Minggu, 09 November 2025

Direktris PIAR NTT Minta Para Pihak Hentikan Pengalihan Isu Sidang Kasus Prada Lucky




Direktris PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT) Sarah Lery Mboeik, menyoroti upaya sejumlah pihak yang dinilai mencoba mengalihkan perhatian publik dari proses persidangan kasus kematian Lucky Chepril Saputra Namo (23) di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang.


Sarah menegaskan, langkah tersebut justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. “Saya mengkritik pimpinan yang ingin mengalihkan perhatian publik dari sidang dengan memproses disiplin ayah Prada Lucky. Hal itu justru membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pimpinan TNI,” tegas Sarah kepada victorynews .id di Kupang, Jumat, (7/11/2025).


Menurutnya, tindakan semacam itu mencederai prinsip pengawasan melekat di tubuh TNI sendiri. Karena seharusnya pembinaan tidak dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan dampak fatal.


“Pengawasan melekat tidak boleh disalahartikan dengan pembinaan yang berlebihan dan berakibat fatal,” ujarnya.


Sarah juga mengaku terkejut dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku dalam kasus kemat!an Prada Lucky, yang hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Ia menilai seharusnya aparat penegak hukum menambahkan pasal pembunuhan berencana.


“Saya sangat kaget kenapa hanya dikenakan pasal penganiayaan berat. Seharusnya ada pasal pembun#han karena para pelaku adalah anggota TNI yang seharusnya melindungi ny4wa manusia,” katanya.


Ia menambahkan, karena pelaku merupakan anggota militer, seharusnya ada pemberatan huk#man tambahan sebagaimana diatur dalam huk#m pidana. “Karena pelakunya anggota TNI, maka semestinya ada tambahan sepertiga dari hukuman maksimum pidana sebagai pemberatan,” tegasnya.


Sarah berharap agar proses hukum kasus Prada Lucky berjalan secara transparan, adil, dan tidak diseret ke arah pengalihan isu yang dapat mencederai rasa keadilan publik.


Juga Sesalkan

Sementara itu, Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo yang dikonfirmasi VN kemarin sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Dandim Rote Ndao dan Danrem 161/ Wira Sakti Kupang yang ingin mengusut kasus pribadinya.


Menurut Pelda Chrestian, jika dirinya melakukan pelanggaran kode etik maka seharusnya sudah diproses sejak tahun 2018 bukan baru sekarang di tengah penanganan kasus kemat!an anaknya, Prada Lucky.


"Saya mohon dengan hormat kepada pimpinan saya, tolong fokus kepada kasus anak saya Prada Lucky yang telah dibun#h dengan keji, sampai vonis hukum4n m4ti dan pecat para terdakwa setelah baru mau usut kasus saya silahkan kalau saya salah," kata Pelda Chrestian.


Ia mengaku telah mendapat pendampingan kuasa hukum dari Rikha Permatasari, dkk di Jakarta. Mereka telah bersurat kepada Komisi I DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat.


"Pengacara saya sudah mengajukan surat permohonan RDP dengan komisi I DPR RI, laporan resmi kepada Komnas HAM, permohonan perlindungan hukum dan saksi ke LPSK, dan mengajukan somasi kepada Danrem," tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan selama ini yang dilontarkan itu adalah bagian dari ekspresi kekecewaan dirinya sebagai orang tua kepada para terdakwa bukan bermaksud menyerang institusi TNI.


Sebelumnya diberitakan koran ini, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono kepada wartawan, Selasa (4/11/2025), mengaku telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.


“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan di sampaikan oleh komandan Kodim,” tegas Danrem.


Sumber : FB Mage Wake

Related Posts