Jumat, 01 November 2024

Komunitas “PERISAI BARAYA” Resmi Berdiri: Bergerak untuk Perlindungan Pelanggan dari Praktik Penarikan Kendaraan Sewenang-wenang


Tangerang, 15 November 2025 — Sebuah komunitas baru yang menamakan diri PERISAI BARAYA resmi dibentuk pada Sabtu, 15 November 2025. Komunitas ini digagas oleh sembilan pemuda yang prihatin dengan semakin maraknya kasus intimidasi dan kekerasan oleh oknum debt collector atau “mata elang” dalam proses penarikan kendaraan di jalan.


Liputan khusus nttalornews.com mengungkap bahwa PERISAI BARAYA hadir sebagai bentuk perlindungan pelanggan yang mengacu pada dasar hukum perlindungan konsumen, khususnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta aturan terkait fidusia yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui prosedur hukum, bukan melalui kekerasan di lapangan.



---


Melindungi Warga Dari Penarikan Paksa


Ketua PERISAI BARAYA, Mat Riko Falatehan, menegaskan bahwa banyak masyarakat belum memahami hak hukumnya ketika berhadapan dengan debt collector.


> “Kami tidak melawan hukum, tapi melawan aksi sewenang-wenang. Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang benar, bukan dengan ancaman dan kekerasan di jalan,” jelas Mat Riko.




Dalam pernyataannya, PERISAI BARAYA menegaskan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan harus mengacu pada:


Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019


UU Fidusia, yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui proses pengadilan apabila ada sengketa.


UU Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak pelanggan untuk mendapatkan rasa aman dari tindakan intimidatif.




---


Gerakan Anak Muda untuk Rasa Aman di Jalan


Komunitas ini digagas oleh sembilan pemuda yang menilai bahwa tindakan “mata elang” semakin tidak terkendali. Mereka mendokumentasikan sejumlah laporan masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan secara tiba-tiba, bahkan mengalami persekusi di jalan.


Para pendiri lainnya — yang akrab dipanggil Baraya Squad — terdiri dari latar belakang berbeda: mahasiswa hukum, pengusaha muda, pekerja bengkel otomotif, hingga relawan sosial. Mereka memadukan ilmu hukum, pengalaman lapangan, dan pendekatan humanis untuk memberi perlindungan pada masyarakat.


Beberapa program awal yang mereka canangkan meliputi:


Pendampingan hukum gratis bagi korban penarikan paksa


Edukasi hukum mengenai fidusia dan perlindungan konsumen


Hotline darurat saat terjadi ancaman dari oknum debt collector


Kolaborasi dengan penasihat hukum dan lembaga sosial




---


Deklarasi dan Langkah Awal


Deklarasi PERISAI BARAYA digelar sederhana, namun penuh semangat solidaritas. Acara berlangsung di halaman terbuka yang disaksikan puluhan warga yang antusias.


Dalam deklarasinya, mereka menegaskan komitmen:


> “Kami berdiri untuk melindungi. Selama warga diperlakukan tidak adil, PERISAI BARAYA akan berdiri di depan.”




Komunitas ini juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor jika menjadi korban kekerasan atau penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.



---


nttalornews.com akan Menyampaikan Perkembangan Lanjutan


nttalornews.com akan terus memantau perkembangan gerakan ini, termasuk rencana pembentukan posko bantuan dan advokasi resmi yang sedang disiapkan oleh PERISAI BARAYA.


Komunitas ini berharap dapat menjadi gerakan besar yang mampu menekan praktik “mata elang” yang meresahkan dan memberikan ruang aman bagi masyarakat, khususnya para pelanggan yang sering kali tidak mengetahui hak-hak hukumnya.

Related Posts

There is no other posts in this category.