HEADLINE

Jumat, 07 November 2025

Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!

Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi)


KOTA KUPANG - Kisruh terkait kepengurusan PMI Kota Kupang hingga saat ini masih menjadi ulasan menarik sekaligus menjadi topik yang sangat menggelikan di kalangan khalayak


Pasalnya dalam tatanan kehidupan di dunia serba digitalisasi ini, sudah hampir seluruh masyarakat kota kupang paham benar soal detail mengenai status hukum serta independensi Palang Merah Indonesia (PMI).


PMI adalah organisasi kemanusiaan nasional yang memiliki mandat undang-undang dan diakui pemerintah, tetapi bukan lembaga negara dalam arti struktural pemerintahan. 


Namun patut disayangkan masih juga ada segelintir orang yang kurang cerdas dalam memahaminya bahwa PMI itu merupakan organisasi independen.


Sebagaimana tertera jelas bahwa PMI bukanlah lembaga negara dalam arti lembaga pemerintahan, melainkan organisasi kemanusiaan nasional yang diakui dan ditetapkan oleh undang-undang sebagai perhimpunan nasional dalam bidang kepalangmerahan, berdasarkan Keppres 25/1950, Keppres 246/1963, UU No 1/2018 tentang Kepalangmerahan, PP No 7/2019.


Disitu cukup terang bahwa pemerintah hanya memiliki fungsi sebagai pembinaan, pengawasan, koordinasi dan berkewajiban memberikan dukungan, tetapi tidak memiliki hak menurut undang-undang untuk secara otomatis mengangkat atau memberhentikan pengurus PMI — pengurus ditetapkan berdasarkan mekanisme internal organisasi PMI (AD/ART, musyawarah) selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam kasus PMI Kota Kupang seolah mempertegas bahwa masih ada saja pihak-pihak yang tidak suka dengan segala aktivitas yang bersifat kemanusiaan ini. 


Sehingga diduga dengan sengaja mencoba menghambat dengan berbagai macam cara dan upayanya. Tak habis sampai disitu, ada juga pihak lain yang kuat dugaan turut berperan dalam melakukan penggiringan opini sesat terkait isu dualisme dengan tujuan agar membingungkan publik.


Pertanyaannya apakah para kaum tersebut paham tentang dualisme? Sedangkan dualisme dalam pengertian berorganisasi berarti adanya dua kekuasaan, kepemimpinan, atau arah kebijakan yang berbeda (bahkan bertentangan) di dalam sebuah organisasi.


Kondisi ini tentu dapat menimbulkan kebingungan dan konflik internal, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas kerja, sebab karena anggota tidak tahu siapa yang harus diikuti atau keputusan mana yang sah.


Akan tetapi dalam kasus ini jelas bukan adanya dualisme konflik, namun hanyalah sebuah tindakan ilegal yang naif dan dinilai sangat tidak patut baik secara aturan, moralitas serta etika. Sebab PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi banyak orang.  


Advokat Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum PMI Kota Kupang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, pada Kamis, (06/11), mengatakan bahwa, 


Tak ada dualisme dalam kepengurusan Palang Merah Indonesia Kota Kupang, sebab Badan Pengurus yang pimpin oleh Indra Wahyudi Erwin Gah masa bakti 2024-2029 merupakan Badan Pengurus yang sah.


"Struktur yang dipimpin oleh saudara Indra Gah itu adalah struktur badan pengurus yang sah dan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi, tak boleh diusik!" ujarnya 


Andre juga menegaskan bahwa pihaknya masih menghormati proses dialog dan mediasi, namun siap mengambil langkah hukum, 


"Kami berdiri pada landasan legalitas organisasi, jika ada pihak yang mencoba mengklaim tanpa dasar yang sah, kita tak akan segan untuk memproses hukum mereka. Siapapun dia! Itu tidak benar dan pasti kita lawan!," pungkasnya


Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa kepengurusan PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Erwin Gah adalah yang sah merujuk pada: SK Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PMI Provinsi NTT tentang pengesahan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029, dan Surat Keputusan dari PMI Pusat Nomor 730/ORG/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024. 


Dengan penegasan dari tingkat provinsi dan pusat, serta dukungan mekanisme organisasi, maka kepengurusan PMI Kota Kupang pihak Indra Gah memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugas kemanusiaan. 


Masyarakat kota kupang tentunya berharap dan mendukung penuh lembaga kemanusiaan ini agar tetap fokus pada pelayanan darah, penanggulangan bencana, dan relawan kemanusiaan tanpa terganggu oleh pihak manapun.


(Tim***).

Kamis, 30 Oktober 2025

Memanas! Andre Lado, S.H., Minta Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Dihentikan Usai Sidang Mediasi

Ket. Foto : Agutinus Fanggi (kanan), didampingi penasehat hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., usai sidang mediasi di PN Kelas IA Kupang, Kamis, (30/10).


Kupang, 30 Oktober 2025 – Sidang mediasi perkara perlawanan eksekusi atas obyek tanah dengan nilai miliaran rupiah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, gagal mencapai kesepakatan, Pada Kamis, (30/10). 


Sidang yang dipimpin Hakim Mediator Florence Katerina, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Kupang tersebut, berakhir tanpa hasil setelah enam tergugat menolak upaya damai. 


Kuasa hukum tergugat 1–6, Azis Ismail, S.H., secara tegas menolak mediasi, sementara tergugat ke-7, Paulus Kou, hanya terdiam melalui kuasanya Yafet Mau, S.H.


Perkara dengan Nomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini diajukan oleh Agustinus Fanggi sebagai pelawan, dan diwakili kuasa hukumnya Advokat Andre Lado, S.H. dengan para tergugat terdiri dari Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. 


Objek sengketa berupa tanah SHM No. 2287/Oesapa seluas 535 m² atas nama Paulus Kou, dengan nilai taksasi nilai aset diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.


Dalam petitum gugatannya, Agustinus Fanggi meminta agar pengadilan mengabulkan perlawanan eksekusi, menyatakan sah perjanjian jual beli dengan Paulus Kou, mengakui dua kwitansi pembayaran masing-masing Rp25 juta pada 2007 dan 2008, serta menetapkan hak tinggal dan kepemilikan bangunan permanen, serta penangguhan eksekusi atas tanah tersebut. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media diketahui bahwa sebelumnya, tanah ini telah melalui proses hukum panjang, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.36/Pdt/2022/PT. Kpg dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1033 K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 17 Mei 2023.


Namun anehnya Agustinus Fanggi yang juga merupakan salah satu pihak tidak pernah diberitahukan maupun dilibatkan dalam perkara tersebut. Hingga pada saat konstatering barulah dirinya mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. 


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andre Lado, ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki hak hukum yang belum dipertimbangkan, khususnya terkait bukti transaksi jual beli dan kwitansi pembayaran. 


“Kami berharap agar proses eksekusi ini dapat segera ditangguhkan secepatnya, sebab ada hak hukum yang belum dipertimbangkan dalam perkara ini sebelumnya,” ujarnya


Masih menurut pria yang juga dikenal sebagai praktisi pers di NTT ini, dalam kajian hukum acara perdata, perlawanan terhadap eksekusi (partij verzet) dapat diajukan oleh pihak yang merasa haknya terganggu oleh pelaksanaan eksekusi.


Sebagaimana pedoman pengadilan, perlawanan semacam ini diatur dalam Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg, yang menegaskan bahwa perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kecuali apabila “segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan.”


“Klien saya bukan cuma pegang kwitansi jual/beli, tapi juga telah menguasai obyek ini sejak lama sampai dia sudah membangun 5 unit kamar kos disitu, kurang beralasan apa lagi ini?,” tandas Andre


Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa, di sisi lain, sistem hukum Indonesia juga menegaskan pentingnya asas kepastian hukum. 


Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dijalankan, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip finalitas putusan perdata. 


Pengadilan hanya dapat menunda eksekusi dalam keadaan luar biasa (kasuistis dan eksepsional), misalnya ketika pihak ketiga memiliki hak milik sah atau terdapat alasan kemanusiaan yang mendesak.


“Kasus yang sedang kami hadapi ini ibarat membenturkan dua prinsip penting dalam hukum perdata Indonesia, yaitu kepastian hukum dari putusan yang sudah inkracht, dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh eksekusi.” pungkasnya


Jika kepemilikan Agustinus Fanggi dapat terbukti secara sah, maka pengadilan berpotensi menunda pelaksanaan eksekusi hingga perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang juga berkekuatan hukum tetap.


(Tim***)





Rabu, 29 Oktober 2025

Sebelum Meninggal, Prada Lucky Alami Penyiksaan Tidak Manusiawi



Kupang - Saksi Richard Junimton Bulan pada sidang Selasa 28 Oktober 2025 yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang menyingkap rentetan panjang penyiksaan yang dialami oleh saksi Richard dan korban Prada Lucky.  Dicambuk, ditelanjangi, dan digosok cabe. Kesaksian Richard Junimton Bulan menguak derita Prada Lucky sebelum kematian.

 

Saksi Richard Junimton Bulan menerangkan dalam persidangan bahwa Terdakwa Made Juni Arta Dana perintahkan lettingnya Prada Edianus untuk ambil cabe dan selang didapur. “Kamu ke dapur ambil cabe yang sudah di ulik”, jelas Ricard Bulan mengutip perintah terdakwa Made Juni saat ditanya Oditur dalam sidang. 


“Cabe diambil dan dibawah ke ruang staf 1, kemudian kami disuruh telanjang, sekitar jam 20 ke jam 21 wita (malam). Terdakwa Made Juni perintahkan buka celana, kemudian diperintahkan letting kami untuk mengoles cabe ke lubang anus dan kemaluan kami”, jelas Recard. 


Cara mengolesnya pakai tangannya dilapis plastik, lalu ambil cabe dan gosok di lubang anus dan kemaluan. “Cabe banyak setengah gelas aqua gelas”, jelas Richard. 


Disuruh bungkuk menungging dan membuka lubang pantat, kemudian dilumuri cabek kedalam lubang. Lalu diperintahkan pakai celana dan cabek masih ada. Setelah pakai celana disuruh berdiri dan gabung diruang distaff satu. “Sakit dan pedis sekali”, jelas Ricard saat menjawab pertanyaan Oditur. 


Saat ditanya mengidap LGBT dan dijawab tidak, kami dicambuk berkali-kali, dicambuk 5 sampai 6 kali. Olehnya kami berputar kata (berbohong) agar kami tidak dicambuk. “Kami mengakui dalam berbohong”, jelas Richard.


Karena dianggap berbohong, saya dan almarhum Lucky ditendang di telinga pakai sepatu boneng. ”Pratu Alan Dadi menendang dengan boneng di telinga. Setelah itu, para perwira datang bergantian memukul kami sampai kami kencing di celana. Ada juga yang pakai fan belt untuk memukul,” ungkapnya.


Ditendang almarhum Lucky sempat berteriak sesak nafas, sampai almarhum jatuh. Almarhum Lucky sudah teriak minta ampun karena terlalu sakit, tapi diperintahkan untuk dilanjutkan. 


Kaki almarhum dipegang oleh Pratu Alan, tangannya diinjak sama Danki Thorik. Disiram air, bajunya ditarik tutup muka dan hidung. Air jatuh ke muka dan hidung yang sudah tertutup, air digayung disiram pelan-pelan sampai habis. 


Almarhum memberontak karena sesak nafas. “Tenggelam didaratan”, jelas Richard. Siram sengaja dilakukan pelan-pelan, siram sampai airnya habis. Setelah almarhum disiram baru giliran saksi disiram. Terdakwa bilang gantian, sebelumnya dicambuk dulu. Saksi sempat minta ampun tapi terdakwa bilang dilanjutkan. 


Pratu Firdaus dan terdakwa Bama yang pegang kaki dan tangan saksi. Diperintahkan naikan baju kaos dan dituangkan air pelan-pelan. ”Sesak nafas dan muntah air, sampai airnya habis, tidak ada jedah waktu. Telan air saja”, jelas Richard. “Sadis”, sambung Oditur. 


Saksi Richard dalam kesaksiannya menerang bahwa pada tanggal 28 sekitar pukul 00.20 WITA, saksi dibawa oleh Terdakwa II untuk menghadap Terdakwa I. Saat itu ia sedang berada di dapur sebelum digiring menuju ruang staf 1 dan diserahkan kepada Dansi Intel.


“Dansi meminta HP kami lalu mulai interogasi, tanya kenal Lucky dari mana, sifatnya bagaimana. Saya jawab, Lucky orangnya baik. Tapi Dansi lalu menuduh kami LGBT,” ujar saksi di hadapan Majelis Hakim.




Setelah itu, saksi dan almarhum Lucky dibawa ke ruang staf 1. Ketika HP almarhum diperiksa dan ditemukan foto seseorang bernama Bamak, Dansi langsung menampar Lucky dan menanyainya kembali. “Lucky bilang tidak pernah berhubungan dengan siapa pun,” lanjutnya.


Dansi kemudian menelpon Pratu Alan Dadi, yang setiba di lokasi memerintahkan Pratu Rio Lake mencari selang, namun yang ditemukan adalah kabel listrik besar. Kabel itu digunakan untuk memukuli tubuh Lucky dan saksi berkali-kali sampai berdarah. “Kami disuruh berlutut, buka baju loreng, dan dicambuk pakai kabel sampai berdarah, dari jam 1 sampai jam 2.30 pagi,” tutur Richard.


Setelah penyiksaan dini hari itu, saksi diperintahkan untuk tidur, sementara almarhum Lucky tidak tidur. “Sekitar pukul 03.00 kami dibawa ke ruang TTG dan diserahkan ke Danki kami, Letda Thorig. Setelah apel pagi sekitar jam 9, kami diborgol sampai malam,” kata saksi Richard.


“Kami disiksa bukan mendidik. Siap, itu bukan mendidik”, ujar saksi Richard Bulan tegas.


Sore harinya, sekitar pukul 15.00 wita, Pratu Nimrot datang saat piket dan memarahi mereka. “Dia bilang kami bikin malu, lalu menyodok pipi kami satu kali, tidak puas, dia ambil selang kompresor dan mencambuk punggung kami empat kali,” ujarnya.


Tak lama setelah itu, Sertu Arjuna Bessie dan Terdakwa 7 juga ikut memukul menggunakan kopel. Saksi mengaku masih diberi makan siang dan pagi, namun tetap diborgol dan mengalami interogasi berulang kali.


Oditur Militer membuktikan dakwaannya terkait perbuatan keji terdakwa yang berakibat meninggalnya almarhum Prada Lucky. 


Terdakwa atas nama Made Juni yang menemani ibunya almarhum Lucky sampai mengantar jenazah Almarhum ke Kupang, ternyata menjadi salah satu aktor dalam penyiksaan yang berakibat meninggalnya Prada Lucky.


Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum keluarga Prada Lucky menyebut kesaksian Richard Bulan ini sebagai “lukisan kelam kekerasan dalam tubuh militer yang tak boleh dibiarkan hidup.” 


Ia meminta majelis hakim menghukum berat terdakwa dan memecat terdakwa yang terbukti bersalah dari dinas TNI, karena perbuatan mereka tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga mencabik nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan prajurit.


Kesaksian saksi Richard ini menggambarkan penyiksaan sistematis dan brutal yang dilakukan malam hingga larut malam. 


(Tim***).

Selasa, 28 Oktober 2025

Indra Gah Pastikan Masalah Rekening PMI Kupang Terselesaikan, Pertimbangkan Langkah Hukum

Ket. Foto : Ketua PMI Kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, (kanan), didampingi Pengacara Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang, Pada Senin, (27/10).


Kupang, 27 Oktober 2025 — Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang sempat mengalami kendala serius dalam proses pencairan dana sosial setelah data spesimen tanda tangan rekening miliknya diduga diubah secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Perubahan data spesimen tersebut berdampak langsung pada tiga rekening utama PMI Kota Kupang, yakni rekening program, rekening hibah, dan rekening bulan dana yang terintegrasi dalam sistem perbankan.


Akibatnya, dana program yang dikirim dari PMI Pusat melalui PMI Provinsi NTT tak dapat dicairkan untuk kegiatan sosial kemanusiaan di Kota Kupang.


Kasus ini mencuat setelah Ketua PMI Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, dan Bendahara Oktovianus Robinson Gella, S.Sos, bersama kuasa hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank NTT di lingkungan Kantor Wali Kota Kupang, Senin (27/10/2025).


Kepada wartawan, Indra Gah menjelaskan bahwa persoalan tersebut kini telah terselesaikan berkat koordinasi yang baik antara PMI Kota Kupang, PMI Provinsi NTT, dan pihak KCP Bank NTT. 


“Spesimen tanda tangan telah dikembalikan ke data awal. Kami apresiasi kerja sama semua pihak yang telah membantu penyelesaian ini,” ujarnya.


Indra berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat dampaknya bukan hanya terhadap lembaga PMI, tetapi juga masyarakat penerima manfaat dari berbagai kegiatan sosial kemanusiaan.


“Kalau kegiatan PMI terhambat, masyarakat yang paling dirugikan,” tegasnya.


Senada dengan Indra, kuasa hukum PMI Kota Kupang, Andre Lado, S.H., menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara arif dan bijaksana. 


Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran dalam perubahan data spesimen tersebut.


“Sesuai dengan semangat teman-teman di PMI Kota Kupang yang lebih mengutamakan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat, kita sangat menghormati upaya-upaya persuasif terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan terhadap upaya hukum dalam persoalan ini” tandasnya


Sementara itu, dari data yang diperoleh awak media, diketahui bahwa PMI Kota Kupang selama ini sudah tidak lagi menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Kupang periode dua tahun terakhir, sejak kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo. 


Hal ini berbeda dengan masa kepemimpinan sebelumnya di era Jefri Riwu Kore, ketika itu Pemkot Kupang memberikan dukungan nyata melalui dana hibah sebesar Rp900 juta per tahun untuk memperkuat kegiatan kemanusiaan PMI sebagai mitra pemerintah.


Meski menghadapi keterbatasan dana, PMI Kota Kupang tetap berkomitmen menjalankan berbagai kegiatan sosial, kesehatan, dan kemanusiaan bagi masyarakat.


PMI adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat, kehadiranya memiliki peran signifikan sebagai unjung tombak dalam bidang sosial dan kemanusiaan.


(Tim***).




Pengakuan Richard Junimton Bulan: HP Saya Diperiksa, Padahal Tak Ada Bukti

 



Kupang – Prada Lucky yang tewas ditangan rekan sendiri di Batalion TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).


Sidang perdana kasus Prada Lucky tercatat dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal, komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Total ada 22 terdakwa terkait kasus penganiayaan berujung kematian ini.


Dalam sidang itu, ada enam saksi dihadirkan dalam persidangan yakni Poncianus Allan Dadi, Yohanes Viani Ili, Richard Junimton Bulan, Thomas Desambris Awi,  Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.


Saksi Prada Richard Junimton Bulan adalah saksi kunci yang melihat peristiwa penyiksaan Prada Lucky. Prada Richard juga ikut disiksa. Prada Richard adalah anggota Kompi B dan bertugas di dapur bersama dengan Prada Lucky.


Bermula saat Prada Richard dan Prada Lucky dituduh melakukan penyimpangan seksual. Pukul 20.00 WIB, Lucky dicambuk pertama kali oleh terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal, komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Prada Richard tidak berada di sana karena masih bertugas di dapur. Setelah Prada Lucky disiksa, sekitar pukul 00.18 WITA, Sertu Andre Mahoklory menelpon Prada Richard lalu membawanya ke ruang staf intel. Dalam ruangan itu ada Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi dan Prada Lucky. Prada Lucky sudah diperiksa beberapa jam sebelumnya karena masalah chat penyimpangan seksual. Prada Richard heran kenapa dia dilibatkan dalam masalah itu.


"Tidak ada apa-apa di hp saya, tapi saya dibawa," ungkapnya.


Lalu Prada Richard dibawa ke ruang staf pers. Prada Richard melihat Lucky dipukuli oleh Thomas dengan tangan dan sendal di pipi kanan. Di dalam ruangan itu ada pula terdakwa lain yaitu Poncianus Allan Dadi dan Andre Mahoklory.

Pratu Poncianus Allan Dadu memerintahkan Prada Richard mengambil selang. Karena tidak menemukan selang, akhirnya mereka membawa kabel putih. Ternyata kabel itu digunakan untuk menyiksa mereka.


"Sampai kulit kami terkupas (terkelupas, red). Mohon izin kami teriak. Almarhum saat itu tahan dengan suara meringis kesakitan. Itu dari jam 01.00 sampai 02.30 WITA," ujarnya.


Setelah menjalani penyiksaan, Prada Richard disuruh untuk istirahat. Di ruang sebelah, dia mendengar suara teriakan Prada Lucky tapi tidak tahu siapa yang memukulinya.


"Di situ dia minta tolong, saya dengar dia bilang 'ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,' begitu," kata dia.


Pada pukul 03.00 WITA, mereka istirahat. Prada Richard dan Prada Lucky berada di ruang terpisah.


Pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Prada Lucky izin ke kamar mandi. Saat itu Richard melihat bibirnya bengkak, paha, dan bagian tubuh lainnya lebam. Dia sempat mendengar kabar soal kaburnya Prada Lucky.


Setelah Prada Lucky dijemput dan dibawa kembali ke barak, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya kembali disiksa dan dipukuli oleh 16 orang. Mereka dipukul hingga dini hari dengan menggunakan selang berwarna biru.


Terdakwa Ahmad Faisal juga ada saat itu. Sang komandan kompi hanya melihat Prada Richard dan Prada Lucky dipukuli. Ahmad Faisal hanya diam dan tidak menghentikan penyiksaan. Ahmad Faisal meninggalkan ruangan itu pukul 23.00 WITA dan pergi begitu saja. Sementara mereka berdua masih dipukuli hingga tubuh berdarah.


"Sampai kami kencing juga. Kena cambuk di arah punggung dan ada yang dijepit pakai kaki kiri di kepala. Saat itu saya duduk di lantai," katanya.


Keduanya kemudian dibawa ke puskemas dengan tubuh mereka yang luka-luka. Sementara wajah Prada Lucky sudah pucat. Dokter di puskemas menyebut Prada Lucky telah mengalami hemoglobin yang rendah.

Pada saat itu mereka disuruh berbohong kepada dokter kalau mereka jatuh dari pohon. Namun mereka membawa Prada Lucky ke RSUD Aeramo setelah mengantar Prada Richard.


"Kami harus memberitahukan ke dokter kalau kami jatuh dari pohon," kata Richard.


Dalam sidang ini, Prada Richard sempat membantah pernyataan Pasi Intel Thomas Desambris Awi yang menyebut selang yang dipakai memukuli mereka sebesar kelingking saja.


"Izin membantah komandan, sebesar jari manis," kata dia.


Pasi Intel Thomas sendiri belum satu bulan menjabat posisi itu. Dia diperintahkan secara lisan oleh terdakwa Ahmad Faisal, bukan perintah resmi, untuk melakukan penyelidikan terhadap Prada Lucky.  Dalam pemeriksaan itu, kata dia, ia mengambil selang dekat sumur untuk mencambuk Prada Lucky.


Akhmad Bumi: Jika Benar LGBT di Proses oleh Angkum


Kuasa Hukum keluarga korban, Akhmad Bumi menyatakan kalau benar almarhum terindikasi LGBT (penyimpangan seksual sesama jenis) maka dilaporkan ke Angkum (atasan yang berwenang menghukum) dalam hal ini Danyon (Komandan Batalion) untuk diperiksa. Diperiksa untuk mengetahui apakah benar atau tidak. 


Hasil pemeriksaan, kemudian Angkum menetapkan apakah dilakukan proses ditingkat Angkum karena terdapat pelanggaran disiplin atau dilimpahkan ke DENPOM untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan untuk diproses pidana.


Kalau terkait dengan pelanggaran disiplin maka diselesaikan ditingkat Angkum. Sanksinya teguran atau peringatan, penahanan ringan, larangan keluar kesatrian, penundaan kenaikan pangkat, dan lain-lain. Kalau terindikasi tindak pidana dilaporkan ke DENPOM untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. 


”Bukan dilakukan penganiayaan diluar hukum hingga meninggal dunia”, jelas Akhmad Bumi.


Keterangan Richard Junimton Bulan


Akhmad Bumi menuturkan keterangan Richard Junimton Bulan dihadapan ayah Prada Lucky, Chrestian Namo dan tim hukum keluarga korban diruang saksi Pengadilan Militer III-15 Kupang sebelum diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han) selaku Danki A, saksi Richard Junimton Bulan mengatakan dipaksa untuk mengakui LGBT yang berhubungan dengan Prada Lucky. 


HP saksi Richard Junimton Bulan sempat diperiksa tapi tidak ditemukan apa-apa dalam HP terkait LGBT. Kemudian saksi Richard Junimton Bulan diperiksa oleh seorang berpangkat Mayor dari Wirasakti Kupang di POM Ende, ternyata hasilnya saksi Richard Junimton Bulan normal, tidak ada gejala LGBT, jelas Richard dikutip Akhmad Bumi.


Menurut Akhmad Bumi, Richard Junimton Bulan menuturkan ada cabek (cabai) yang diulik kemudian dimasukan kedalam lubang anus dan kemaluan Richard Junimton Bulan dan almarhum Prada Lucky pada tanggal 28 dan 29 Juli 2025 (malam), hal itu diperintahkan oleh terdakwa Made Juni Arta Dana. Kemudian air jeruk dicampur garam disiram ditubuh di korban dan saksi Richard, hal itu dilakukan oleh terdakwa Andre Mahoklory.


Richard Junimton Bulan menuturkan saksi Richard Bulan dan almarhum Prada Lucky dipaksa telanjang dan berhubungan seksual. Kemudian senior Irfan yang datang suruh memakai celana kembali. 


Hanya dalam keterangan saksi Richard Junimton Bulan untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han) selaku Danki A, fakta itu tidak disampaikan oleh saksi Richard Junimton Bulan dalam persidangan. Mungkin akan disampaikan pada terdakwa lain yang memerintahkan dan melakukan perbuatan keji itu, jelas Akhmad Bumi. 


Richard Junimton Bulan juga menuturkan terdakwa Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.,Tr (Han) dua kali melarang saksi Richard untuk ngomong pelaku lain, cukup sebut hanya 4 pelaku yang lakukan pemukulan, jelas Akhmad Bumi. 


Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/10/2025) dengan 17 terdakwa lainnya.


(Tim***).





Senin, 27 Oktober 2025

Prajurit Bunuh Prajurit: PH Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa

 



Kupang — Kasus prajurit bunuh prajurit, yang menimpa Prada Lucky, sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 27 Oktober 2025.


Tim kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky Saputra Namo minta majelis hakim jatuhkan pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan pada 22 terdakwa yang terbukti bersalah dalam persidangan.


"Jika terbukti bersalah, 22 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara dan pidana tambahan pemecatan dari prajurit TNI", ungkap  Akhmad Bumi, Senin (27/10/2025) di Kupang. 


Bumi katakan bahwa Tim kuasa hukum keluarga korban terdiri dari Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi,SH.Yupelita Dima, SH., MH, Nikolas Ke Lomi, SH, Andi Alamsyah, SH, Ahmad  Azis Ismail,SH. Reno Nurjali Junaedi,SH. Yusak Langga, SH. Yavet Alfons Mau, SH, Yacoba Y. S. Siubelan, SH, 


"Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer ini penting untuk memberi efek jera dan menjaga martabat institusi TNI,” tegas Akhmad Bumi, SH, selaku ketua tim kuasa hukum.


Prada Lucky tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM. 


Ia tewas pada Rabu, 6 Agustus 2025, di RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah diduga dianiaya secara berulang oleh 22 rekan satu seragam.


Peristiwa ini memunculkan duka mendalam sekaligus keprihatinan publik, bagaimana mungkin seorang prajurit tewas di tangan sesamanya, bukan di medan perang, tetapi di lingkungan barak yang seharusnya menjadi tempat pengabdian dan persaudaraan.


“Ketika seorang prajurit bersumpah menjaga kehormatan dan melindungi sesama, tak seorang pun membayangkan tragedi bisa datang dari dalam barisan sendiri. Kematian Lucky harus menjadi pelajaran, bukan dihapus oleh waktu,” lanjut Akhmad.


Tim kuasa hukum menaruh perhatian besar terhadap kesaksian Ricard Junimton Bulan, yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.


“Ricard adalah saksi penting yang mengetahui langsung kejadian saat penganiayaan berlangsung. Kami berharap ia memberikan keterangan jujur dan tidak dibawah tekanan, sebab dari situ terang benderang dan bisa terungkap dengan jelas kasus ini, termasuk ada tidak pembiaran dari komando,” ujar Akhmad.


Penasehat Hukum juga mendesak agar majelis hakim memanggil Komandan Batalion (Danyon) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran komando, apakah ada laporan dari Danton, Dansi, Danru, hingga dokter batalion atas penganiayaan Prada Lucky tersebut.


“Dalam hukum militer, apa yang dilakukan prajurit adalah tanggung jawab komandannya. Prinsip tanggung jawab komando harus diuji dalam perkara ini,” tegasnya.


Kuasa hukum juga berharap sidang digelar terbuka untuk umum, dengan fasilitas layar dan pengeras suara di halaman pengadilan, serta diizinkan live streaming oleh media massa.


“Publik berhak tahu dan memantau bagaimana keadilan ditegakkan bagi korban. Jangan sampai kasus ini meredup tanpa kebenaran terungkap,” kata Akhmad.


Mereka menilai bahwa kematian Prada Lucky merupakan penganiayaan berat, bukan tindakan spontan. 


Berdasarkan hasil pengumpulan data tim hukum, penganiayaan terjadi lebih dari sekali, bahkan ketika korban sudah tidak berdaya.


Tragedi Prada Lucky menjadi peringatan keras bagi institusi militer untuk menegakkan disiplin dan nilai-nilai kehormatan.


Keadilan bagi Prada Lucky bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum militer dan nilai-nilai keprajuritan.


“Negara tidak boleh menutup mata atas nyawa yang gugur bukan di medan perang, tetapi di tangan sesama berseragam. 


Keadilan bagi Lucky adalah ujian bagi kita semua,” tutup Akhmad Bumi.


(Tim***).

Minggu, 26 Oktober 2025

Semangat Gotong Royong TNI Bersama Warga Percepat Pembangunan SMP Negeri Oepoli




NTT-OEPOLI — Kodim 1604/Kupang terus melanjutkan kegiatan Program Kolaborasi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Oepoli di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur Kab. Kupang, telah memasuki hari ketiga pelaksanaannya, dimana progres pembangunan semakin menunjukkan hasil positif meskipun masih dalam tahap pembuatan pondasi.


Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian TNI AD melalui Kodim 1604/Kupang terhadap peningkatan kualitas pendidikan di wilayah perbatasan Republik Indonesia–Timor Leste, Sabtu (25/10/2025).


Kegiatan ini tidak hanya melibatkan personel TNI dari Kodim 1604/Kupang, namun juga melibatkan personel Pamtas RI-RDTL dan 30 orang masyarakat, yang turut bahu membahu dalam semangat gotong royong membangun fasilitas pendidikan yang layak bagi anak-anak di perbatasan.


Untuk mendukung kelancaran pekerjaan agar dapat di seelsaikan tepat waktu, Kodim 1604/Kupang juga mengerahkan sejumlah alat perlengkapan (alkap) pendukung yakni satu dump truck dan satu unit kendaraan Strada.


Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P.,M.H.I menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit dan masyarakat yang terlibat aktif dalam kegiatan ini.


“Kehadiran kami TNI di tengah masyarakat bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu pemerintah dalam pemerataan pembangunan, terutama di wilayah perbatasan,” ujarnya.


Ia menambahkan, semangat kebersamaan dan gotong royong atau kemanunggalan TNI dengan rakyat, akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan termasuk SMPN Oepoli demi masa depan generasi muda bangsa.


(Pendim1604)

Andre Lado Berharap Penyidik Polsek Maulafa Bekerja Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Korban Arianto Blegur



Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur hukum dalam menangani kasus yang menimpa kliennya, Arianto Blegur.


Harapan tersebut disampaikan Andre kepada sejumlah awak media pada Kamis (23/10), usai mendampingi Arianto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ulang yang dikonfrontir langsung dengan saksi-saksi dan pihak terlapor.


Menurut Andre, dalam pemeriksaan kali ini, dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam mengembangkan proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ulang dilakukan setelah berkas tahap I dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi.


“Kami berharap penyidik bekerja sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar Andre.


Ia menegaskan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara agar korban dapat memperoleh keadilan.


Kasus penganiayaan berat yang menimpa Arianto Blegur kini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Maulafa. Pihak korban berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.


Berdasarkan pemberitaan sebelumnya diberbagai media, perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto dilaporkan ke Polsek Maulafa pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. 


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/89/VIII/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KUPANG KOTA/POLDA NTT.


Setelah gelar perkara pada 6 September 2025, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial JKK alias Gany, warga Maulafa. 


Namun, hingga kini status perkara masih P19, karena berkas yang dikirim ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap.


Sementara JKK alias Gany pelaku sekaligus tersangka diketahui sampai saat ini masih bebas berkeliaran alias tidak ditahan karena adanya upaya penangguhan. 


Hal ini tentu menimbulkan luka batin dan kekecewaan besar bagi pihak korban maupun keluarganya yang sementara berjuang mencari keadilan. (Tim***).

Sabtu, 25 Oktober 2025

Program Kolaborasi Pendidikan TNI Dimulai dengan Pembuatan Pondasi




OEPOLI-NTT, - Setelah prosesi peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., kegiatan pembangunan SMPN Oepoli di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, kini terus berlanjut.


Tim tukang dari personel Kodim 1604/Kupang yang dipimpin Serka Lody Radja berjumlah 25 personel, dibantu 30 orang personel Satgas Pamtas dan masyarakat setempat, melaksanakan pekerjaan pembuatan pondasi gedung sekolah sebagai tahap awal pembangunan fisik.


Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kolaborasi  Pembangunan SMPN Oepoli TA 2025 Kodim 1604/Kupang yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah perbatasan. Jumat (24/10/2025).


Adapun progres pembangunan yang telah dicapai hingga saat ini meliputi pembangunan tiga ruang kelas dengan kemajuan mencapai 10 persen, pembangunan satu ruang guru dengan progres 3 persen, sementara tiga unit MCK, pengadaan meubeler, dan pembangunan satu unit sumur bor masih berada pada tahap persiapan awal dengan progres 0 persen.


Seluruh kegiatan dikerjakan secara gotong royong dengan semangat kebersamaan antara TNI, Satgas Pamtas, dan masyarakat setempat.


Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras personel di lapangan. Menurutnya, pembangunan SMPN Oepoli bukan sekadar membangun sarana fisik, tetapi juga merupakan wujud kepedulian TNI terhadap masa depan generasi muda di wilayah perbatasan.


“Pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa, dan sekolah ini akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir hingga ke pelosok negeri,” ungkap Dandim.


Melalui kegiatan ini, Kodim 1604/Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam bidang pendidikan dan pembangunan di wilayah terpencil.


Sinergi antara TNI, Pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat sebagai kekuatan utama dalam menjaga keutuhan NKRI. 


*(Pendim1604)*.





Jumat, 24 Oktober 2025

Bapak Tom Kameo: TNI dan PLN Hadir Membawa Terang Harapan Bagi Generasi Muda Oepoli

 Bapak Tom Kameo: TNI dan PLN Hadir Membawa Terang Harapan Bagi Generasi Muda Oepoli



OEPOLI-NTT - Untuk menjawab tantangan pendidikan diwilayah teritorial Kodim 1604/Kupang, Kodim1604/Kupang yang diawaki Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, terus berupaya menghadirkan pelayanan dasar termasuk pendidikan sebagai perhatian bagi warga di perbatasan RI-RDTL, melalui peresmian Peletakan Batu Pertama pembangunan SMP Negeri Oepoli, di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (23/10/2025).


Peletakan Batu Pertama pembangunan SMP Negeri Oepoli ini menurut salah satu Tokoh masyarakat atau Bapak Raja Tom Kameo, bahwa ini langkah strategis Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., untuk mengatasi pendidikan di wilayah terpencil dan perbatasan yang perlu dilakukan yakni di Oepoli ini.




"Kami warga Oepoli bagaikan gadis cantik yang setiap pagi, siang dan malam, duduk dipinggir jalan sambil bersolek menanti kapan datangnya seorang lelaki untuk meminangnya. Ternyata, TNI datang meminang dengan membawa mahar pembangunan sekolah", ungkap Tom Kameo terharu memuji upaya Dandim 1604/Kupang. 


Lanjut Bapak Tom Kameo, Dandim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kodim 1604/Kupang akan membangun tiga ruang kelas, satu MCK, dan satu unit sumur bor, juga meubeler setiap ruang kelasnya.


Tambah Kameo, delapan dekade Indonesia merdeka, akses pendidikan di wilayah perbatasan di Oeplo masih menghadapi tantangan besar. Dimana selama ini di Desa Netemnanu Utara, gedung SMP menggunakan bangunan darurat, hal ini tentunya membuat layanan pendidikan tidak sepenuhnya terpenuhi.




"Kami terharu dengan hadirnya TNI AD melalui Kodim 1604/Kupang datang membangun sekolah yang layak bagi generasi muda penerus kami. Terima kasih juga buat PT. PLN Persero wilayah Nusa Tenggara Timur yang telah memberikan perhatiannya bekerja sama dengan TNI", ucap Bapa Raja penuh haru.


Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan sekolah ini merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah melalui TNI, dan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat yang harus di pertahankan.


"Pembangunan sekolah ini karena kolaborasi antara TNI dan PT. PLN Persero wilayah Nusa Tenggara Timur. PLN juga hadir memberikan terang bagi masyarakat melalui pendidikan. Kami targetkan bisa selesai dalam waktu 45 hari. Masyarakat supaya ikut mendukung agar lebih cepat dipakai anak-anak kita untuk belajar lebih aman dan nyaman", ujar Dandim.




Tambah Dandim, pendidikan sebagai pondasi untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, disiplin, dan berkarakter, serta berwawasan Pancasila. Anak-anak generasi muda diwilayah perbatasan dan terpencil harus bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak, sehingga upaya-upaya akan terus dilakukan untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan lainnya.


Hadir dalam kegiatan peresmian Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri Oepoli, Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., General Manejer PLN Wilayah NTT Bonifatius, Anggota DPRD Kab. Kupang, Sekcam Amfoang Timur, Kapolsek Amfoang Timur, Danramil 1604-03/Naikliu Mayor Inf Sudirman, Kepala Sekolah SMP Negeri Oeploi, Kepala Sekolah SD Negeri Oepoli, serta warga masyarakat Desa Netemnanu.


(Tim***).

Rabu, 22 Oktober 2025

Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum




KOTA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh Arianto Blegur (30), warga Naikoten I, Kota Kupang, layak menjadi sorotan publik. 


Korban melalui penasehat hukumnya, Andre Lado, S.H., desak aparat kepolisian untuk menuntaskan perkara ini tanpa penundaan, Pada Senin, (20/10/2025).


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Maulafa sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. 


Laporan tercatat dengan nomor: STPL / 89 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK MAULAFA / POLRES KUPANG KOTA / POLDA NTT.


Sebagaimana patut diketahui bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial JKK alias Gany, warga Maulafa, setelah gelar perkara yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Maulafa pada 6 September 2025 lalu.


"Status perkara saat ini masih P19 karena ada kekurangan administratif saat pelimpahan tahap I ke kejaksaan. Kami terus berkoordinasi agar segera masuk ke tahap II," ujar Andre


Meski sempat diberikan opsi penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh pihak kepolisian, korban secara tegas menolak jalur damai dan tetap memilih proses hukum demi menuntut keadilan.


“Kami sangat menjunjung tinggi prinsip RJ sebagai pendekatan alternatif. Namun, klien saya dengan tegas menolak. Sehingga saya harap semua pihak dapat menghormati keputusan ini sebagai hak hukum sekaligus hak asasi dia yang dilindungi undang-undang,” tegas Andre.


Dijelaskan pria yang dikenal sebagai praktisi hukum dan juga praktisi media di NTT tersebut mengatakan bahwa, penolakan korban terhadap upaya damai berlandaskan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


“Menurut Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saya rasa cukup jelas bahwa UU tersebut menjamin hak-hak korban, antara lain mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum, menuntut pertanggungjawaban pelaku, mendapat keadilan, menolak perdamaian apabila tidak mencerminkan keadilan bagi dirinya,” ungkap Andre


Dirinya juga berpendapat bahwa dalam regulasi yang mengatur penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dijelaskan bahwa RJ tidak berlaku dalam kondisi tertentu,


“Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana dijelaskan bahwa RJ tidak berlaku dalam kondisi tertentu yaitu tindak pidana termasuk kategori berat, kasus berdampak luas terhadap masyarakat serta korban menolak secara tegas untuk berdamai.” bebernya.


Pasal 351 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Oleh karena itu, dalam konteks ini, pendekatan RJ menjadi terbatas penerapannya.


Andre berharap pihak kepolisian segera menyempurnakan berkas perkara dan melimpahkannya kembali ke kejaksaan. Sebab keterlambatan dalam proses hukum berpotensi menghambat keadilan yang seharusnya menjadi hak korban.


Kasus Arianto Blegur dapat menjadi cermin pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum, apalagi saat ini tersangka diketahui tidak sedang ditahan karena adanya upaya penangguhan. (Tim)

Selasa, 21 Oktober 2025

Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri



Kupang – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widaya Dharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Denda Rp 5 milyar dengan subsider 1,5 tahun, membayar restitusi Rp300 juta lebih dengan subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Fajar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual kepada anak. 


Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (21/10/2025).


Putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim. Dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N, dilanjutkan hakim Putu Dima, SH dan hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH.


Sementara hadir tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.


Terdakwa Fajar didampingi Tim Penasehat Hukumnya Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjali Junaedy, SH.  


Diluar Pengadilan, dilakukan aksi demonstrasi oleh Solidaritas Anti Kekerasan pada Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) dengan membakar ban bekas.


Akhmad Bumi usai persidangan kepada media ini menyatakan menghormati putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Fajar.


“Kami menghormati putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, kita diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak”, jelas Akhmad Bumi.


Selain menghormati putusan yang dijatuhi Majelis Hakim, Akhmad Bumi menyatakan dengan putusan itu, sekarang anak-anak boleh dengan bebas dan leluasa menawarkan diri, hukum memberi ruang untuk itu.


”Sekalipun anak-anak menawarkan diri, anak-anak tidak dianggap sebagai pelaku untuk dibina di Lapas anak sesuai UU Peradilan Pidana Anak, tapi dianggap sebagai korban yang harus dilindungi sekalipun mereka menawarkan diri melalui aplikasi online”, jelasnya.


Ia menjelaskan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012, SPPA), ada istilah anak yang berhadapan dengan hukum.


“Ada tiga kategori anak dalam konteks ini sebut Akhmad Bumi, anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana dan anak sebagai saksi tindak pidana”, jelasnya.


Ketika anak itu bersentuhan dengan hukum, itu bisa berarti anak sebagai pelaku (tersangka/terdakwa), atau korban, atau saksi.


Olehnya ada konteks pembinaan pada Lapas anak ketika anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang diduga melakukan tindak pidana.


Lanjutnya, mengapa ada Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak)? Lapas anak disediakan bukan untuk menghukum seperti orang dewasa, melainkan untuk mendidik dan membina anak.


Tujuannya mengubah perilaku anak, memberikan pendidikan formal dan keterampilan, serta menyiapkan reintegrasi sosial.


Lapas Anak itu sebetulnya bentuk terakhir (red, ultimum remedium), setelah semua alternatif seperti diversi (penyelesaian di luar pengadilan) tidak bisa dilakukan.


Ada perdebatan hukum, apa anak bisa disebut pelaku tindak pidana? 


Dalam kasus terdakwa Fajar ini, seolah istilah anak sebagai pelaku tindak pidana dianggap begitu problem, padahal ada disebut dalam UU Peradilan Pidana Anak.


”Kalau Fajar tertarik seksual dengan anak, bisa diduga mengidap pedofilia, atau orang yang cacat jiwa. Kalau anak yang belum cukup umur, atau belum sampai puber tapi telah tertarik dengan seksual atau tertarik seksual dengan orang dewasa, itu disebut apa?”, tanya Akhmad Bumi.


Ada anak yang menawarkan pada orang dewasa, atau anak dengan anak, atau antar anak sesama jenis. Jika itu ada, apa bukan disebut pelaku yang sedang bersentuhan dengan hukum? tanya Akhmad Bumi.


Di kota Kupang sebut Akhmad Bumi dengan mengutip pernyataan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kota Kupang, Jems Bore disalah satu Podcast menyebutkan ada 2.539 orang terinfeksi HIV. Januari sampai September 2025 ada 169 kasus baru. 30% diantaranya homoseksual (sesama jenis). 8 SMP dikota Kupang terpapar prostitusi online.


”Kalau anak menawarkan diri melalui aplikasi online, kemudian hukum memberi ruang itu kepada anak-anak tanpa pembinaan, ini sama dengan kita memberi ruang sebebas-bebasnya kepada anak untuk berada diruang gelap”, tandasnya.


Bagaimana kalau anak dengan anak? Sama-sama belum cukup umur, belum memiliki tanggung jawab, dan belum siap secara mental tapi telah berada diruang gelap itu. Apa mereka dianggap pelaku atau korban jika melakukan hubungan seksual?, tanya Akhmad Bumi. (*)





Senin, 13 Oktober 2025

Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa

 

Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10).



Kota Kupang, Terkait objek tanah di Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Oesapa) Agustinus Fanggi melalui kuasa hukumnya, Anderias Lado, S.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap lahan yang berada di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.


Gugatan itu diajukan dikarenakan Agustinus Fanggi merasa sebagai pembeli sah atas tanah seluas 535 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa, berdasarkan kesepakatan jual beli dengan pemilik awal, yakni Paulus Kou (tergugat VII), sejak tahun 2007.


Ketika ditemui sejumlah awak media, Senin (13/10/2025), Andre Lado (sapaan akrabnya) selaku penasehat hukum dari Agustinus Fanggi menyampaikan bahwa objek tanah tersebut dibeli dengan harga Rp350 juta, dengan pembayaran pertama dilakukan pada 20 April 2007 sebesar Rp25 juta, dan pembayaran kedua sebesar Rp25 juta pada 27 Desember 2008.


"Klien saya ini telah beritikad baik dengan membayar sebagian harga dan siap melunasi sisa Rp300 juta, dengan syarat sertifikat tanah dibawa ke notaris untuk ditandatangani akta jual beli," ungkap Andre


Namun, hingga tahun 2015, Agustinus Fanggi mengaku belum menerima sertifikat karena disebutkan masih berada di tangan pihak lain. 


Padahal, pada tahun 2017, Agustinus Fanggi sudah membangun 5 unit kamar kos permanen di atas tanah tersebut, masing-masing berukuran 3x4 meter, untuk dipakai pribadi dan sebagai tempat menaruh barang dagangan.


Konflik memuncak pada 4 Agustus 2025 ketika pihak pengadilan melakukan pemeriksaan lokasi eksekusi karena terlawan VII (Paulus Kou) dinyatakan kalah dalam perkara sebelumnya, yakni perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG.


Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya perkara tersebut saat pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, ia bukan pihak dalam perkara itu dan tak pernah diberitahu oleh terlawan VII.


"Klien saya sudah membayar dan sudah bangun di tanah itu, sehingga dia juga punya hak. Maka itu kami mohon agar eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum siapa yang berhak atas objek tanah tersebut," tandas Andre.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa dalam gugatan perlawanan tersebut, kuasa hukum meminta agar pengadilan menyatakan:


1. Jual beli antara Agustinus Fanggi dan terlawan VII sah menurut hukum.


2. Kwitansi pembayaran yang dilakukan sah.


3. Agustinus Fanggi memiliki hak tinggal dan hak atas bangunan di atas tanah objek sengketa.


4. Eksekusi terhadap objek tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan hukum yang final dan mengikat.


Dalam gugatannya, pihak Agustinus Fanggi juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan 1248 K/Pid/2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek jual beli tetap sah walaupun akta belum dibuat selama syarat-syaratnya terpenuhi, serta tindakan eksekusi atas tanah yang disengketakan oleh pihak ketiga dapat berujung pada pelanggaran hukum.


Saat ini, perkara perlawanan Agustinus Fanggi masih dalam tahap proses di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta bahwa ia telah menempati dan memanfaatkan tanah tersebut secara sah dan terbuka sejak adanya kesepakatan jual/beli pada 2007 silam. (Tim***).





Rabu, 08 Oktober 2025

Sambut HUT TNI ke-80; Brigjen TNI Hendro Cahyono Bagikan 500 Paket Sembako

 



NTT-KUPANG - Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono pada acara bakti sosial pembagian paket sembako Gratis, yang diselenggarakan, pada Rabu (08/10/2025) di lapangan Makorem 161/Wira Sakti, Jl. W.J. Lalamentik Oebufu Kota Kupang mengatakan bahwa kegiatan tersebut masih dalam rangkaian HUT ke 80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025.


Danrem Brigjen Hendro menyampaikan permohonan maafnya kepada warga masyarakat yang hadir bahwa seyogyanya kegiatan bakti sosial ini terlaksana sejak tanggal 2 Oktober, namun baru dilaksanakan hari ini oleh karena dirinya harus mengikuti rangkaian HUT TNI di Jakarta.


Diketahui, kegiatan bakti sosial pembagian ratusan paket sembako gratis ditujukan bagi para pengemudi Ojek online (Ojol) beserta masyarakat.


"Saya mohon maaf Bapak, Mama, seluruh warga Kota Kupang dan juga rekan-rekan Ojek Online atau Ojol", ucap Brigjen Hendro.




Danrem menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Bulog NTT, Bank Artha Graha dan Bank Syariah Indonesia atas dukungan dan sinergitasnya, sehingga bakti sosial pembagian paket sembako ini dapat dilaksanakan bersama.


Lebih lanjut disampaikan Danrem, mengacu pada tema HUT Ke-80 TNI tahun 2025 yaitu “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, maka kegiatan bakti sosial pembagian sembako sebanyak 500 paket ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian TNI untuk membantu meringankan beban saudara saudari para pengemudi Ojek online (Ojol) sejumlah 200 paket dan masyarakat sejumlah 300 paket.




Harapannya dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, juga sebagai bagian dari upaya TNI mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat. 


"Saya berharap pembagian bantuan sembako ini dapat tersalur secara tertib, lancar dan optimal serta bermanfaat bagi rekan-rekan Ojol dan masyarakat yang menerimanya", ucap Brigjen Hendro.


Ditempat yang sama juga salah satu pengemudi Ojol bapak Robi menyampaikan rasa terima kasih mewakili seluruh Ojol penerima paket sembako gratis, serta mendokan semoga TNI semakin jaya, dan semua di berikan kelancaran rejekinya.


Tambah Robi, dengan kegiatan bakti sosial atau Baksos dari TNI khususnya dari Korem 161/Wira Sakti Kupang, mereka sangat bersyukur dan terbantu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.




"Kami sekali lagi berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI dan jajaran bahkan seluruh yang terlibat dalam kegiatan ini, kami hanya bisa mendoakan semoga TNI semakin jaya, dan semua di berikan kelancaran rejekinya. TNI makin dekat dengan rakyat, melindungi rakyat dan makin jaya untuk Indonesia. Selamat ulang tahun yang ke 80 untuk Tentara Nasional Indonesia, Jaya selalu, Prima selalu", ucap Robi tegas.


Turut hadir pada kegiatan bakti sosial yakni, Kasrem 161/Wira Sakti, Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana beserta pengurus, Para Dan/Kabalak Aju Kodam IX/Udayana, Pimpinan Perum Bulog Wilayah NTT, Pimpinan Bank Artha Graha Cabang Kupang, Pimpinan Bank Syariah Indonesia Cabang Kupang, Pimpinan PT. Asabri (Persero) Kupang, Pimpinan PT. Bank Mandiri Taspen (Persero) Kupang, Pimpinan PT. Bank Mandiri  Kupang, Pimpinan PT. Bank Mandiri Jl. Muh Hatta Kupang, Para pengemudi Ojek Online, serta masyarakat penerima bantuan sembako.


(*Penrem*)





Senin, 06 Oktober 2025

Gotong Royong Babinsa dan Petani Bersihkan Lahan Sawah Tidur 4 Tahun Lalu




KUPANG-AMARASI - Siklon Tropis Seroja melanda wilayah Nusa Tenggara Timur termasuk wilayah Desa Nekamese, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada 4 dan 5 April 2021 mengakibatkan sekitar 5 hekta are Lahan Sawah terbengkalai alias menjadi lahan tidur.


Dengan melihat kondisi lahan sawah potensial yang terus dibiarkan Petani menjadi lahan tidur, Babinsa Sertu Eujebio Ceristovao menemui Kepala Desa dan Tokoh masyarakat serta Ketua Kelompok Tani (Poktan) Beskoro untuk kembali memanfaatkannya menjadi lahan yang menghasilkan.


Menurut Eujebio, sangat disayangkan bila ada Lahan yang sangat potensial namun dibiarkan kosong hanya ditumbuhi rumput. Karena itu, dengan berkoordinasi bersama akhirnya disepakati untuk dikelola kembali.




"Lahan Sawah itu sudah ditinggalkan menjadi Lahan Tidur Sejak terjadinya Seroja pada April 2021 lalu. Sekarang kami bergotong royong membersihkan untuk musim tanam tahun ini", ungkap Eujebio.


Ketua Kelompok Tani Beskoro saat ditemui wartawan media ini, pada Senin (06/10/2025) membenarkan yang disampaikan Babinsa. Dirinya bersama anggota Kelompok Tani menyambut baik dukungan, dorongan, dan motivasi yang diberikan Babinsa.


"Kami sambut baik dan senang mendapat motivasi dan Babinsanya juga ikut bekerja bersama kami Petani. Terima kasih pak Babinsa atas kepeduliannya melihat kondisi masyarakatnya", ucap Ketua Poktan Beskoro.


(Tim***).

Sabtu, 04 Oktober 2025

HERRY BATTILEO,SH,.MH Pungutan Liar Mengatas Namakan Dana Taktis Kejahatan Kemanusiaan




Herry Battileo, S.H,.M.H ketika diwawancarai  wartawan mengatakan apapun alasannya tidak boleh memotong hasil kerja dari tenaga kesehatan mengatasnamakan dana  taktis untuk pemenuhan kebutuhan sebuah instansi atau perusahaan. Kalau sampai ada dan terjadi itu masuk kategori kejahatan kemanusiaan dan dalam hukum kita membacanya masuk dalam tindak pidana korupsi.


Herry sebagai pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT sudah 11 tahun membantu gratis dalam bidang hukum bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tidak mampu ini dengan tegas mengatakan apalagi yang terjadi pada para Tenaga Kerja Kesehatan ( Nakes ) karena bagi saya mereka sebagai ujung tombak masyarakat salah  satu tolok ukur bagi kecerdasan bangsa. Bagaimana kalau masayarakat sakit dan kesehatan terganggu apakah mereka bisa berpikir baik dan belajar menjadi cerdas...? tanyanya.


Masih menurut Herry pemilik Dojo Bela Diri KEMPO Lbh Surya NTT katakan bila terjadi pemotongan 10 sampai 20 persen  hasil dari kinerja para nakes dilapangan dengan mengatas namakan TAKTIS ini dapat menurunkan kapasitas kerja dari para nakes dan akhirnya munculah berbagai hal penyimpangan misalnya SPJ fiktiv dan lain sebagainya.


Herry yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi NTT katakan kalau ada  permainan oknum kepala Puskesmas dalam satu tahun anggaran paling minim kelola uang program 1 Milyard dengan 4 kali pencairan maka bisa dihitung setahun bisa paling rendah Rp.100.000.000, kalau terjadi pemotongan hanya 10 persen,  dengan alasan pemotongan ini sudah terjadi kesepakatan seluruh nakes, padahal senyatanya tidak semua menyetujui namun ketakutan dengan ancaman dipindah tugaskan ke PUSTU yang jauh sehingga ketika disodori daftar dengan terpaksa ditanda tangani. Parahnya lagi uang pungutan tersebut tidak ada pertanggung jawaban yang jelas dugaan saya dimakan dewe oleh Kapusnya dan bendaharanya. 


Menurut Advokat Herry yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang, katakan  Kejahatan kemanusiaan ini sebenarnya banyak terjadi dimana - mana kalau memang para penguasa wilayah peka tehadap hal tersebut. Bagi pemikiran saya sebenarnya hal yang mudah mencegah sebelum terjadi itu penting disetiap daerah maupun bagi aparat penegak hukum, maka negeri ini akan lebih terbaik meminimalisir tindakan korupsi yang merugikan keuangan Negara dan kejahatan tindak pidana lainnya.



Diakhir wawancara Herry yang juga ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi NTT sangat berharap baik dari pemerintah pusat sampai ke-daerah maupun Kejagung dan Kapolri sampai kebawahannya didaerah perlu memperhatikan dan sebaiknya lakukan pencegahan sebelum terjadinya sebuah tindak pidana dengan berbagai metode dan bukan sudah terjadi baru diekspos sebagai suatu keberhasilan. Saya pribadi sangat ingat  Pak Presiden katakan Kalau makan uang negara segera kembalikan dan negara punya hati, sebenarnya ini sudah wanti - wanti bagi seluruh aparatur kebawahnya peringatan Pak Presiden ini untuk ditindak lanjuti sebagai pekerjaan sederhana dalam semua tindak kejahatan kalau mencegah sebelum terjadi sehingga tidak terlalu ribet dalam penanganannya. Contoh kalau korupsi minimal Rp.100 juta dalam hitungan  kerugian negara dan sudah masuk dalam tindakan hukum,  pelaku dihukum serta hanya bisa mampu kembalikan Rp.10 juta dan hartanyapun tidak mencukupi tetap saja Negara mengalami kerugian Rp.90 juta serta Negara rugi lagi berikan makan dan minum gratis serta kesehatannya ketika  dalam lembaga pemasyarakatan.


Akhirnya Herry juga mengucapkan Proficiat kepada Bupati Kabupaten Kupang Ntt mungkin  satu - satunya penguasa wilayah sudah praktekan tujuan dari perkataan Pak Presiden, ketika setelah dilantik 100 hari kerja Bupatinya perintahkan audit penggunaan dana seluruh kepala desa, dan ada terdapat penyimpangan dikembalikan kepada negara hal ini sangat luar biasa dan bukan hanya seluruh kepala desa saja, setelah itu seluruh dinas kebawahnya  dilakukan audit hal ini merupakan tindakan pencegahan kedepan terjadinya bocoran dana yang berpitensi  negara mengalami kerugian lebih besar.



Proficiat juga buat Kajari Kupang Pak Selan dalam mengecek semua penggunaan keuangan negara dalam pembangunan puskesmas dan IPAL yang telah negaa keluarkan puluhan milyard namun IPAL semenjak dibangun sampai saat ini tidak berfungsi sama skali, tentunya ini tidak terlepas dari tanggung jawab kadis dan ppk serta bendahara tutupnya.


(Tim***).

Kamis, 02 Oktober 2025

Pejuang Murni Seroja Timor Timur Tahun 1975/76 Gelar Aksi Damai Tuntut Ketua Macab Belu Pertanggungjawabkan Dugaan Perekrutan Veteran Palsu

 



Sebanyak 200 pendemo yang terdiri dari Veteran Pembela Kemerdekaan 1975/76 Partisan dan Wanra ( Perlawanan Rakyat).kabupaten Belu Timor NTT menggelar aksi damai menuntut Ketua Macab Belu agar mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan perekrutan Veteran palsu dan diminta kembalikan hak- hak Veteran asli. 


Aksi damai yang digelar di Kantor Macab Belu di Kilometer 16 Rabu ( 01/10/2025) membeberkan 10 jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Fanus dan diminta untuk dipertanggungjawabkan agar semua terang benderang dan tidak mencederai hati para Veteran akibat perbuatan Biadab.fanus atok


Dalam aksi damai Korlap Julio do Carmo, Lodofikus Manek, Yosef Fernandez dan Gaspar Besin dengan tegas menyuarakan telah terjadinya pelanggaran UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaannya dan ketentuan- ketentuan tindak pidana umum secara terstruktur, sistematis dan masif tetapi tidak ditindak. 


"Ketua Macab Belu SAB diduga telah melakukan pelanggaran atas UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaannya tetapi kemudian tidak ditindak. Apakah SAB kebal hukum, " tanya Korlap Julio Do Carmo. 


Para Pendemo lewat Korlap  membeberkan 10 jenis pelanggaran yang dilakukan Ketua Macab Belu SAB. Menurut mereka jenis pelanggaran yang terjadi, pertama, Fanus Atok dan calo- calonya melakukan pungutan liar di Kabupaten Belu dan Malaka. 


Kedua, SAB memiliki istri lebih dari satu yaitu istri kedua yang menjabat Bendahara Veteran Macab Belu sampai sekarang. 


Ketiga, Stefanus atok baubukan TBO dan bukan Pejuang dan beliau memiliki 2 KTP yaitu KTP kelahiran 1958 dengan nama Stefanus Atok dan KTP kelahiran 1954 dengan nama Stefanus Atok Bau. 


Keempat, Stefanus atok bau menjabat Ketua Macab Belu sampai sekarang namun sesuai hasil Mucab tahun 2022 bahwa ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan wewenang sebagai ketua maka dapat diberhentikan. 


Kelima, semua bangunan yang menjadi fasilitas Veteran di KM 16 diduga menggunakan uang pribadi tanpa melibatkan pemerintah. 


Ke-enam, patut dipertanyakan kepada SAB bahwa bangunan gedung di KM 16 apakah memiliki akta tanah? 


Ketujuh, pelanggaran pasca dharma LVRI dan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga LVRI yang tidak ditindak. 


Kedelapan, macetnya penegakan hukum tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Veteran dengan terlapor fanus atok yang telah dilaporkan di Polda NTT/ Polres Belu sejak tanggal 30 Oktober 2013 dan 13 Oktober 2016.



Kesembilan, terjadinya peradilan sesat dalam perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2014/ PN Atb. 


Kesepuluh, fanus atok diminta pertanggungjawabkan Veteran punya SKEP dan SK yang diganti dengan orang lain. 


" Kami beri waktu satu Minggu untuk Stefanus Atok Bau pertanggungjawabkan 10 jenis pelanggaran tersebut. Jika sampai satu Minggu tidak digubris maka pejuang Veteran akan membawa massa lebih banyak lagi, " ujar Korlap.


(*)

Senin, 29 September 2025

Camat Sulamu Apresiasi Komsos Pgs. Danramil 05 Sulamu

 



KUPANG - Pgs. Danramil 1604-05/Sulamu Serka Wenseslaus Mado Wadan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan aparat Kepolisian Polsek Sulamu dan Aparat Satpol PP Kecmaatan Sulamu, bertempat di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Senin (29/9/2025).


Kepada wartawan Serka Wadan menjelaskan bahwa dirinya dipercayakan pimpinan untuk melaksanakan tugas sementara sebagai Pgs Danramil karena pejabat Danrmail 1604-05/Sulamu pindah ke Koramil 1604-02/Camplong.


Agar hubungan kemitraan dalam tugas tetap terminal dan terjaga, dirinya melaksanakan kegiatan komunikasi sosial atau komsos dengan Camat Sulamu dan Kapolsek Sulamu.


Disini yang dipercakapkan terkait dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu, dibahas juga masalah ketahanan pangan.


Tentu kepercayaan pimpinan harus dijalankannya dengan baik dan bertanggung jawab sebagai bagian dari tugas  melaksanakan pembinaan teritorial diwilayah Sulamu.


"Intinya kami TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan Sulamu hadir dan bekerja untuk masyarakat", ujar Serka Wadan.


Sementara, Camat Sulamu dan Kapolsek Sulamu mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Pgs. Danramil Sulamu menggelar kegiatan Komsos, untuk bisa saling berbagi terkait informasi Kamtibmas, Ketahanan pangan, dan juga masalah lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.


Demikian pula disampaikan oleh Kapolsek Sulamu bahwa dirinya sangat mengapresiasi Pgs. Danramil sangat Sulawesi dan kesehariannya membina hubungan sosial dengan Polsek, Kecamatan  dan masyarakat.


"Yang baik harus diapresiasi, sebagai mitra kerja dilapaangan guna saling mendukung tugas pokok masing-masing", ucap Kapolsek.


Selain Camat Sulamu, Kapolsek Sulamu yang hadir dalam kegiatan Komsos, hadir pula Kasat Pol PP Kecamatan Sulamu.


(Tim***).

Senin, 22 September 2025

Antisipasi Karhutlah, Babinsa Serka Tarsisius Temui dan Ingatkan Warga Tidak Bakar Hutan



NAIKLIU - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) diwilayah Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Tarsisius melaksanakan komunikasi sosial atau komsos, meminta warga tidak membakar hutan saat membuka lahan perkebunan baru.


Hal ini disampaikannya saat dirinya melaksanakan komsos dengan warga, bertempat di rumah Bapak Dominggus Natbais, di RT.012 RW.003 Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, pada Senin (22/09/2025).


Menurut Babinsa Serka Tarsisius karena saat ini sedang musim kemarau sehingga terjadi panas yang memuncak dan disertai angin kencang sehingga dirinya perlu mengingatkan warga untuk berhati-hati saat membukan lahan kebun baru dengan kebiasaan membakar hutan.




Sudag bertemu tadi dengan Bapak Dominggus, membahas situasi kemarau dengan angin kencang  agar warga saling mengingatkan satu sama lainnya, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.


"Saya minta warga tidak bakar hutan saat membuka lahan kebun baru. Mengingat perumahan warga banyak dikelilingi hutan. Warga berterima kasih sudah mengingatkan mereka", ujar Serka Tarsisius.


(Tim***).