copot Pejabat Korem 161/Wira Sakti adalah berita yang tidak benar dan sangat merugikan Korem 161/Wira Sakti.


"Apa yang Marselus N Ahang sampaikan itu tidak benar sama sekali, tentunya hal tersebut akan mempunyai konsekuensi hukum yang sangat serius atas pernyataannya," tegas Danrem 161/Wira Sakti.


Usut punya usut ternyata anak dari Marselus N Ahang ini yaitu Fransiskus Gego Bumiral Ahang, ikut pada seleksi ini dengan Nomor Panda : 161.04276/CATA II/2025 dinyatakan tidak lulus.


Hal tersebut tertuang pada Surat Ketua Panda Kupang Nomor : B/975/VI/2025 tgl 19 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil pemeriksaan/pengujian calon tamtama PK TNI AD Gel II Tahun 2025 Panda Kupang yang ditujukan kepada Fransiskus Gego Bumiral Ahang yang menyatakan tidak lulus/tidak terpilih karena tidak memenuhi syarat kesehatan: IV (U4 Fistula Preakular ,L4 Buta Warna Parsial.)


Danrem 161/Wira Sakti menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Marselus N Ahang dengan  apa yang disampaikan oleh anaknya Fransiskus Gego Bumiral Ahang adalah sangat berbeda.


Menurut keterangan dari anak kandung dari Marselus N. Ahang yaitu Fransiskus Gego Bumiral Ahang yang dihubungi via telepon WhatsApp  pada  Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 23.43 menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi calon siswa Cata Gel. II tahun 2025.


"Saya  tidak pernah menaiki truk milik TNI - AD (milik KOREM 161/WS) yang membawa peserta calon Cata Gel. II tahun 2025 yang menuju pelabuhan Tenau Kupang dan tidak pernah namanya dinyatakan lulus oleh panitia seleksi, baik itu pengumuman resmi di Makorem 161/WS maupun di pelabuhan Tenau Kupang," jelas Fransiskus Gego Bumiral Ahang.


Jadi apa yang disampaikan oleh Fransiskus Gego Bumiral Ahang dengan apa yang di sampaikan oleh Marselinus N Ahang adalah berbeda.


"Di samping itu juga, dari panitia seleksi calon siswa Cata Gel. II tahun 2025 hanya menyampaikan satu kali pengumuman kelulusan yaitu di Makorem 161/Wura Sakti."Tegas Danrem.


Di akhir pernyataannya, Danrem 161/Wira Sakti meminta Ketua  LSM LPPDM untuk bertanggungjawab atas hal ini.


"Saya minta Marselus N. Ahang wajib sifatnya melakukan press release media online/media sosial dan video pernyataan permohonan maaf kepada TNI-AD atas perilakunya yang menuduh panitia seleksi Cata Gel. II tahun 2025 syarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)," pungkas Danrem 161/Wira Sakti.(**)

Selasa, 24 Juni 2025

Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit, Berikut Penegasan Dandim 1604/Kupang




NTT-KUPANG, - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit, Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester I TA. 2025.


Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Makodim 1604/Kupang dan diikuti oleh seluruh prajurit Kodim sebagai wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan TNI yang bersih dari narkoba, Senin (23/6/2025)


Pgs. Pasi Intel Kodim 1604/Kupang, Kapten Inf Donatus Jelatu yang bertindak sebagai pemateri, menekankan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak mental, fisik, serta karier prajurit.


Ditegaskan Donatus, agar seluruh anggota tidak sekali-kali mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.




Apabila ada prajurit Kodim 1604/Kupang diketahui mencoba melakukan pelanggaran baik sebagai pemakai apalagi pengendar, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer.


Kegiatan P4GN ini tidak hanya sebatas penyampaian materi, namun dilanjutkan pemeriksaan urin bagi seluruh peserta kegiatan. Tujuannya, untuk mendeteksi dan memastikan tidak ada prajurit Kodim 1604/Kupang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


"Setelah pemberian materi akan dilakukan pemeriksaan urin. Ini sebagai bagian dari langkah preventif dan deteksi dini, agar prajurit terbebas dari barang haram itu", ucap Letda Donatus tegas.




Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., saat dikonfirmasi awak media via selulernya tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan mentolerir bagi prajurit yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba.


Artinya, tidak boleh ada ruang bagi prajurit Kodim 1604/Kupang terlibat sebagai pengguna ataupun pengedar narkoba. TNI Harus menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, bukan justru menjadi bagian dari masalah.


"Saya tekankan, tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba yang adalah prajurit Kodim 1604/Kupang. TNI harus menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, bukan justru menjadi bagian dari masalah", pungkasnya.


*(Pendim1604)*.





Senin, 23 Juni 2025

Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII, Serka Hery: Olahraga Harus Menyatukan Kaum Muda




NTT-KUPANG - Pemerintah Desa Oenoni I bekrja sama dengan berbagai pihak melaksanakan kegiatan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII Tahun 2025, berlangsung di lapangan Oenoni Raya, Desa Oenoni I, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (22/6/2025).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Ari Bureni, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Joni Ataupah, PLT Camat Amarasi Janwar P. Modok, S.E, Kepala Desa Oenoni I, Kepala Desa Oenoni II, dan Kepala Desa Apren.


Hadir pula, Babinsa Koramil 1604-04/Amarasi Serka Hery Sujibto, Serda Zitu P. Ataide, Kopda Emilius Wea, Bhabinkamtibmas, Tokoh agama,  masyarakat, Tokoh pemuda, serta warga setempat.


Babinsa Serka Hery kepada wartawan disela-sela kegiatan mengatakan Turnamen Sepak Bola Oenoni Cup VII sangat baik dan positif, sebagai bentuk perhatian pemerintah Desa memajukan olahraga Sepak Bola diwilayah ini. Dimana sudah ketujuh kalinya diselenggarakan.


Karena itu, harus mendapat dukungan penuh semua pihak terutama masalah keamanannya. Karena kebiasaan selama ini selalu berakhir dengan kerusuhan antar sesama pemain maupun pendukung.


Tambah Serka Hery, melalui olahraga Sepak bola ini, yang perlu diperhatikan adalah keamanan dan kenyamanan agar olahraga menyatukan semua kaum muda, dalam rangka mendukung pembangunan diwilayah ini.


"Saya kira orang-orang Amarasi sudah dewasa karena sudah ke VII kalinya Turnamen ini diselenggarakan. Ya, perlu kita ingatkan lagi, agar lebih baik dan bermartabat", tegas Hery.


(Tim***).

Babinsa Penkase Oeleta Monitor Perkemahan Matra Darat Kedua

 



NTT-KUPANG,  - Babinsa Kelurahan Penkase Oeleta Koramil 1604-07/Alak, Serka Hasan Basri, turut serta memonitor kegiatan Perkemahan Matra Darat ke-2 Saka Wira Kartika Kodim 1604/Kupang. Kegiatan ini mengusung tema "Saka Wira Kartika Membentuk Generasi Muda yang Berkarakter, Berwawasan Kebangsaan dan Peduli Lingkungan." Kegiatan berlangsung di Embung Oelpopo, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang. 


Perkemahan yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai sekolah ini bertujuan membentuk kedisiplinan dan menanamkan jiwa kebangsaan sejak dini. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan materi tentang kepemimpinan, kedisiplinan, serta pelatihan lapangan yang mengasah keterampilan dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.


Serka Hasan Basri mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif dan strategis dalam membina atau membentuk mental dan watak serta karakter generasi muda. 


“Perkemahan ini merupakan wadah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, cinta tanah air, serta memperkuat karakter generasi muda melalui kegiatan yang edukatif dan menyenangkan,” ujarnya.


Kodim 1604/Kupang terus berkomitmen mendukung pembinaan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan seperti Saka Wira Kartika. Harapannya, para peserta dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat yang membawa semangat persatuan, cinta lingkungan, dan siap menghadapi tantangan masa depan.   


*(Pendim1604)*.

Terkait Pengumuman Casis yang Beredar di Medsos, ini klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti



NTT-KUPANG - Saya tegaskan bahwa proses rekrutmen ini dibuka secara umum dan *100% GRATIS* untuk seluruh warga negara Indonesia, khususnya putra Nusa Tenggara Timur (NTT), tanpa ada pungutan biaya apapun. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua tahapan seleksi dilakukan secara profesional mulai dari administrasi, kesehatan, hingga tes jasmani. Yang kami cari adalah calon prajurit sejati, yang siap lahir dan batin.


Demikian di sampaikan Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, saat memberikan keterangan pers, Minggu pagi di ruang Sonbai 2 Makorem 161/Wira Sakti Jl. W.Z Lala Mentik Oebufu Kota Kupang,( 22/06/2025).


Danrem 161/Wira Sakti juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD.


"Semua peserta yang ikut seleksi memiliki kesempatan untuk lolos, asalkan mampu melalui tahapan dengan baik dan memenuhi seluruh kriteria. Kami ingin mencetak ksatria, bukan hanya sekedar memenuhi kuota. Yang lulus adalah mereka yang memang layak," tegas Danrem.


Lebih lanjut Danrem, menyampaikan bahwa semua calon peserta waktu itu disampaikan untuk membawa perlengkapan pribadi masing-masing ke Korem, dengan tujuan bagi Calon yg Terpilih untuk mengikuti seleksi di Tingkat Subpanpus akan langsung naik kapal menuju Bali.


"Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara langsung dan tepat sebelum keberangkatan untuk menghindari potensi penyimpangan. Kami umumkan hasil hanya di lapangan Makorem. Bagi calon yang lolos, akan langsung naik ke Truk menuju ke pelabuhan Tenau kemudian naik kapal menyesesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal, hal Ini juga agar tidak ada permainan atau 'kongkalikong' saat pengumuman," ujar Danrem 161/Wira Sakti.


Danrem juga menegaskan bahwa *PENGUMUMAN* Cata dan Caba hanya dilakukan hanya *SATU KALI* saja bukan dua kali, seperti informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar.


Danrem juga memaparkan mekanisme Rekrutmen Prajurit TNI AD. Pada saat seleksi akhir atau Sidang Parade Caba berjumlah 1.233 orang yang telah melalui seleksi Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan tambahan untuk Penelitian Data Personel. Dari 1.233 orang, yang Terpilih untuk mengikuti seleksi ke Tingkat Subpanpus di Bali sejumlah 273 orang.  Untuk calon Tamtama, putra-putra Flobamorata yang terdaftar sebanyak On Line sejumlah 10.707 orang, dan yang melaksanakan Validasi 6.556 orang, setelah itu melaksanakan Pemeriksaan Administrasi dan Kesehatan. Jumlah yang selesai Pemeriksaan Administrasi dan Kesehatan sejumlah 6.055 orang untuk diajukan ke Mabesad. Dari jumlah Cata tersebut yang terpilih untuk mengikuti seleksi di Tingkat Subpanpus sebanyak 3.580 orang. Saya sampaikan bahwa Calon Bintara yang terpilih 273 orang dan calon Tamtama 3.580 orang itu nanti akan di seleksi lagi bersama rekan-rekannya baik dari Bali maupun dari NTB". Kata Komandan Korem 161/Wira Sakti.


Turut hadir pada jumpa pers yaitu; Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, Kabalak Aju Kodam IX/Udayana dan Para Kabalak Korem 161/Wira Sakti, Tim Rik/Uji Tingkat Panda.( *Penrem*)

Jumat, 20 Juni 2025

Untuk Kesehatan Masyarakat, Babinsa Siap Dukung Penuh Program Puskesmas Manubelon


NTT-KUPANG - Puskesmas Manubelon terus berupaya untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat melalui berbagai  kegiatannya diwilayah Kecamatan Amfoang Barat Daya. Hal ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak termasuk Koramil 1604-03/Naikliu melalui Bintara Pembina Desa atau Babinsa.


Salah satu bentuk dukungan dari Babinsa yakni mendukung semua bentuk program Puskesmas mulai dari mendampingi para tenaga kesehatan di desa-desa, termasuk menghadiri kegiatan Lokakarya Mini Sektoral, Jumat (20/6/2025).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kupang, Camat Amfoang Barat Daya Yonatan Natun, S.H, Danramil 1604-03/Naikliu diwakili Oleh Babinsa Serka Lodian Wila Radja, Kepala Puskesmas Manubelon Ibu Agnes Roro, S.Tr.Keb, Para Kepala Desa seKecamatan Amfoang Barat Daya, Para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA seKecamatan Amfoang Barat daya, Toga,Tomas, Todat, Toda dan Kaum Perempuan, Para Kader Posyandu se-Kecamatan Amfoang Barat Daya, serta undangan lainnya.


Danramil Naikliu melalui Babinsa Serka Lodian mengatakan bahwa Koramil melalui peran para Babinsa selalu siap untuk mendukung semua program pelayanan Puskesmas terhadap masyarakat di Amfoang Barat Daya, termasuk Kecamatan lainnya diwilayah Koramil Naikliu.


"Kami siap selalu mendampingi Ibu Kepala Puskesmas dan kawan-kawan tenaga kesehatan. Pokoknya untuk kesehatan masyarakat, maka kita harus kerja keras dan kerja bersama", ujar Serka Lodian.


(Tim***).

Rabu, 18 Juni 2025

Babinsa Oebobo Dukung Penanaman Jagung Pulut Musim Tanam II



NTT-KUPANG, - Babinsa se-Kecamatan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang yang terdiri dari Peltu Agus SR, Serka Alexander Tanesib, dan Serda M. Fajri menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dengan ikut serta dalam pertemuan persiapan penanaman jagung pulut Musim Tanam II. Kegiatan ini berlangsung di wilayah RT 36 RW 009 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Selasa (17/06/2025)


Pertemuan ini turut melibatkan Kepala Seksi Penyuluh Kelompok Tani Dinas Pertanian Kota Kupang, Ibu Katharina Koni Magi, S.Pt, bersama seluruh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Oebobo. Para penyuluh yang hadir antara lain Yasinta Haris, Noviance Mantolas, Neneng Said, Mesa Noenoehitoe, Jefriani Agustina Lawa, Seprisen Laibahas, dan Tito Alfaro Primaputra.


Sasaran utama kegiatan ini adalah Kelompok Tani (Poktan) Pencakar Bumi yang dipimpin oleh Ketua Poktan Bapak Aleks Bulu Bili beserta anggota. Rencana penanaman dilakukan pada lahan seluas 1 hektare, dengan tahap awal seluas 40 are dan jarak tanam 25–100 cm menggunakan varietas jagung pulut Bisi F1 jenis tongkol sedang.


Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara TNI AD dan Dinas Pertanian dalam mendampingi petani lokal demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Selain membantu proses teknis, Babinsa juga memberikan motivasi kepada petani agar semangat dalam mengolah lahan demi kesejahteraan bersama. 


*(Pendim1604)*.





Kapten Inf Daniel Boimau Hadiri Rapat Panitia HUT Kemerdekaan




NTT-SABU RAIJUA, - Pgs. Danramil 1604-08/Sabu Raijua Kapten Inf Daniel Boimau menghadiri undangan rapat pembentukan Panitia HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Vicon Lantai II Kantor Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, sebagai langkah awal menyukseskan peringatan hari bersejarah bangsa tahun 2025 mendatang. Selasa (17/06/2025).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten I Sekda Kabupaten Sabu Raijua, Kabaglog Polres Sabu Raijua, Danpos AU dan AL Sabu Raijua, serta para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Kelas III Tardamu Sabu.


Kapten Inf Daniel Boimau menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh suksesnya peringatan HUT RI di wilayah binaan. “Kami siap berkolaborasi dengan seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait untuk memastikan rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh makna bagi masyarakat,” ujarnya.


Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan awal mengenai susunan panitia, rencana kegiatan, dan pembagian tugas antar instansi. Seluruh peserta sepakat untuk menjadikan momentum HUT ke-80 RI sebagai wujud nyata semangat nasionalisme dan gotong royong masyarakat Kabupaten Sabu Raijua. 


*(Pendim1604)*.