Koramil 03/Maritaing dan Polsek Maritaing Lakukan Operasi Yustisi PPKM
Kalabahi, - Untuk mengingatkan warga akan bahaya dari penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Alor Barat Timur wilayah Koramil 1622-03/Maritaing dan Polsek Maritaing, Babinsa Koramil 03/Maritaing bersama anggota Polsek Maritaing melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran Bupati Alor Nomor : Covid-19/44/II/2021.
Operasi PPKM dilakukan aparat TNI dan Polri guna menekan penyebaran virus Covid-19, terutama di 10 Desa/Kekurahan yang ada di Kecamatan Alor Timur untuk memaksimalkan pemutusan penyebaran virus Covid-19.
Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag melalui Danramil 03/Maritaing Kapten Inf Panuel Tangledang saat ditemui media di Makodim menjelaskan, operasi yustisi PPKM yang dilakukan Babinsa jajarannyanya bersama aparat Polsek Maritaing merupakan bentuk dukungan TNI dan Polri kepada pemerintah daerah Kabupaten Alor dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Operasi yustisi PPKM di lakukan terus menerus oleh Babinsa bersinergi dengan anggota Polri maupun pemerintah. Operasi PPKM di lakukan hati ini di pasar Maritaing Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor", jelas Tangledang.
Dalam operasi PPKM menurunkan 3 orang Babinsa yang di pimpin langsung Serka Madjohan Duil dan 3 orang anggota Polsek Maritaing yang dipimpin langsug oleh Kapolsek Iptu Apolis Weni.
"Terhadap warga yang kedapatan melanggar Prokes 3M di kenakan sanksi melaksanakan pembersihan sekitar pasar dan mengucapkan 3M serta dihimbau agar kedepan tetap disiplin melaksanakan prokes 3M," tutupnya.
(Jef/tim)