HEADLINE

Minggu, 14 September 2025

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Bali, Pastikan Instruksi Penanganan Bencana Terlaksana




Presiden Prabowo Subianto meninjau wilayah terdampak banjir di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (13/09/2025). Kehadiran Kepala Negara menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus memastikan instruksi yang diberikan kepada jajaran terkait sesaat setelah kejadian terlaksana. 


Titik yang ditinjau oleh Presiden yakni pemukiman warga di gang Gajahmada IV, Banjar Gerenceng. Di titik ini, Presiden melihat secara langsung kondisi perumahan yang mengalami kerusakan akibat terjangan banjir. 


Dalam peninjauan ini, Kepala Negara memastikan bahwa langkah darurat telah dilakukan dengan baik, termasuk diantaranya distribusi bantuan yang harus menjangkau seluruh masyarakat terdampak. Tidak hanya masyarakat, pemerintah juga menaruh perhatian jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana serupa ke depannya. 


Kepala Negara menekankan agar seluruh proses penanganan bencana dilakukan secara cepat, tepat, dan menyeluruh. Kunjungan Presiden di lokasi banjir menunjukkan keseriusan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian terkait untuk menangani bencana dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.     


Sumber: BPMI Setpres





Kamis, 11 September 2025

Dua Saksi Diperiksa Polda NTT dalam Kasus Dugaan KDRT Imelda Christina Bessie




Kupang, 10 September 2025 – Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran terhadap istri dan anak, yang dilaporkan oleh Imelda Christina Bessie (42), memasuki babak baru. 


Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur, secara resmi telah memeriksa dua orang saksi, Pada Rabu, (10/09/2025).


Imelda, seorang ibu rumah tangga, guru, dan aktivis gereja asal Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, turut hadir di Mapolda NTT bersama tim kuasa hukumnya, empat Advokat kondang kota kupang yakni; Jacob Lay Riwu, S.H.,Yafet Alfonsus Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H.


Dua orang saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang mengetahui langsung berbagai bentuk penelantaran, tekanan psikis, dan konflik rumah tangga yang telah terjadi selama ini antara Imelda dan suaminya, SLM (44), seorang calon ASN PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao.


Pemeriksaan para saksi dilakukan secara tertutup dan berlangsung lebih dari tiga jam. Kedua saksi dimintai keterangan seputar kronologi penelantaran, beban ekonomi yang ditanggung sepihak oleh Imelda, serta keterlibatan suami dalam penanganan pasca kecelakaan lalu lintas yang hampir merenggut nyawa anak sulung mereka pada Juli 2024.


Seperti diberitakan oleh berbagai media, SLM sebelumnya dilaporkan Imelda ke Polda NTT pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT. 


Kasus ini kemudian mencuat dan menarik perhatian publik secara meluas atas beratnya perjuangan dan penderitaan Imelda Bessie sebagai seorang ibu yang mencari keadilan bagi anak dalam kasus laka lantas yang hampir merenggut nyawa putra sulungnya yang masih berusia 6 tahun tersebut.


Persoalan ini kemudian mendapat atensi dari sejumlah tokoh nasional seperti Agus Kliwir (Ketum RPPAI) dan KRH H.M.Jusuf Rizal (Presiden LIRA) yang menilai bahwa kasus yang menimpa Imelda ini sebagai cerminan sebuah penelantaran rumah tangga yang sering luput dari perhatian hukum: beban mental, pengkhianatan moral, dan pengabaian tanggung jawab ayah terhadap anak-anak.


Imelda Bessie ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di Mapolda NTT, dengan suara terbata-bata mengatakan bahwa, 


“Saya tidak lagi ingin diam. Saya berdiri sebagai seorang ibu, sebagai seorang istri, dan sebagai warga negara yang menuntut keadilan serta perlindungan hukum bagi saya dan anak saya,” ujarnya pada Rabu, (10/9). 


Ia pun juga berharap agar semua ibu di luar sana yang mengalami hal serupa, harus berani bersuara, 


"Ini bukan demi saya semata, tetapi demi anak-anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri. Negara harus hadir dan mampu memberikan perlindungan bagi mereka," pintanya.


Sementara itu, Yafet A. Mau, S.H., selaku kuasa hukum Imelda Bessie menegaskan bahwa upaya pencabutan laporan kecelakaan oleh SLM adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. 


“Tindakan pelapor pencabut laporan itu tidak sah secara formil dan materil karena laporan dilakukan oleh ibu kandung korban, bukan oleh suami yang telah berkompromi dengan pelaku,” tegasnya.


Selain itu menurut Yafet bahwa, SLM juga dilaporkan telah menyebarkan tuduhan perselingkuhan terhadap istrinya di media sosial dengan menyebarkan bukti yang dianggap tidak otentik. Kasus ini pun saat ini sedang ditangani secara terpisah oleh Polres Rote Ndao.


Hal senada juga disampaikan oleh Advokat Andre Lado, S.H., salah satu kuasa hukum Imelda, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, khususnya terkait penelantaran dalam rumah tangga,


“Kami menyampaikan bahwa saksi yang kami hadirkan ini adalah mereka yang sejak awal mengetahui bagaimana SLM menelantarkan anak dan istrinya, tidak hanya secara ekonomi tapi juga secara emosional dan hukum,” ujar Andre 


Dirinya menilai bahwa dalam kasus ini, selain penelantaran, SLM juga diduga melakukan tindakan yang mencederai keadilan bagi anak kandungnya sendiri. 


Pasalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak sulung mereka, SLM diduga melakukan kesepakatan diam-diam dengan pelaku dan bahkan menjadi saksi untuk meringankan di pengadilan.


Dirinya menyatakan bahwa sebagai tim kuasa hukum Imelda Christina Bessie akan terus mendorong Polda NTT untuk melakukan proses hukum yang adil dan transparan,


“Kami ingin kasus ini menjadi preseden bahwa tidak ada yang kebal hukum ketika itu menyangkut hak dasar dari seorang anak dan istri, dengan pemeriksaan dua saksi hari ini, proses hukum dipastikan terus bergulir. Kami telah menyiapkan daftar saksi tambahan dan sejumlah bukti yang akan diserahkan dalam waktu dekat ke penyidik PPA Polda NTT.” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Unit PPA Polda NTT.


(Tim***).

Selasa, 09 September 2025

Kupang Kota Kasih, Babinsa Serma Kornelis Adu: Orang-orang PD Tidak Hanya Berdoa Tapi Harus Bekerja



KUPANG - Babinsa Koramil 1604-07/Alak Serma Kornelis Adu hadiri kegiatan Doa bersama Para Pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) seKota Kupang, bertempat di Gereja Mawar Saron, Jl. Mawar, Naikoten 1, Kota Kupang.


Dalam kesempatan itu, Serma Kornelis dalam arahannya meminta kepada seluruh pengurus dan anggota Persekutuan Doa (PD) untuk terus berdoa kepada bangsa dan negara, Nusa Tenggara Timur, dan Kota Kupang, serta seluruh masyarakat.




Sekian berdoa dilakukan secara teratur dan terus menerus sebagai komunikasi iman antara manusia dengan Tuhan yang disembuhkan, tetapi harus dibarengi dengan kerja keras agar Doa yang disampaikan kepada Tuhan berbuah menjadi hasil yang manis.




Karena Kota Kupang adalah Kota Kasih maka para pendoa yang tergabung dalam PD ini harus juga hadir menjadi pribadi penyejuk dimana saja berada dan berkarya.




"Para pendaftar harus menjadi penyejuk, teruslah berdoa bagi bangsa dan daerah ini, serta harus terus bekerja hasilkan karya-karya terberkati", ucap Serma Kornelis diakhir arahannya.


(Tim***).

Sabtu, 06 September 2025

Herry Battileo Kuasa Hukum Apliana, Desak Pemerintah SBD Hentikan Pembangunan Jalan di Tanah Klien




Waitabula, (6/9/2025) – Herry F.F Battileo, S.H.,MH Pendiri LBH Surya NTT, Ketua DPC PERADI Oelamasi Sekaligus Ketua Dojo Kempo LBH Surya NTT selaku kuasa hukum dari Apliana Wenyi Djari, secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk menghentikan proyek pembangunan jalan yang melintasi tanah milik kliennya. Desakan ini disampaikan menyusul tidak adanya dialog dan proses hukum yang sesuai sebelum pengerjaan proyek dimulai.




Herry, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek jalan tersebut merupakan tanah milik sah Apliana Wenyi Djari, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 182 Tahun 1987. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada kesepakatan maupun pemberian ganti rugi yang layak dari pemerintah setempat kepada pemilik tanah.




“Kami meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya segera menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar hak kepemilikan warga. Proses pembangunan tanpa persetujuan dan musyawarah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujar Herry Battileo dalam pernyataannya, Sabtu, (6/9/25).




Ia juga mengingatkan bahwa kliennya berhak menggugat secara hukum jika pemerintah tetap melanjutkan proyek tanpa menyelesaikan masalah terlebih dahulu. “Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melayangkan somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tambahnya.




Surat keberatan sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Sumba Barat Daya beserta jajarannya, dengan tembusan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, DPRD SBD, serta camat dan lurah setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah.




Pembangunan jalan yang dimaksud diduga kuat telah mengabaikan prosedur pengadaan tanah yang semestinya, termasuk pemberian kompensasi yang adil kepada pemilik lahan. Masyarakat setempat berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti surat kuasa hukum tersebut dan menyelesaikan sengketa secara bijaksana.


(Tim***).

Kamis, 04 September 2025

Cipta Kondisi Kamtibmas Kota Kasih Kondusif, TNI dan Polri di NTT Patroli Gabungan


KUPANG-NTT - Dalam rangka upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)


Patroli yang melibatkan unsur TNI dari Korem 161/Wira Sakti dan Kodim 1604/Kupang serta Polri dari Polda NTT, dengan menyasar sejumlah titik strategis dan kawasan rawan serta objek vital di berbagai wilayah NTT khususnya Kota Kupang.


Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I melalui Perwira Seksi Intelijen Mayor Inf Hendry Dunant saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTT di Kota Kupang.




Kehadiran TNI dan Polri di lapangan sebagai pengabdian dan untuk melindungi serta memberi rasa aman dan nyaman bagi kepada masyarakat.


"Komandan Kodim 1604/Kupang menegaskan terus bersinergi dengan Polri dan juga Tokoh-tokoh dalam menjaga Flobamora tetap aman dan damai khususnya Kota Kupang sebagai Kota Kasih", ungkap Hendry.


(Tim***).

Rabu, 03 September 2025

Kepala Dusun 3 Berterimakasih Kepada Babinsa Serka Lodian Mendukung Program Desa Manubelon




KUPANG - Untuk mendukung serta menyukseskan program pembangunan di Desa Manubelon, Babinsa Koramil 1604-03/Naikliu Serka Lodian Wila Radja bersama Kepala Dusun 3, dan masyarakat bergotong royong membersihkan lokasi pembangunan jalan desa, Rabu (03/09/2025).


Pembersihan jalan dimaksud ini akan dilakukan perkerasan jalan, berlokasi di wilayah Rt.009 dan Rt.010, Dusun 3, Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.


Kepala Dusun 3 kepada media ini mengatakan, pembangunan perkerasan jalan diwilayah kedua RT ini, mendapat motivasi dari Babinsa Serka Lodian Wila Radja disambut baik warga dengan bergotong royong melaksanakan pembersihan atau penebangan pohon-pohon yang menghalangi pembangunan jalan.


"Pak Babinsa sangat serius dan semangat mendukung semua program pembangunan di Desa Manhbelon. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dimana Pak Lodian turun bekerja bersama-sama warga dan juga kami aparat desa", jelas Kadus 3.




Serka Lodian Wila Radja disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa tugasnya didesa melaksanakan pembinaan teritorial atau Binter, tentu itu berhubungan dengan bidang geografi, demografi, dan kondisi sosial.


Tambah Lodian, apapun yang diprogramkan oleh pemerintah desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, maka harus mendukungnya.


"Saya bersama para Ketua RT dan pak Dusun ajak warga, ayo kita bersama-sama bekerja sehingga yang berat akan menjadi ringan", tutup Lodian.


(Tim***).





Senin, 01 September 2025

Jusuf Rizal Desak Polda NTT Usut Tuntas Kasus KDRT Imelda Bessie secara Transparan



Jakarta - Tokoh nasional Kanjeng Raden Haryo (KRH) H.M. Jusuf Rizal, S.H., yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Imelda Christina Bessie, seorang ibu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta penelantaran anak yang dilakukan oleh suaminya, SLM.


Dalam pernyataan resminya terkait laporan di Polda NTT maupun di Polres Rote-Ndao, Jusuf Rizal secara tegas meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi NTT bersikap profesional, netral dan transparan dalam menangani persoalan yang sedang dihadapi oleh Imelda Christina Bessie tersebut.


Ia bahkan menyebut bahwa jika ada indikasi permainan atau rekayasa hukum yang perlu diungkap secara terbuka kepada publik, maka LIRA siap terjun ke NTT,


“Saya minta jangan main-main dengan keadilan rakyat kecil. Apa yang dialami Imelda adalah cerminan bagaimana sistem hukum bisa lumpuh ketika dihadapkan pada relasi kuasa dan kepentingan. APH di NTT harus transparan,” ujar Jusuf Rizal, Minggu (31/8).


Jusuf Rizal yang sudah cukup dikenal melalui kiprahnya dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia, serta kedekatannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa keadilan bukan milik penguasa melainkan milik rakyat kecil. Apalagi ini soal perjuangan seorang ibu yang tengah berjuang demi keselamatan dan hak hidup anak kandungnya.


Kasus ini mencuat setelah Imelda, yang merupakan guru dan aktivis gereja di Desa Oelunggu, Rote Ndao, melaporkan suaminya ke Polda NTT atas dugaan KDRT psikis dan verbal serta penelantaran terhadap istri dan anak. Puncaknya, saat anak sulung mereka mengalami kecelakaan lalu lintas yang parah pada Juli 2024, sang suami justru diduga melakukan kesepakatan sepihak dengan pelaku kecelakaan dan menerima uang damai sebesar Rp5 juta.


“Ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Ini menyangkut nasib seorang anak yang menjadi korban, dan sang ibu yang justru dikriminalisasi secara sosial oleh pihak suaminya,” lanjut Jusuf Rizal.


Presiden LSM LIRA itu juga menyinggung sikap suami Imelda yang menjadi saksi meringankan bagi pelaku tabrak lari dalam persidangan, alih-alih mendukung keadilan bagi anaknya yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.


“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik atau rekayasa hukum, LIRA tidak akan segan melaporkan hal ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan bahkan langsung ke Mabes Polri,” tegas pria berdarah Madura-Batak ini yang juga menjabat sebagai Ketum Indonesia Journalist Watch itu.


Imelda Bessie, yang kini secara resmi melaporkan suaminya dengan nomor laporan LP/B/190/VIII/2025 di Polda NTT, mendapat dukungan dari empat orang pengacara kota kupang yakni, Jacob Lay Riwu, S.H., Yafet A. Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald R. Kana, S.H.


Sementara itu, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media sebelumnya, salah satu kuasa hukum Imelda Bessie, Advokat Andre Lado, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.


"Ini merupakan langkah awal untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dalam lingkup rumah tangga. Bukti dan dokumen sudah kami siapkan secara lengkap," ungkap Andre.


Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polda NTT, sementara publik terus memantau proses hukum yang berjalan. Sorotan dari tokoh nasional seperti Jusuf Rizal menambah tekanan agar keadilan benar-benar ditegakkan di tanah Rote Ndao.


(Tim***).

Minggu, 31 Agustus 2025

Christina Bessie Resmi Laporkan Suami atas Kasus Penelantaran ke Polda NTT

Foto : Advokat Andre Lado bersama Imelda Christina Bessie usai pemeriksaan intensif di Unit PPA Polda NTT, Sabtu (30/8). 


KOTA KUPANG - Imelda Christina Bessie (42), seorang ibu rumah tangga yang juga dikenal sebagai guru dan aktivis gereja di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi melaporkan suaminya ke Polda NTT atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis dan verbal serta penelantaran istri dan anak.


Terlapor berinisial SLM (44) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan saat ini bekerja sebagai staf umum di Kantor Bupati Rote Ndao.


Dalam pantauan sejumlah awak media, Imelda tiba di Mapolda NTT didampingi tiga orang kuasa hukumnya: Yafet Alfonsus Mau, S.H., Anderias Lado, S.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H., Ketiganya berada dalam tim hukum yang diketuai oleh Jacob Lay Riwu, S.H. Mereka membawa dokumen laporan polisi setebal ratusan halaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.


Setelah melalui serangkaian kajian hukum, laporan resmi tersebut akhirnya diterima pihak kepolisian dengan bukti laporan Nomor: LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT pada Jumat, 30 Agustus 2025 pukul 17.11 WITA.


Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media diketahui bahwa puncak dari prahara rumah tangga Imelda dan suaminya SLM tersebut ditandai dengan terjadinya kasus kecelakaan dimana anak sulung mereka yang saat itu masih berusia 6 tahun pada Tanggal 14 Juli tahun 2024 lalu ditabrak oleh sebuah mobil pick up yang dikendarai oleh Dedi Ndolu. 


Meski sebelumnya telah ada pertengkaran antara keduanya yang terjadi pada Tanggal 7 September Tahun 2022, yang menyebabkan terjadinya pisah ranjang hingga Tanggal 19 Februari 2025. 


Perlu menjadi catatan bahwa SLM dan Imelda menikah pada Tanggal 30 Juni 2016 dan semua pembiayaan perkawinan mereka ditanggung oleh Imelda dengan cara menggadaikan SK-nya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari hasil pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai 3 orang anak yakni dua laki-laki dan 1 perempuan. 


"SLM sebagai suami sejak Februari 2018 dari hasil gajinya tidak memberikan kepada saya sampai hari ini. Semua tanggung jawab beban rumah tangga dan kebutuhan semua dari hasil kerja saya seorang istri," Ujar Imelda saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/8) di Mapolda NTT. 


Dikisahkan Imelda Bessie bahwa semuanya bermula pada 14 Juli 2024, ketika anak sulungnya mengalami kecelakaan lalu lintas yang parah (Ditabrak mobil pick up yang dikemudikan pelaku Dedi Ndolu_red) hingga harus menjalani operasi besar yaitu pembelahan tengkorak kepala dan membutuhkan perawatan intensif selama tiga tahun.


Di saat anak sulung mereka itu sedang berjuang antara hidup dan mati di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, sang suami, SLM, justru diam-diam membantu pelaku kecelakaan Dedi Ndolu untuk mengeluarkan barang bukti berupa mobil pick up naas tersebut dari Polres Rote-Ndao pada 17 Juli 2024, tanpa sepengetahuan Imelda sebagai pelapor dan ibu kandung korban.


Perjalanan Imelda sebagai seorang ibu tunggal secara de facto pun dimulai sejak saat itu. Suami tercinta yang seharusnya menjadi sandaran dan seorang ayah yang sudah sepatutnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya ini justru berbalik menjadi lawan. Puncaknya, pada 7 Oktober 2024, SLM melakukan kesepakatan sepihak dengan pelaku Dedi Ndolu, bahkan "meminta uang damai" secara sepihak senilai Rp 5.000.000. 


Konflik rumah tangga pun semakin tak terbendung lagi. Betapa tidak? Imelda yang saat itu sementara berjuang untuk menyelamatkan putra sulungnya dan telah menghabiskan puluhan bahkan ratusan juta rupiah demi menyelamatkan sang buah hati mereka, tak habis pikir dengan tindakan SLM yang masih saja mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri dalam penderitaan yang dialami istri dan anaknya tersebut.


Bukan hanya itu, SLM yang telah melakukan perdamaian dengan Dedi Ndolu dan mendapat uang ganti rugi sebesar 5 juta dari pelaku berusaha secara sepihak untuk mencabut laporan polisi di Polres Rote-Ndao, padahal laporan polisi tersebut secara resmi dilaporkan oleh Imelda sebagai ibu kandung korban.


Perdamaian dan pencabutan laporan tersebut tentunya cacat formil dan cacat materiil secara hukum. Kasus ini akhirnya sempat tersendat di tangan kepolisian namun berkat perjuangan dan usaha keras dari Imelda yang memperjuangkan hak asasi anaknya, kemudian berlanjut sampai ke tahap persidangan. 


Dalam perjalanan kasus laka lantas tersebut, SLM yang mungkin berusaha mempertahankan harga dirinya karena telah menerima uang damai secara diam-diam itu, menekan istrinya dengan berbagai macam alasan dan dalil. 


Bahkan dengan tega dirinya menuding bahwa istrinya telah berselingkuh dan menyebar-luaskan bukti-bukti yang tak otentik ke berbagai postingan media sosial. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini juga sementara ditangani oleh Polres Rote-Ndao namun belum ada kejelasan hingga saat ini.


Bahkan dalam persidangan perkara laka lantas yang hampir merenggut nyawa anak kandungnya sendiri, SLM justru hadir sebagai saksi untuk meringankan pelaku.


"Suami selain menerima kompensasi sebesar Rp5 juta dari pelaku dalam kasus tabrakan yang menimpa anak kami, suami juga menjadi saksi yang meringankan bagi pelaku pada persidangan. Padahal, pada tanggal 21 Agustus 2025, anak kami sedang menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Ben Mboi akibat insiden tersebut," tutur Imelda. 


Masih menurutnya bahwa, "Sebagai seorang ibu dan istri, saya merasa sangat hancur. Sulit dipercaya bahwa seorang ayah kandung dan suami yang saya percaya selama ini sangat tega. Mengkhianati dan justru lebih memilih membela pelaku dari pada memperjuangkan keadilan untuk anaknya sendiri." beber lmelda


Kini, Imelda memilih untuk bersuara. Ia berdiri sebagai perempuan, ibu, dan warga negara yang menuntut keadilan—bukan hanya untuk dirinya, tetapi terutama untuk anak-anaknya.


Sementara itu, Pengacara Andre Lado, selaku kuasa hukumnya menyatakan bahwa laporan sementara mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.


"Ini merupakan langkah awal untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dalam lingkup rumah tangga. Bukti dan dokumen sudah kami siapkan secara lengkap," ungkap Andre.


Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Polda NTT, yang telah memeriksa korban selama lebih dari 4 jam untuk menggali semua bukti dan kronologi kejadian.


(Tim***).

Sabtu, 30 Agustus 2025

Julio Docarmo: Hibah Tanah Harus untuk LVRI, Bukan Politik Pribadi




Polemik hibah tanah oleh Ketua Macab LVRI Belu, Stefanus Atok Bau, terus menuai sorotan dari masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Belu.


Veteran asal Timor Leste yang kini bermukim di Atambua, Julio Docarmo, menegaskan bahwa hibah tanah harus sesuai aturan hukum dan peruntukannya jelas untuk kepentingan organisasi LVRI, bukan demi kepentingan pribadi maupun politik.


“Secara hukum, hibah tanah memang sah apabila dibuat dengan akta hibah dan terdaftar di BPN. Namun, hibah tersebut harus jelas peruntukannya, yaitu untuk kepentingan organisasi LVRI, bukan untuk kepentingan politik pribadi. Tanah yang dihibahkan otomatis menjadi milik organisasi dan tidak bisa lagi diklaim sebagai aset pribadi pemberi hibah,” tegas Julio Docarmo.


Nada kritis juga datang dari tokoh masyarakat sekaligus veteran, Tote Fernandes dan Bernadus Seran. Mereka menilai persoalan utama yang berkembang adalah status Stefanus Atok Bau yang dianggap masih dipertanyakan, karena dinilai bukan veteran. Jika benar demikian, maka tindakannya mengatasnamakan organisasi dalam proses hibah patut didalami keabsahannya.


Menurut mereka, mekanisme internal LVRI maupun pihak berwenang perlu memastikan apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan AD/ART organisasi atau justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Lebih jauh, para tokoh veteran ini menegaskan bahwa hibah tanah tidak boleh dijadikan alat politik untuk memperkuat posisi individu dalam organisasi. LVRI adalah rumah besar para pejuang bangsa, sehingga setiap aset harus dikelola demi kesejahteraan dan persatuan para veteran.


Masyarakat Belu pun berharap agar DPP LVRI, pemerintah daerah, serta instansi berwenang menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka dan adil. Tujuannya agar tidak menimbulkan fitnah, adu domba, maupun penyalahgunaan aset organisasi.


“Harapan kami, marwah dan kehormatan LVRI tetap terjaga, serta keputusan organisasi benar-benar berpihak pada para pejuang dan keluarganya,” tutup Julio Docarmo.


Narasumber:


Julio Docarmo


Bernadus Seran


Yoseph Fernandes

Jefrianus Pati Bean Tanggapi Kritik Beni Jahang soal Profesionalisme Wartawan

 



Kupang - Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang, yang menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki kartu uji kompetensi dan bekerja di media berbadan hukum resmi yang layak disebut wartawan profesional, kini menuai polemik luas. Salah satu suara kritis datang dari advokat muda sekaligus mantan jurnalis senior, Jefrianus Pati Bean.




Bagi Jefri, sapaan akrabnya, definisi yang dikemukakan Beni Jahang terkesan sempit dan elitis. Dalam sebuah wawancara, Jefri menyebut pendekatan ini berpotensi meminggirkan jurnalis independen, media komunitas, dan para pelaku jurnalisme warga yang tak kalah berintegritas.




"Pernyataan tersebut berbahaya karena mempersempit makna jurnalisme hanya pada mereka yang ‘dilantik’ oleh institusi resmi," ujarnya.




Mengutip UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Jefri menegaskan bahwa wartawan adalah "orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik", bukan semata-mata mereka yang mengantongi kartu dari Dewan Pers atau bekerja di media berbentuk PT atau koperasi.




Era digital telah menghadirkan lanskap baru bagi dunia jurnalistik. Banyak karya investigatif dan laporan mendalam lahir dari media alternatif dan individu yang tidak berada dalam struktur media konvensional. Menurut Jefri, jika standar profesionalisme wartawan hanya diukur dari kepemilikan kartu kompetensi, maka hal itu akan menutup ruang tumbuh bagi keberagaman suara.




“Jika yang disebut wartawan profesional hanyalah mereka yang lulus uji kompetensi dan bekerja di media PT atau Koperasi, lalu bagaimana dengan para jurnalis muda yang berbakat, atau mereka yang melayani komunitas akar rumput?”




Jefri tidak menolak pentingnya memerangi praktik jurnalisme abal-abal. Namun menurutnya, akar persoalan bukan terletak pada keberadaan kartu, melainkan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik—baik oleh mereka yang memiliki sertifikasi maupun tidak.




“Kita harus melawan penyebar hoaks, pemerasan, dan pelanggaran etika jurnalistik, bukan membatasi profesi ini hanya bagi mereka yang tersertifikasi secara formal.”




Jefri mendesak agar organisasi-organisasi pers tidak terjebak dalam pendekatan legalistik semata. Sebaliknya, mereka perlu berfokus pada edukasi publik dan penguatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya berita yang berimbang, akurat, dan etis.




Debat ini mencerminkan dinamika yang wajar dalam tubuh dunia pers Indonesia, yang terus bergulat antara kebutuhan akan profesionalisme dan semangat demokratis serta inklusif. Namun satu hal yang pasti: masa depan jurnalisme tak bisa dimonopoli oleh satu golongan.




“Kita tak boleh memenjarakan jurnalisme dalam tembok birokrasi. Selama ada kebenaran, integritas, dan tanggung jawab dalam karya jurnalistik, siapa pun berhak menyuarakannya,” tegas Jefri.

Jumat, 29 Agustus 2025

Ketua DPW MOI NTT Tegaskan Media Independen yang Sudah Berbadan Hukum itu Legalitasnya Sah!!




Kota Kupang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas menolak upaya diskriminatif terhadap media-media independen yang sah secara hukum namun memilih berkiprah di luar konstituen Dewan Pers.


Herry menyatakan bahwa mekanisme verifikasi Dewan Pers bukan tolok ukur untuk menilai profesionalisme apalagi legalitas sebuah media. 


Menurutnya, sikap diskriminatif terhadap media-media independen yang berkiprah diluar Dewan Pers berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


"UU Pers jelas mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi, dan keberadaan sebuah media harus dilihat dari legalitas berdasarkan hukum, bukan terverifikasi di website Dewan Pers atau tidak," ujar Advokat Kondang tersebut


Mengacu pada Pasal 2 UU Pers disebutkan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


Sementara didalam Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Herry juga menegaskan bahwa, media yang memilih tidak menjadi konstituen Dewan Pers tidak otomatis menjadi media ilegal atau tidak profesional. 


"Banyak media independen yang konsisten menjaga integritas jurnalistik, melakukan riset mendalam, dan menjunjung tinggi kode etik, meskipun mereka diluar Dewan Pers," Tandas Herry yang juga merupakan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi NTT ini.


Tokoh pers nasional yang merupakan anggota Indonesian Journalist Watch (IJW) ini juga mengingatkan bahwa dirinya tak segan untuk mempidanakan bahkan menuntut pihak manapun yang berupaya untuk melecehkan serta mencederai kebebasan pers di NTT. 


"Diskriminasi semacam itu bukan hanya merugikan media independen, tetapi juga membatasi pluralisme dan keberagaman informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dewan Pers tidak boleh dipakai untuk menutup ruang bagi media lain yang sah secara hukum. " pungkas Herry.


Herry mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas jurnalisme melalui peningkatan kapasitas dan etika, bukan dengan membatasi ruang gerak media hanya karena status afiliasi organisasi.


(Tim***).

Kamis, 28 Agustus 2025

Pandangan Advokat Peradi Jefrianus Pati Bean Soal Kontroversi Pernyataan Wartawan Melianus Alopada




Kota Kupang - Pernyataan kontroversial Melianus Alopada yang menyebut “penjahat atau pencuri sekalipun bisa jadi wartawan selama karyanya memenuhi kaidah jurnalistik” masih terus memicu perdebatan hangat. Namun, menurut pandangan praktisi hukum sekaligus mantan jurnalis senior, Jefrianus Pati Bean, pernyataan tersebut kerap disalahpahami oleh para pengkritiknya.



Jefri, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa banyak pihak gagal menangkap maksud utama Alopada karena terjebak pada interpretasi harfiah dan moralistik. “Alopada menegaskan prinsip verifikasi dalam epistemologi, yakni sebuah pernyataan harus dinilai berdasarkan bukti dan metodologinya, bukan siapa yang mengatakannya,” kata Jefri dalam wawancara khusus.



Menurutnya, seorang yang pernah bermasalah dengan hukum namun menghasilkan tulisan yang faktual, akurat, dan berimbang, tetap bisa menghasilkan karya jurnalistik yang valid. Sebaliknya, seorang wartawan bersertifikat yang menyebarkan berita hoaks justru lebih merugikan masyarakat.



Hal ini menurut Jefri adalah bentuk kritik terhadap elitisme dan upaya pembentukan kasta dalam dunia jurnalistik. “Syarat-syarat seperti kartu UKW, keanggotaan organisasi tertentu, atau bekerja di media berbadan hukum bisa menciptakan tembok yang membatasi ruang bagi jurnalisme warga, yang justru berkembang subur di era digital,” jelasnya.



Lebih jauh, Jefri menyoroti pentingnya rehabilitasi sosial bagi mereka yang pernah melakukan kesalahan di masa lalu. “Jurnalisme yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan verifikasi dapat menjadi ruang kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri,” ujarnya.



Jefri mengajak publik untuk lebih fokus menilai karya jurnalistik dari isi dan kualitasnya, bukan sekadar latar belakang pembuatnya. “Untuk melawan hoaks, senjatanya adalah verifikasi fakta, bukan hanya kartu pers. Masyarakat harus cerdas dalam menilai informasi,” pungkasnya.



Pandangan Jefri Pati Bean, yang juga advokat Peradi dan mantan jurnalis senior, memberikan sudut pandang hukum yang menyeimbangkan kontroversi ini, mengajak masyarakat dan pelaku media untuk membuka ruang lebih inklusif dalam dunia jurnalistik.


(Tim***).





Rabu, 27 Agustus 2025

Herry Battileo : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Dua Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan



KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Jatuhkan putusan sela yang membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menjerat dua warga Kupang, berinisial R (21) dan P (21). Keduanya langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang setelah putusan dibacakan pada Selasa, 26 Agustus 2025.


Putusan ini merupakan kemenangan bagi tim penasihat hukum yang mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan yang dinilai cacat hukum. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harlina Rayes, S.H., M.Hum., menyetujui salah satu poin eksepsi yang diajukan, yaitu mengenai penyebutan kedua terdakwa sebagai “anak pelaku” dalam dakwaan.


Padahal, menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), istilah “anak” hanya berlaku bagi pelaku di bawah usia 18 tahun. Sementara kedua terdakwa telah berusia 21 tahun. Majelis Hakim menilai kesalahan penyebutan ini bukan sekadar salah ketik, tetapi menyebabkan kekaburan hukum dan ketidaktelitian dalam proses penuntutan, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum.


Menurut Herry Battileo, SH,.MH dari Kronologi Singkat dalam Perkara tersebut berdasarkan dakwaan, peristiwa berawal dari keributan di sebuah tempat hiburan malam, di Jalan Piet A. Tallo, Kupang, pada 5 Januari 2025 dini hari. Korban yang dalam keadaan mabuk, diduga memulai insiden dengan menempeleng terdakwa R. Keributan berlanjut hingga terjadi pemukulan beramai-ramai di luar lokasi.


JPU mendakwa keduanya dengan dua pasal alternatif: Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Masih menurut Herry, Eksepsi Dikabulkan Sebagian dan kami Tim penasihat hukum yang terdiri dari Herry Battileo, E. Nita Juwita,  Widyawati Singgih, Heribertus Y.S. Pau, dan Jefrianus Pati Bean, dalam  mengajukan nota keberatan dengan beberapa alasan, di antaranya:


1. Penyebutan “anak pelaku” yang tidak sesuai hukum.


2. Tidak jelasnya peran masing-masing terdakwa.


3. Dakwaan yang “kurang pihak” karena menyebut nama terdakwa ketiga berinisial (DA) yang tidak dihadirkan di persidangan.


4. Tidak sesuainya uraian luka dalam visum et repertum dengan dakwaan.


Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan alasan pertama. Alasan lainnya dinilai telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan utama.


Berkas Dikembalikan ke Kejaksaan dengan dibatalkannya dakwaan, majelis hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada JPU untuk diperbaiki. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.


Kedua terdakwa yang telah menjalani masa tahanan sejak Juli 2025 akhirnya dapat bebas dan kembali ke keluarga. Putusan ini menjadi contoh nyata bahwa ketelitian dalam proses hukum formal mutlak diperlukan untuk menjamin keadilan.


(Tim***).





Selasa, 19 Agustus 2025

Betawi Dalam Balutan Budaya di HUT Bamus dan HUT Kota Jakarta


Jakarta - Perhelatan acara HUT Bamus Betawi dan HUT Jakarta 2025 berlangsung meriah di Hotel Mega Anggrek Jakarta Barat pada 16 Agustus 2025. Ratus-ratus warga Betawi berkumpul dengan mengenakan busana khas Betawi.


Menurut Sekjen Bamus Betawi Tahyudin Aditya. Pagelaran tersebut sesuai dengan peran Bamus Betawi dalam Melestarikan Budaya


"Acara ini selain melestarikan juga menjaga tradisi dan budaya Betawi. Karena dari acara ini muncul berbagai ragam   pendidikan, pertunjukan seni, dan partisipasi aktif dalam perayaan budaya," jelanya.


Pentingnya Mengedukasi masyarakat, kata Tahyudin adalah hal utama dalam melestarikan budaya Betawi agar generasi muda dapat menghargai dan melestarikan warisan budaya leluhur


Sedangkan Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad SH, Menilai bahwa dalam mengatasi tantangan yang dihadapi masyarakat Betawi, seperti urbanisasi dan modernisasi yang dapat mengancam keberlangsungan tradisi dan adat istiadat, maka pelestarian semacam ini sangat penting.


"Dengan Tema Kota Global dan Berbudaya Terwujudnya masyarakat yang moderat, diharapkan mampu menjadi tonggak sejarah perjuangan kaum muda betawi saat ini," ungkapnya.


Sementara itu, Ketua Panitia Acara Muhidin Muhtar mengatakan, bahwa Pertunjukan tarian budaya Betawi dan Gambang Kromon serta Hiburan lainnya yang menampilkan kekayaan budaya Betawi, merupakan manipestasi yang harus tumbuh dan berkembang.


"Selain itu, acara ini juga di hadiri para tokoh dan budayawan intelektual Betawi yang berperan besar dalam mengembangkan pelestarian warisan budaya Betawi," jelasnya.


Sedangkan Tokoh Betawi dan juga Sekda Pemprov DKI Jakarta DR. KH. Marullah Matali mengajak seluruh warga betawi untuk terus berbenah dalam melestarikan budaya betawi.


"Budaya pantun sebagai budaya betawi tak boleh hilang dan harus menjadi kewajiban di setiap acara itu dimunculkan," jelasnya.


Selain DR. KH. Marullah Matali hadir juga wali kota Jakarta barat dan pejabat DKI Lainnya. Dengan kegiatan ini, Bamus Betawi menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya Betawi dan menjaga warisan di Kota Jakarta. (****)





Senin, 18 Agustus 2025

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI, Danrem 161/Wira Sakti Adakan Lomba, di Pusatkan di Lapangan TNI-AD Asten Kuanino



Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia Tahun 2025, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono, mengadakan lomba yang diselenggarakan di lapangan sepakbola Asrama TNI-AD Kuanino Jl. Sapta Marga Kelurahan Kuanino, Kec. Kota Raja.


Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh personel Korem 161/Wira Sakti, Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/ Udayana, Dandim 1604/Kupang, para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, Dan/Ka Balak Aju Korem 161/Wira Sakt, serta para Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 161/Wira Sakti beserta Keluarga.




Kegiatan lomba ini diawali dengan apel pengecekan yang di pimpin oleh Bati Staf Ter Korem 161/Wita Sakti Serma Agus dilanjutkan pelaksanaan perlombaan. Berbagai perlombaan yang diadakan meliputi, lomba lari karung putra dan putri, estafet balon, memasukan paku dalam botol, estafet air, Tarik Tambang dan masih banyak yang lainnya dan hari kedua akan di lanjutkan memanjat pohon pinang, Besok pada pukul 16:00 Selasa 19 Agustus 2025.


“Perlombaan-perlombaan ini tidak hanya untuk merayakan kemerdekaan Indonesia tetapi juga untuk mempererat kebersamaan dan kekompakan di antara seluruh anggota dan keluarga".


Seluruh peserta dan panitia menyatakan kepuasan dan antusiasme yang tinggi terhadap pelaksanaan acara ini.




“Melalui kegiatan ini, semangat kemerdekaan dan kebersamaan dapat terus terjaga sesuai dengan Tema Kemerdekaan tahun ini “Bersatu, Berdaulat Rakyat sejahtera, Indonesia Maju”,


Demikian Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono saat memberikan pengarahan sebelum mulai pertandingan di lapangan Basket Asten Kuaneno, Senin (18/08/2025).


Danrem juga menyampaikan semangat kemerdekaan ini dapat memotivasi kita untuk terus memaknai kemerdekaan ini dengan karya-karya yang positif, serta berkontribusi aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia.




“Mari kita implementasikan bukan hanya dalam perlombaan saja, tetapi juga dalam semangat mengisi kemerdekaan ini dengan berbuat yang terbaik  untuk Negara  tercinta menuju “Indonesia Maju “, pungkasnya.


Tampak hadir pada kegiatan ini, Danrem 161/Wira Sakti, Kasrem 161/Wira Sakti, Para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana didampingi Wakil Ketua serta Pengurus dan seluruh Bintara, Tamtama dan PNS Korem 161/Wira Sakti serta seluruh warga Asrama TNI-AD Kuanino.( *PENREM*)

Kamis, 14 Agustus 2025

Koramil Alak dan Polsek Alak Bersinergi Laksanakan Pengamanan Peresmian Sumur Bor




NTT-KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt meresmikan Sumur bor, bertempat di RT.026 RW.006 Kelurahan Alak, Kecmaatan Alak, Kabupaten Kupang, Selasa (12/8/2025).


Peresmian Sumur Bor ini untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, khususnya warga masyarakat di Kelurahan Alak.


Hadir dalam kegiatan itu, Wakapolda NTT, Kepala PPATK, Kepala Bank NTT, Kasiterrem 161/Wira Sakti, Aspotmar Lantamal 7 Kupang, Direktur Kepatuhan  BPD NTT, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, Kepala OJK Provinsi NTT, dan Deputi A.


Hadir pula, Ketua Germas NTT, Wakil Ketua Germas, Danramil 1604-07/Alak diwakili oleh Babinsa Serma Hasan Basri, Kapolsek Alak, Lurah Alak, serta tamu undangan, dan warga masyarakat Kelurahan Alak.


Babinsa Serma Hasan Basri kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya Hadir mewakili Danramil sekaligus bersinergi dengan Polsek Alak dan warga sekalgus untuk pengamanan.


"Sinergi TNI, Polri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan suasana Kamtibmas diwilayah binaan yakni di Kelurahan Alak yang aman dan damai.


(Tim***).

Pasipersdim 1604/Kupang Dampingi Bank Mandiri Sosialisasi di Makodim




NTT-KUPANG - Kodim 1604/Kupang menerima kegiatan Sosialisasi pengenalan Produk Bank Mandiri, dilaksanakan di Aula Makodim, Jln. Muhamad Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Rabu (13/8/2025).


Sosialisasi dimaksud dipimpin langsuung oleh Unsecured Loan Manager, Agung Tri Wijaya bersama 6 orang Staf Perkreditan, didampingi Pasi Persdim 1604/Kupang Mayor Caj Oktavian Histyanton, dihadiri Pasilog, Perwira Keuangan, dan anggota Makodim.


Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. dalam sambutannya yang disampaikan oleh Pasi Pers Mayor Caj Oktavian Histyanton mengatakan, karena saat ini Kodim 1604/Kupang sudah menjadi nasabah di Bank Mandiri karena sudah ada bekerja sama dengan komando atas semoga Sosialisasi ini bisa berguna untuk kedepannya.


Bagi seluruh anggota agar menyimak dan memahami apa-apa yang disampaikan oleh pihak Bank Mandiri, khususnya yang berkaitan dengan produk pinjaman.


Yang belum dipahami supaya ditanyakan sehingga jelas dan semoga program dari Bank Mandiri bermanfaat buat anggota yang masih aktif, termasuk yang sudah mendekati pensiun.


Unsecured Loan Manager, Bapak Agung Tri Wijaya dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa Bank Mandiri memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah, melalui kredit serba guna dan kredit pensiun kepada prajurit, PNS dan pensiunan.


Kemudahan dalam pengurusan administrasi dan manfaat Bank Mandiri bagi nasabah dengan tingkat suku bunga yang kompetitif (lebih rendah). Dengan proses pencarian lebih cepat dan persyaratan yang mudah.


(Tim***).

Rabu, 13 Agustus 2025

Koramil 04/Amarasi Mendapat Dukungan Warga Amarasi Selenggarakan Lomba HUT Ke-80 RI



NTT-AMARASI- Koramil 1604-04/Amarasi saat ini diawaki oleh Kapten Inf Muhammad Said Abdullah, menyelenggarakan berbagai lomba seperti, lomba Makan Kerupuk dan Gigit Sendok Kelereng tingkat anak dan remaja, serta lomba Lari Karung tingkat Dewasa Putra dan Putri.




Ketiga jenis lomba dengan kategori anak, remaja dan dewasa tersebut mendapat dukungan penuh serta antusias warga hadir menyaksikan lomba tersebut dilaksanakan di Makoramil 1604-04/Amarasi, Rabu (13/8/2025).




Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. saat dikonfirmasi melalui Danramil 1604-04/Amarasi Kapten Inf Muhammad Said Abdullah kepada media ini menjelaskan lomba yang digelar ini untuk memperkuat rasa cinta tanah air, dimana diusia ke 80 tahun Kemerdekaan RI harus semakin dirasakan hadirnya negara melalui TNI di tengah-tengah masyarakat.




Selain itu, dengan lomba-lomba diatas diharapkan dapat juga mempererat silaturahmi, meningkatkan soliditas, sinergitas dan kebersamaan diantara masyakat.


"Kita berharap, dengan lomba yang sederhana ini masyarakat dapat merasakan arti dari sebuah kemerdekaan. Perlu diisi dengan kerja keras yang tujuannya menghasilkan yang baik pula bagi kita", ujar Said.




Ditambahkan Tokoh masyarakat Bapak Masneno bahwa untuk mengisi kemerdekaan saat ini, perlu adanya persatuan dan kesatuan yang kokoh dan kuat dalam masyarakat didukung oleh TNI salah satunya melalui kegiatan lomba saat ini.


"Masyarakat dan TNI harus bersatu, bersama-sama untuk kita membangun lingkungan kita, daerah kita, dan untuk bangsa Indonesia yang sama-sama kita cintai", ucap Bapak Masneno.


(Tim***).

Antusias Masyarakat Ikut Lomba HUT RI Ke-80 Yang Digelar Koramil 03/Naikliu Sangat Tinggi



NTT-NAIKLIU - Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koramil 1604-03/Naikliu menyelenggarakan berbagai pertandingan atau perlombaan, berlangsung di Makoramil, Rabu (13/8/2025).


Jenis lomba yang dilaksanakan yakni lomba makan kerupuk dan lomba memasukkan paku dalam botol di ikuti oleh anak-anak tingkat SD dan SMP.


Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I. melalui Pgs. Danramil 1604-03/Naikliu Pelda Yohanis Lassa kepada wartawan menjelaskan kegiatan lomba yang digelar Koramil ini untuk memperkuat rasa cinta tanah air, meningkatkan soliditas, kerja sama dan kebersamaan serta kekompakan di masyakat.


Masing-masing perorangan atau peserta berjuang untuk bisa menghasilkan yang terbaik sehingga bisa keluar sebagai juara satu. Sehingga ada jiwa juang diciptakan dari masing-masing anak.


Sebagai yang tertua di Koramil 03/Naikliu, dihimbau kepada warga untuk memberikan dukungan dan semangat kepada anak-anaknya ikut dalam lomba ini. Ternyata, antusias warga sangat tinggi ikut dalam lomba-lomba ini. 


"Kami sangat mengapresiasi bagi anak-anak berpartisipasi memeriahkan HUT RI yang diselenggarakan oleh Koramil. Lomba ini bukan semata mencari juara dan hadiah, tapi lebih dari itu sebagai ajang silaturahmi, mempererat dan menumbuhkan rasa persaudaraan semakin kuat dan solid antara TNI dan masyarakat", jelas Pelda Lassa.


(Tim***).





Selasa, 12 Agustus 2025

Pangdam Bersama Danrem 161/WS, Tinjau Pipanisasi dan Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Desa Naunu




Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budiyakto, S.H., M.H didampingi Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono beserta Asisten Kasdam IX/Udayana, Danbrigif 21/Komodo meninjau pelaksanaan program pipanisasi dan tatap muka dengan masyarakat bertempat didepan Mako Brigif 21/Komodo Jln. Benboi Kec.Fatuleu Kab. Kupang,  Desa Naunun dilanjutkan membagikan sembako kepada masyarakat, Selasa (12/08/2025).


Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan jika pelaksanaan program pipanisasi di Mako Brigif 21/Komodo komplek Jln. Benboi Kec.Fatuleu Kab. Kupang berjalan dengan optimal.


Ucapkan terimakasih kepada Danbrigif 21/komodo yang sudah meloby Pak Bupati Kupang untuk membantu pipanisasi dan juga melaporkan kepada komando atas dan meminta dukungan untuk membangun Bak penampung sehingga hari ini kita bisa melihat prosesnya masih berjalan dan hampir 100 % 


Demikian penyampean Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budiyakto, S.H., M.H., dihadapan masyarakat depan Mako Brigif 21/Komodo komplek Jln. Benboi Kec.Fatuleu Kab. Kupang dengan tampak suasana cukup gembira bersama masyarakat.


"Saya harap Air yang saat ini sudah mengalir dimanfaatkan dengan baik jangan boros sehingga bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para prajurit beserta keluarga dan masyarakat sekitarnya dan pemanfaatan air juga jagan di gunakan terlalu sering untuk mencuci kendaraan tapi prioritaskan untuk kebutuhan manusia atau prajurit keluarga dan Masyarakat", tegas pangdam. 


Ketua RW 20 Bapak Paulus Malelak mengucapkan trimakasih kepada bapak Pangdam IX/Udayana atas bantuannya pipanisasi di Desa Naunun.


"Tidak ada kata lain yang saya mau sampaikan, saya hanya atas nama masyarakat RT 49 dan 50 dan masyarakat tetangga menyampaikan terima kasih yang sebesarnya kepada Bapak Panglima Kodam IX/Udayana atas bantuan yang sangat luar biasa bagi masyarakat hari ini baik berupa sembangko dan terutama sumber air yang ada, yang bapak ketahui bahwa di daerah kami kekurangan air. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya atas nama masyarakat menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Doa kami Kiranya Tuhan membalas kebaikan Bapak dalam tugas dan pelayanannya dalam bekerja sebagai TNI”, ucapnya.


Rombongan pangdam IX/Udayana di dampingi Komandan Korem 161/Wira Sakti beserta Asisten Kasdam IX/Udayana Danbrigif 21/Komodo membagikan sembako kepada masyarakat Desa Naunu.


Tampak hadir Peninjauan Pipanisasi oleh Pangdam IX/Udayana, Danrem 161/Wira Sakti, Asisten Kasdam IX/Udayana, Dandim 1604/Kupang, Danbrigif, Kasbrigif, Danyon Armed 20/BY, Danyon Arhanud 9/AWJ, Dirut PDAM Kab. Kupang, beserta Staf dan dihadiri Masyarakat Desa Naunu ± 50 orang.( *Penrem*)




Expo Pembangunan dan UMKM Kabupaten Kupang Dibuka Bupati Yosef Dihadiri Forkopimda




NTT-OELAMASI - Komandan Koramil (Danramil) 04/Amarasi Kodim 1604/Kupang, Kapten Inf Muhammad Said Abdullah mewakili Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, hadiri kegiatan pembukaan Expo Pembangunan dan UMKM Menuju Kupang Maju dan Sejahtera, digelar di Lapangan Pameran Oelamasi, Senin (11/8/2025).


Kegiatan dimaksud dibuka oleh Bupati Kupang Yosed Lede, S.H dihadiri Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M.Ars, Kapolres Kupang diwakili Wakapolres, Ketua DPRD Kab Kupang beserta Anggota, pejabat yang mewakili Danbrigf 21/Komodo, Danyonif 743/Psy dan Danyon Armed.


Turut hadir dalam kegiatan itu, Para Kepala Dinas Instansi, Camat seKabupaten Kupang, Kepala Lurah dan Desa seKabupaten Kupang, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, dan Tokoh Perempuan, serta warga masyarakat.


Tampat begitu antusias dari ratusan stan UMKM menyajikan produk-produk kerajinan bernuansa daerah, aneka kuliner lokal dan minuman, fashion, barang-barang kebutuhan rumah tangga, dan lainnya.


Danramil kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan Expo 2025 ini kiranya menjadi ajang bagi pelaku UMKM untukberinovasi dan berpromosi apa yang mereka hasilkan dan bisa menjadi daya tarik di dunia pasar saat ini.


"Ini peluang untuk memperkenalkan dan mencari jejaring demi peningkatan ekonomi masyarakat. Intinya masyarakat akan menuju sejahtera seperti tema yang diangkat dalam Expo Pembangunan dan UMKM tahun 2025 ini", jelas Kapten Said. (Tim***).

Senin, 11 Agustus 2025

Pangdam IX/Udayana Melayat Prada Lucky, Proses Hukum Tegas dan Transparan



Kupang – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto melayat ke rumah duka Prada Lucky Cepril Saputra Namo yang berada di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Senin (11/8/2025). Kehadirannya sebagai bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga almarhum, sekaligus wujud kepedulian pimpinan terhadap prajuritnya.


Dalam kesempatan tersebut, Pangdam Mayjen Piek menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, menegaskan kehilangan besar bagi keluarga besar TNI, dan menyatakan penyesalan atas terjadinya peristiwa tragis ini.


Sebagai atasan langsung di wilayah jajaran, Pangdam menegaskan akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.


"Pimpinan TNI, mulai dari Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), telah memerintahkan dilakukannya pengusutan mendalam serta proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejadian yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky. Kami pastikan bahwa perintah tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur di lingkungan TNI," ungkap Pangdam.


Dijelaskannya, seluruh pihak yang diduga terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polisi Militer. Pangdam memerintahkan Danpomdam IX/Udayana berada di Kupang untuk langsung menangani kasus ini. Berdasarkan laporan awal yang diterima, proses pemeriksaan tengah berjalan dan rekonstruksi kejadian akan segera dilaksanakan.


Hingga saat ini, sebanyak 4  prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom Ende sedangkan 16 prajurit tersangka lainnya sedang dilaksanakan penyidikan terus secara intensif dan dalam waktu dekat akan ditahan.


"Terkait motifnya, masih dalam penyelidikan pihak berwenang, dalam hal ini Polisi Militer Kodam IX/Udayana, dan hasilnya akan disampaikan segera setelah pemeriksaan rampung," pungkas Pangdam.


Lebih lanjut Pangdam juga menyampaikan permintaan keluarga korban, khususnya ayah almarhum, Serma Christian Namo, yang menginginkan agar proses hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keluarga berharap seluruh pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas keadilan.


Terkait sanksi, Pangdam menjelaskan bahwa hukuman terberat akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum militer dan akan diumumkan oleh pihak Polisi Militer nantinya. Transparansi menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan publik tetap terjaga.


Di akhir kunjungannya, Pangdam mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak TNI sesuai mekanisme yang berlaku. 


Ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait perkembangan kasus ini hanya akan disampaikan melalui Penerangan Kodam IX/Udayana sebagai sumber keterangan yang sah.


Selain itu, Pangdam mengajak semua pihak untuk turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit maupun masyarakat. (PendamUdy)

Herry F.F. Battileo, SH., MH: Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Secara Lisan




Kota Kupang, Menurut Pengacara Papan Atas untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry katakan  Betapa sulitnya membuktikan hak atas tanah karena jarang sekali ada bukti surat tentang alas hak atas tanah dan juga semua proses peralihan hak atas tanah dilakukan secara lisan terutama hibah yang seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).


Salah satu langkah membuktikan hak atas tanah adalah saksi dan okupasi yakni penempatan secara terus menerus atas obyek tanah.


Akan tetapi masih menurut Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT katakan bahwa, yang menjadi masalah adalah ketika pemilik tanah telah  menghibahkan tanah kepada pihak lain setalah itu pemilik tanah tersebut meninggal dunia, anak atau cucunya meminta kembali obyek tanah yang telah dihibahkan tersebut. 


Fenomena ini sering terjadi hibah terhadap yayasan  misi untuk bangun sekolah atau gereja, masjid dan lainnya, ketika cucu penghibah pulang dari merantau menuntut kembali obyek tanah tersebut. 


Dengwn rinci Herry ywng juga praktisi bela diri KEMPO katakan, Seharusnya obyek tanah yang telah dihibahkan kepada pihak lain maka hak milik atas obyek tanah tersebut telah beralih kepada penerima hibah, sehingga tidak boleh diminta kembali dengan alasan apapun.


Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pasal 24 ayat (2), memberi jawaban atas kerumitan pembuktian hak atas tanah. Paragraf 2 Pembuktian Hak Lama Pasal 24 (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :


a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;


b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.


Masih menuut Ketua DPC PERADI Kabupaten Kupang dalam Konsep norma ”Penguasaan tersebut baik sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lain” harusnya dipertegas demi suatu kepastian hukum bahwa “keberatan tersebut berlaku 30 hari dan setelah itu harus diikuti oleh gugatan, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (“Permen ATR 13/2017”).


Jika tidak maka sertifikat harus tetap diproses sampai terbit sertifikat, karena kepemilikan tanah bukan semata ocupasi tapi ada peristiwa hukum dibalik itu seperti pewarisan, jual/beli dan atau  hibah, namun Herry katakan sulit pembuktiannya karena hampir semuanya dilakukan secara lisan.


Lebih lanjut Herry yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi NTT katakan Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dalam membuktikan hak atas tanah walaupun cukup dengan okupasi secara terus menerus selama kurun waktu 20 tahun atau lebih, tapi harus diingat penguasaan tanah bukan hanya penguasaan semata tapi ada peristiwa hukum dibalik itu sehingga adanya keberatan tidak boleh berlaku sepanjang masa karena melanggar kepastian hukum .


Ada tanah yang dikuasai secara turun temurun, hanya karena ada yang keberatan, proses sertifikat terhenti tanpa ada kepastian sampai kapan status quo.


Untuk membuktikan adanya peristiwa hukum tersebut perlu ada saksi yang menerangkannya dan juga bukti pembayaran PBB walaupun bukan bukti hak atas tanah tapi setidaknya membuktikan orang yang menguasai dan memanfaatkan tanah.


Selain itu dapat dijadikan rujukkan adanya beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang memuat kaidah hukum :


Bahwa orang-orang yang tidak menguasai tanahnya selama kurun waktu yang lama, dianggap orang tersebut telah melepaskan atau meninggalkan haknya. Sebaliknya secara otomatis orang yang menguasai atau menduduki tanah secara terus menerus secara itikad baik tanpa ada keberatan dari pihak lain akan dilegitimasi dan melegalisasi sebagai pemilik.


Dengan demikian keberatan yang diajukan oleh pihak lain tanpa disertai bukti hak harus diabaikan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka ketika adanya perkara seperti hal yang diuraikan diatas maka  Hakim dalam mengadili sengketa hak atas tanah  jangan bersikap formal legalisitik semata, tapi harus menggali kebenaran materiil berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat dalam melakukan perbuatan hukum terhadap obyek tanah. (Tim***).