Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Januari 2024

Prof. Otto Hasibuan: Hati hati, Pemakzulan Presiden Secara Inkonstitusional

Ketua Umum PERADI. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M


Jakarta, Nttalornews.com - Adanya acana Pemakzulan terhadap Presiden RI oleh segelintir oknum masyarakat menjelang Pemilu 14 Februari 2024 merupakan upaya yang dapat mengganggu agenda nasional khususnya pergantian kepemimpinan nasional yang tinggal beberapa hari lagi berlangsung.


Demikian  disampaikan oleh Otto Hasibuan ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Apabila upaya itu dilakukan secara inskonstitusional dapat berpotensi menjadi  Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar yang dapat diancam pidana, dan ini sangat berbahaya, apapun alasannya, karena Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tersebut berdasarkan amanat konstitusi khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan amanat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


Adapun upaya Pemakzulan terhadap Presiden RI menjelang Pemilu 14 Februari 2024 tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu yang menginginkan Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung tanpa Presiden RI ke 7 dalam hal ini Presiden Jokowi, hal tersebut diluar nalar  dan akal sehat. 


Bahwa Pemakzulan terhadap Presiden haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur didalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 pasca Amandemen, yaitu apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dari syarat-syarat tersebut, Jokowi tidak ada melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud didalam pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.


Oleh karena itu tindakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan kriminal dan  inkonstitusional  dan dapat berpotensi sebagai tindak pidana Pemufakatan Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.


Dan perlu diingat siapapun yang memfasilitasi dan membantu Makar juga dapat diancam pidana,

oleh karena itu saya minta kepada semua pihak untuk berhati-hati, jangan sampai melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah melawan hukum. 


Kalau ini terjadi Aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menjaga keutuhan negara dan keamanan rakyat. (SN)


Editor: Jef Beny Bunda.




Selasa, 16 Januari 2024

Petisi Benteng Jokowi



Jakarta, NTTALORNEWS.COM - Menolak pemakzulan kepada Presiden RI Joko Widodo selaku kepala negara, kepala pemerintahan dan selaku Pemerintahan yang sah yg dipilih langsung oleh rakyat secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, serta peraturan perundangan lainnya.


Merespon adanya upaya secara terstruktur, sistemik dan massive berupa rencana pemakzulan terhadap Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo oleh sekelompok orang yng menamakan diri sebgai Petisi 100 yang disampaikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang adalah pembantu Presiden sekaligus sebagai Cawapres nomor urut 3, maka kami menduga ada gerakan terselubung yang dikondisikan oleh kekuatan politik tertentu sebagai suatu upaya tindakan makar diluar kaidah yang termuat dalam konstitusi dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan intuk kepentingan politik dalam pemilu/pilpres 14 Februari 2024 tang akan datang.


Tindakan Petisi 100 tidak dibenarkan secara undang undang Dan melanggar pasal 7A UUD 1945 jo Pasal 53, pasal 87, 104, 106, 107, 108 KUHP dan Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.

 

Untuk itu sebgai ormas pendukung bapak Jokowi / Benteng Jokowi kami melaporkan :

1. Saudara Faisal Assegaf, sebagai penangung jawab Petisi 100,


2. Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI aktif yang memberikan fasilitas pertemuan pada tanggal 9 Januari 2024 di kantor menkopolhukam RI yang adalah fasilitas Negara dan Pemerintahan, untuk di jadikan ruang pertemuan rencana Pemakzulan terhadap Presiden RI selaku Pemerintah yang sah secara konstitusional.


3. Kami meminta kepada aparat terkait khususnya pihak Kepolisian RI lebih khusus lagi Kapolri Untuk melakukan tindakan hukum, berupa penyelidikan, penyidikan sampai ke proses hukum dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, terhadap siapapun yang terlibat didalam rencana pemakzulan inkonstitusional dan yang memfasilitasi pertemuan rencana pemufakatan jahat nerupa pemakzulan terhadap Pemerintah yang sah dalam hal ini Presiden Jokowidodo, tidak terkecuali siapapun dia dan dalam kapasitas jabatan apapun.


Demikian surat laporan kami ini untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yng berlaku.


Jakarta.......Januari 2024.


Ketua Umum Bejo 

Jack Tumewan


Panglima Bela Negara Bejo

Daniel Jr. Battileo.




Senin, 15 Januari 2024

Pemufakatan Jahat dan Makar Didalam Agenda Pemaksulan Presiden



Oleh Dr. Nicholay Aprilindo, S.H.,M.H.,M.M. (Praktisi hukum dan Dewan pakar Benteng Jokowi ( BeJo )   


Jakarta, nttalornews.com - Beberapa hari terakhir ini ada issu tentang wacana dari para penjagal demokrasi yang ingin mengacaukam pemilu/pilpres 14 Februari 2024, para penjagal demokrasi atau lebih tepat disebut Gerombolan Pengacau Keamanan Pemilu 2024 tersebut merencamakan melakukan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagai Pemerintah yang sah. 


Tindakan tersebut dapat dikategorikan Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar, dan ini sangat berbahaya, apapun alasan yang mereka pergunakan sebagai alasan pembenar, karena sudah ada niat jahat didalam pemufakatan jahat tersebut.


Untuk kita ketahui bersama, bahwa untuk melakukan Pemakzulan terhadap Presiden selaku pemerintah yang sah haruslah memenihi beberapa kriteria, syarat dan mekanisme yang telah diatur didalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. 


Adapun terkait alasan Pemakzulan sampai dilakukannya pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur didalam Pasal 7A UUD 1945 sebagai berikut:


Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Dari bunyi pasal di atas, ada mekanisme persyaratan yg harus dilakukan yaitu bahwa pemberhentian presiden oleh MPR dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, adapun alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu apabila :


1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:


2. Penghianatan terhadap negara;


3. Korupsi;


4. Penyuapan;


5. Tindak pidana berat lainnya; atau


6. Perbuatan tercela.


7. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.


Adapun mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah melalui usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu melalui 6 mekanisme, yaitu


(1) DPR atas suara bulat dari 2/3 anggota DPR RI yang hadir  dalam rapat paripurna mengajukan permohonan melalui suatu tuntutan atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.


(2) Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR RI.

 

(3) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.


(4) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR RI. menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR RI.


(5)MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.


(6)Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.


Dengan demikian pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presidem dilakukan oleh MPR RI, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa usul pemberhentian presiden pertama-tama diajukan oleh DPR RI, yang kemudian usulan tersebut diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi dan apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR RI dapat menyelenggarakan sidang usulan pemberhentian presiden tersebut.


Dengan demikian MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya dengan persetujuan Mahkamah Konstitusi yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 A UUD 1945.


Namun apabila tidak terdapat cukup bukti maka pemakzulan tdk dapat dilakukan Pemakzulan atau pemberhentian, dan apabila tidak terdapat cukup bukti apa pun dari syarat yg harus  terpenuhi, maka tindakan serta upaya paksa pemakzulan terhadap Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan Pemufakatan  Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.


Dan apabila kita mengetahui adanya pemufakatan jahat sebagaimana yg tercantum didalam pasal-pasal tersebut diatas, maka kita dapat melaporkan dugaan tindak pidana Pemufakatan jahat yang mengarah pada Makar berupa Pemakzulan tersebut kepada pihak yg berwajib. (*)




Sabtu, 13 Januari 2024

Spirit Perjuangan Satu Putaran Versi Prabowo Gibran



Jakarta, nttalornews.com - Tiga Pasangan Calon (Paslon) Capres/Wapres menginginkan bisa meraih satu putaran pemilu Capres/Wapres dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Bukan hanya Prabowo Gibran yang lebih terkesan masif dan sosialisasi namun Paslon GAMA dan AMIN pun demikian halnya. Saya lebih menyoroti alasan dan pertimbangan Paslon dari sisi  Prabowo Gibran dari hasil diskusi biru ceria di Rumah Pemenangan Prabowo Gibran di Slipi  tanggal 4 Januari 2024. Ada 3 poin pertimbangan mengapa Prabowo Gibran harus meraih  satu putaran.


Poin Pertama, untuk menghindari POLARISASi antar pendukung Paslon seperti peristiwa pemilu capres cawapres 2019 yang mengancam perpecahan antar anak bangsa. Ujaran kebencian , stigmatisasi Cebong Kadrun setiap hari menjadi sarapan pagi di media sosial.


Poin kedua, untuk menghindari PEMBOROSAN  biaya pemilu puluhan triliun APBN. Pemborosan akan lebih bermanfaat digunakan untuk kepentingan masyarakat..


Poin ketiga, untuk memberi KEPASTIAN Existing membentuk Pemerintahan...


3 poin ini menjadi penting sebagai spirit Perjuangan satu putaran..


Ichsan Indradewa

Pemerhati sosial politik

Sabtu, 28 Oktober 2023

GENERASI MUDA MENJADI PEMIMPIN BANGSA DAN NEGARA, DIMANA SALAHNYA?


JAKARTA, NTTALORNEWS.COM - Terkait dengan Keputusan Mahkama Konstitusi yang dapat dianggap oleh pihak tertentu bahwa itu adalah keputusan Mahkama Keluarga dan kemudian dikaitkan dengan politik dinasti.


Pemikiran-pemikiran seperti ini juga dilontarkan oleh sejumlah politisi senayan dengan narasi politik dinasti, itu mencerminkan bahwa para politisi-politisi tersebut tidak mendukung bahkan meragukan kaum milenial untuk menjadi pemimpin bangsa.


Bagaimana bangsa ini akan bergerak maju menjadi kuat dan disegani bangsa lain, kalau kaum milenialnya atau kaum muda tidak diberi kesempatan menjadi pemimpin bangsa, yang sungguh memerlukan energi anak muda yang memiliki kecerdasan dan kemampuan memimpin bangsanya.


Kaum muda patut bersyukur dengan terobosan baru yang diputuskan oleh Mahkama Konstitusi, memberikan peluang dan kesempatan bagi kaum milenial menjadi pemimpin suatu bangsa yang besar seperti Indonesia.


Perlu dingat bahwa, pemuda memiliki pengaruh besar pada masa perebutan kemerdekaan dalam melawan penjajah. Di mana para pemuda seluruh Indonesia bersatu, memberikan tenaga, waktu, dan pikiran untuk membantu mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat.


Bahkan terdapat satu kutipan populer dari Bung Karno Presiden RI Pertama yang menyebutkan "Beri aku 10 pemuda niscaya akan ku mengguncangkan dunia". Kutipan ini menunjukkan bahwa pemuda yang bersatu dapat menghimpun kekuatan luar biasa yang dapat mengubah dunia.


Karena itu, keputusan yang diambil oleh para hakim MK sebenarnya tidak salah, karena memberi peluang bagi anak-anak bangsa kalangan kaum milenial untuk ikut dalam mewakafkan diri dan pikirannya menjadi pemimpin bangsa dan membangun bangsanya.


Semua pihak harus berpikir jernih terkait kaum milenial yang diberikan kesempatan menjadi calon pemimpin bangsa ini. Kita bangga punya kaum milenial yang tidak takut menjadi pemimpin bangsanya.


(*jb*).

Sabtu, 07 Oktober 2023

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Kembali Gagalkan Penyelundupan BBM


ALOR, nttalornews.com – Empat orang anggota Pos Delomil Kompi Pengamanan II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY kembali berhasil mengagalkan penyelundupan (Galdup) BBM, di Desa Delomil, Kec. Lamaknen, Kab. Belu Prov. NTT. Sabtu (07/10/2023).


Danpos Delomil Kipam II Letda Inf Bayu Artha Wiraditya, S.Tr(Han). merintahkan anggota Pos Delomil Praka Dede, Pratu Satria, Pratu Andhika dan Pratu Oktavianus, untuk melaksanakan ambus di Patok Batas PBN No. 51 Co 3746 – 0356 yang sudah di curigai oleh Danpos akan adanya kegiatan penyelelundupan.


Pada saat melakukan ambus, salah satu anggota Pos Delomil melihat 5 (lima) orang yang sedang memikul jerigen dari arah Indonesia ke Timur Leste sambil berjalan kaki. Pada saat Praka Dede memberikan peringatan “Berhenti!!!” mendengar suara teriakan ke 5 (lima) OTK kaget dan langsung menjatuhkan 6 (enam) jerigen BBM jenis Pertalite yang dibawa serta melarikan diri menuju arah Timur Leste sehingga anggota Pos Delomil tidak bisa mengamankan OTK tersebut.


Barang penyelundupan tersebut masih diamankan di Pos Delomil dan akan diserahkan ke Mako Satgas Yonif 742/SWY untuk selanjutnya akan di serahkan ke pihak Bea Cukai, guna penegakan hukum lanjutan.


(Pamtas RI-RDTL)

Senin, 02 Oktober 2023

Jeftan Bunda : Senang Nyanyikan Lagu Kemarau Tapi Malu Nyanyikan Lagu Hutan Lindung Desa



KUPANG, nttalornews.com - Setiap tahun kemarau selalu mengancam kehidupan makluk hidup termasuk manusia, itu dikarenakan hutan sudah tidak lagi mendapat tempat perlindungan dari manusia sebagai penikmat hutan.


Kondisi ini sangat miris sekali karena sepertinya setiap tahun menjadi sebuah lagu wajib dinyanyikan manusia dengan judul "KEMARAU", tetapi malu teriak nyanyian HUTAN LINDUNG DESA.


Sudah saatnya setiap Desa diwajib membuat program hutan lindung Desa dengan keharusan menanam pohon Beringin di dekat sumber-sumber air dan pohon buah-buahan di hutan lindung, maka dampak kemarau pasti teratasi.


Tetapi sayangnya dan mohon maaf sebelumnya, program yang lahir setiap tahunnya selalu didominasi dengan masalah perut tak bisa makan karena alasan miskin, dan mengabaikan pohon-pohon untuk melindungi sumber-sumber air sebagai kebutuhan utama bagi semua makluk hidup terutama manusia.


Semua ini karena konsep hutan dekat sumber-sumber air selalu dengan tanaman pohon yang dapat digunakan sebagai bahan bangunan, sehingga sangat mudah bagi manusia memusnahkannya untuk kebutuhan bangunan rumah tinggal yang megah dan sebagainya.


Saran saya, alangkah lebih baiknya dan sudah saatnya membuat konsep hutan Desa dengan memperbanyak menanam pohon BERINGIN di daerah sumber-sumber air, dan perbanyak juga tanaman pohon buah-buahan di hutan sehingga tidak mudah dirusak karena membantu selain memudahkan manusia dan makluk hidup lainnya mendapatkan makanan di hutan tapi ikut membantu ekonomi masyarakat di Desa.


Konsep hutan dengan tanaman buah-buahan pun akan ikut memudahkan tumbuh pohon baru, karena ketika berbuah maka buahnya dimakan burung-burung dan membantu menebar biji pohon itu kemana-mana dan akan tumbuh yang baru disana.


Kasian sekali, pohon-pohon yang ratusan tahun tumbuh dihutan kini telah tiada karena dirusak tangan manusia dalam waktu sekejap. Nyanyian KEMARAU lagi yang kita nyanyian terus ataukah kita nyanyian TANAM POHON? Jawabannya dengan aksi nyata Desa wajib miliki hutan tanaman pohon Beringin dan Pohon buah-buahan.

 

Penulis: Serka Jeftan B.B. Bunda.

Anggota Kodim 1604/Kupang.

Sabtu, 05 September 2020

Danrem 161/WS Mendapat Ucapan Selamat Ulang Tahun Dari TNI Di Nusa Kenari

Kalabahi, NTTALOR.COM – Komandan Kodim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag di dampingi perwira Staf, anggota Bintara dan Tamtama memberikan ucapan selamat ulang tahun yang ke 56 kepada Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya, bertempat di lapangan apel Makodim, Jl. El Tari Kel. Mutiara Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor.

Pantauan media di Makodim, Sabtu (5/9/2020) pukul 07.05 Wita, terpancar sukacita diwajah para prajurit TNI yang bertugas di Kab. Alor, Nusa Kenari ini dibawah komando Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag, saat memberikan ucapan ulang tahun kepada Danrem 161/WS.

Dandim mengatakan, hari ini tanggal 5 September 2020, Komandan Korem 161/WS berulang tahun yang ke 56. Berarti waktu itu tanggal 5 September 1964. Kami bersyukur karena Tuhan masih memberi yang terbaik bagi beliau dihari ini menemui ulang tahunnya.

Sebagai anggota, sebagai anak, kami terus mendoakan sehingga pimpinan kami terus diberikan kesehatan yang baik, serta umur panjang, semuanya dari Tuhan untuk dapat melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Saya Komandan Kodim 1622/Alor beserta seluruh keluarga besar Kodim 1622/Alor mengucapkan selamat ulang tahun yang ke 56 kepada Bapak Danrem 161/Ws, Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya semoga selalu di berikan kesehatan, umur panjang dan sukses dalam karier serta Wirasakti semakin maju di bawah kepemimpinan Bapak”, ucap Dandim bersama prajuritnya.

(Jef/tim)

Minggu, 14 Juni 2020

Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo Berpulang, Keluarga Besar Korem 163/Wira Satya Turut Berduka Cita

Denpasar-Bali, NTTALOR.COM – Keluarga Besar Korem 163/Wira Satya turut berduka cita atas meninggalnya mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo.

Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S. H., menyatakan hal tersebut pada Minggu (13/06/2020) malam usai mendapatkan kabar atas berpulangnya mantan Kasad Bapak Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo.

“Kami kaget mendengar informasi atas berpulangnya mantan pimpinan kami, mantan Kasad Bapak Pramono Edhie Wibowo”, ungkap Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., di Denpasar, Bali.

Kami Keluarga Besar Korem 163/Wira Satya mendoakan semoga Almarhum Bapak Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo Husnul Khatimah, kemudian segala amal baik beliau semasa hidupnya diterima di sisi Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa.

Danrem menilai Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo sebagai salah seorang sosok Jenderal yang lengkap dalam berkarier di TNI Angkatan Darat. Beliau semasa pengabdiannya berdinas di Kopassus dari Perwira Pertama menjabat Danton sampai pada jabatan Danjen Kopassus. Di luar itu beliau pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kasdam IV/Diponegoro, Pangdam III/Siliwangi, Pangkoatrad dan puncaknya sebagai Kasad.

Sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Almarhum Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo sebagai tindak lanjut petunjuk dari Mabesad maka seluruh satuan Jajaran TNI Angkatan Darat termasuk Korem 163/Wira Satya dan Jajaran di bawahnya mengibarkan bendera setengah tiang.

“Pengibaran bendera setengah tiang ini dilaksanakan selama 7 hari mulai Hari Minggu (14/06/2020)”, sebut Danrem dalam keterangan melalui rilis yang dikirim oleh Penrem 163/Wira Satya ke media ini.

(Jef/Tim)

Minggu, 24 Mei 2020

Danrem 163/Wira Satya : Hari Raya Idul Fitri Momentum Untuk Tingkatkan Keimanan Dan Toleransi

Denpasar-Bali,NTTALOR.COM – Danrem 163/Wira Satya Kolonel Inf Husein Sagaf, S.H., mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi kepada seluruh Umat Islam.

Hari raya keagamaan seperti halnya Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah adalah momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa serta sebagai momentum pula untuk meningkatkan toleransi kehidupan beragama kita karena sangat disadari kita hidup di negara yang sangat majemuk baik dalam kultur maupun keyakinan.

Hal ini diungkapkan Danrem 163/Wira Satya, Sabtu (23/05/2020) di saat dikonfirmasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah terjadinya Pandemi COVID-19.

“Momentum hari raya keagamaan sangat baik untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa termasuk juga dalam rangka meningkatkan toleransi kehidupan beragama kita”, sebut Danrem.

Menyinggung pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Danrem menyebut situasinya sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, karena saat ini kita masih dalam keprihatinan menghadapi Pandemi COVID-19 yang mana telah menyebabkan berbagai pembatasan kegiatan demi keselamatan kita semua, termasuk kegiatan ibadah dan merayakan Idul Fitri cukup dari rumah masing-masing.

“Hari Raya Idul Fitri saat ini sesuai himbauan pemerintah ibadah dilaksanakan dari rumah, masyarakat tidak bisa melaksanakan mudik sehingga tidak bisa bersilaturahmi secara langsung dengan keluarga besar di kampung halaman”, sebut Danrem.

Lanjutnya kita semua saat ini harus mengikuti himbauan pemerintah dalam melakukan perayaan Hari Raya Idul Fitri karena adanya Pandemi COVID-19 dan harus menerapkannya protokol kesehatan dan keselamatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Pada kesempatan yang baik ini juga Danrem beserta Keluarga Besar Korem 163/Wira Satya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir batin. Semoga setelah mencapai kemenangan ini kita semua akan mendapat berkah dan rahmat dari Allah SWT serta akan semakin meningkatkan rasa syukur kita atas nikmat yang telah dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa.

“Kita juga harus berdoa semoga Pandemi COVID-19 cepat berlalu dan kita dapat melakukan kehidupan normal seperti sebelum terjadi pandemi”, pungkas Danrem.       (Jef/Tim)

Sabtu, 23 Mei 2020

Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 70 Perwira Tinggi TNI AD

Putra Asli Papua Pertama, Jadi Letjen

JAKARTA-NTTALOR.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima laporan korps kenaikan pangkat 70 orang Perwira Tinggi (Pati) TNI AD bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus, dalam keterangan resminya, usai mengikuti acara laporan korps kenaikan pangkat Pati TNI AD di Mabesad, Jakarta.

Dijelaskan Kadispenad bahwa acara laporan korps kenaikan pangkat Pati tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/968/V/2020 tanggal 18 Mei 2020.

“Sejumlah 70 orang Pati TNI AD yang melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat kepada Kasad hari ini. Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2020) lalu, 70 orang Pati TNI AD tersebut bersama 3 Pati TNI AL dan 6 Pati TNI AU telah melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur ,” ungkapnya.

Dijelaskan Kadispenad bahwa dari 70 Pati yang naik pangkat, 1 orang Pati diantaranya naik menjadi Letjen dengan pangkat bintang tiga yaitu Letjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau, yang menjabat Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad).

“Dari catatan yang ada, Joppye Onesimus Wayangkau merupakan putra kelahiran Serui, Papua tanggal 17 Juli 1962, lulusan Akmil 1986. Orang pertama asli Papua yang berhasil menapaki karier menjadi Jenderal bintang tiga,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Perwira lulusan Lemhannas tahun 2018 bahwa jabatan Danpusterad, dan beberapa jabatan organisasi baru di lingkungan TNI AD mengalami peningkatan (Validasi Orgas). Jabatan Danpusterad yang semula dijabat Pati bintang dua menjadi Pati bintang tiga (Letjen).

“Hal ini mengacu pada Perkasad nomor 26 tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 yang merupakan turunan dari Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI,” ujarnya.

Terdapat 17 orang Pati TNI AD lainnya naik menjadi Mayor Jenderal (Mayjen) dengan pangkat bintang dua.
Sedangkan yang naik pangkat dari Kolonel menjadi Brigjen (bintang satu), sebanyak 52 orang.

“Dari sisi penugasan, terdapat 62 Pati TNI AD yang bertugas dalam struktur TNI AD dan 8 orang Pati bertugas di luar struktur TNI AD seperti : Mabes TNI, Kemhan, Kemenkopolhukam, Universitas Pertahanan dan BIN.

Menurut Kadispenad, acara korps kenaikan pangkat Pati TNI AD, berlangsung khidmat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19.

Kegiatan diawali dengan menyaksikan tayangan slide show foto-foto perjalanan karier para Pati TNI AD yang melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat Pati di layar videotron, Mabesad.

“Penayangan slide show ini untuk mengenalkan para Pati TNI AD yang naik pangkat, sekaligus memberikan makna dan kesan yang mendalam bagi Pati yang naik pangkat akan perjuangan dan perjalanan panjang yang dilalui, sampai dengan menyandang pangkat dan jabatan saat ini,” ungkap juru bicara TNI AD.

Dalam kesempatan tersebut, sebelum menyaksikan tayangan
slide show, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan ucapan selamat kepada para Pati TNI AD yang naik pangkat dan mengatakan bahwa pencapaian prestasi hingga saat ini salah satunya merupakan dukungan penuh dari keluarga.

“Sengaja para pendamping atau istri pada kenaikan pangkat kali ini dihadirkan, karena pencapaian prestasi yang diraih suami, pastinya merupakan dukungan dari keluarga, sehingga ketika naik pangkat tidak sendiri tapi juga disaksikan istri, agar ikut merasakan kebahagiaan, ”ujar Kasad.

Selanjutnya, dilaksanakan acara laporan resmi dari Letjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau,
selaku perwakilan Pati yang naik pangkat kepada Kasad,

dan diakhiri dengan foto para Pati yang naik pangkat beserta istri, dengan Kasad didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Hetty Andika Perkasa, dan dilanjutkan foto dengan Wakasad didampingi Wakil Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Sri Susanti Moch. Fachruddin.

Selain Kadispenad, hadir dalam kesempatan tersebut, Wakasad Letjen TNI Moch. Fachruddin, Pangkostrad Letjen TNI Besar Harto Karyawan, Komandan Kodiklatad Letjen TNI A.M Putranto, S. Sos., Irjenad, Koorsahli Kasad dan para Asisten Kasad, serta para Pengurus Pusat Persit KCK.

Berikut daftar 70 Pati TNI AD yang naik pangkat :

1. Letjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau, (Danpusterad),
2. Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang, (Dan PMPP TNI),
3. Mayjen TNI Wanti Waranei F. Mamahit, (Pangdivif 3 Kostrad),
4. Mayjen TNI Harianto, (Aslat Kasad),
5. Mayjen TNI Dwi Jati Utomo, (Danpussenarmed Kodiklatad),
6. Mayjen TNI Mohammad Munib, (Kapusziad),
7. Mayjen TNI Sigid Witjaksono (Kapuspalad),
8. Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo, (Kapusbekangad),
9. Mayjen TNI Bambang Ismawan, (Wadanpusterad),
10. Mayjen TNI Raden Tjahja Komara (Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Polkamnas),
11. Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, (Dansecapaad),
12. Mayjen TNI Nisan Setiadi, (Danpussenarhanud Kodiklatad),
13. Mayjen TNI Kasuri, (Ir Kodiklatad).
14. Mayjen TNI Dr. Rer. Pol. Rodon Pedrason, (Dirjen Strahan Kemhan),
15. Mayjen TNI Sapriadi, (Pa Sahli Tk. III Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI),
16. Mayjen TNI Dr. Jonni Mahroza, (Warek I Bid. Akademik Kemahasiswaan Unhan),
17. Mayjen TNI Edmil Nurjamil, (Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN),
18. Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, (Wadanpussenif Kodiklatad),
19. Brigjen TNI Chairussani Abbas Sopamena, (Danrem 152/Babullah (Ternate) Kodam XVI/Ptm),
20. Brigjen TNI M.J.P. Hutagaol ( Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI),

21. Brigjen TNI Yoyok Bagus Budianto, (Kapoksahli Pangdam V/Brw),
22. Brigjen TNI Suko Basuki, (Irpers Itum Itjenad),
23. Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo (Danrem 084/BJ (Surabaya) Kodam V/Brw),
24. Brigjen TNI Heri Kuswanto, (Irintel Itum Irjenad).
25. Brigjen TNI Erwansyah, (Kapoksahli Pangdam XVI/Ptm),
26. Brigjen TNI Taufik Budi Lukito (Kadisinfolahtad),
27. Brigjen TNI Toto Jumariono, (Danrem 043/Gatam (Lampung) Kodam II/Swj),
28. Brigjen TNI Yushadi (Dirjianbang Sepacaad),
29. Brigjen TNI I Gde Agit Thomas (Wakil Gubernur Akmil),
30. Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro (Danrem 091/ASN (Samarinda) Kodam VI/Mlw),

31. Brigjen TNI Kemal
Hendrayadi, (Waaslat Kasad Bid. Renlat),
32. Brigjen TNI Sudarji (Waasintel Kasad Bid. Bin Intel),
33. Brigjen TNI Jusua Ginting, (Kapoksahli Pangkostrad),
34. Brigjen TNI Toto Nurwanto, (Waaster Kasad Bid. Tahwil, Komsos dan Bakti TNI),
35. Brigjen TNI Sugiyono (Waaster Kasad Bid. Ren dan Puanter),
36. Brigjen TNI G. Taufan Gestoro (Waasintel Kasad Bid. Inteltek dan Hublu),
37. Brigjen TNI Hadi Basuki, (Waaspers Kasad Bid. Binpers).
38. Brigjen TNI Yufti Senjaya (Waaspers Bid. Binwatpers),
39. Brigjen TNI Evi Reza Pahlevi (Waasops Kasad Bid. Siapops),
40. Brigjen TNI Boni Christian Pardede, (Waaslat Kasad Bid. Lat).

41. Brigjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, (Danrem 051/Wkt (Jakarta Timur) Kodam Jaya),
42. Brigjen TNI Supriono, (Waasops Kasad Bid. Renops),
43. Brigjen TNI Achmad Budi Handoyo (Waaslat Kasad Bid. Kermamil), 44. Brigjen TNI Dany Budiyanto, (Waaspers Kasad Bid. Renpers).
45. Brigjen TNI Indra Heri, (Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Jahpers),
46. Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu (Waaster Kasad Bid. Wanwil dan Kermater),
47. Brigjen TNI Tri Budi Utomo, (Danrem 052/Wkr (Jakarta Barat) Kodam Jaya),
48. Brigjen TNI Wahyu Wibowo Raharjo, (Kakordos Akmil).
49. Brigjen TNI Ghoib Pujantoro, (Ir Pussenkav Kodiklatad),
50. Brigjen TNI Mohamad Arifin, (Irdam Jaya).

51. Brigjen TNI Tria Wibawa, (Dirjianbang Akmil).
52. Brigjen TNI Iriyanto, (Asdep Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat dan Objek Vital Nasional Kemenko Polhukam),
53. Brigjen TNI Hari Soebagijo, (Kapuskon Baranahan Kemhan),
54. Brigjen T

NI Ita Jayadi (Kapoksahli Pangdam XII/Tpr),
55. Brigjen TNI Sofwan Hardi, (Ir Pusziad).
56. Brigjen TNI Maryono (Waaslog Kasad Bid. Faskon BMN).
57. Brigjen TNI Harfendi, (Waaslog Kasad Bid. Renbinminlog).
58. Brigjen TNI Haryono, (Dandenma Mabesad).
59. Brigjen TNI Masri, S.Sos. (Waka Pushubad).
60. Brigjen TNI Aris Susanto (Ir Puspalad),

61. Brigjen TNI Pujiyanto, (Irada Itben Itjenad).
62. Brigjen TNI Dwi Angga Suwono (Dirum Puspalad),
63. Brigjen TNI Ujang Martenis, (Ir Puspomad),
64. Brigjen TNI Fauzy Helmy Dusun, (Dircab Puspomad).
65. Brigjen TNI Sondang Marpaung, (Tua STHM Ditkumad),
65. Brigjen TNI Bambang Irianto (Dircab Pusbekangad),
67. Brigjen TNI Herry Hudriman, (Ir Pusbekangad),
68. Brigjen TNI Yayan Suryana, (Waaslog Kasad Bid. Bekpalkes), 69. Brigjen TNI Irmanda Sofyan (Dirum Pusbekangad), dan
70. Brigjen TNI Sulistiyono, (Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Komsos). (Dispenad).

(Tim)

Dandim Jembrana Himbau Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Dari Rumah Saja

JEMBRANA-BALI,NTTALOR.COM – Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok menghimbau terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah dari rumah saja.

Hal ini selaras dengan apa yang menjadi himbauan pemerintah termasuk dari organisasi keagamaan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Pembatasan kegiatan keagamaan dengan melibatkan banyak orang tidak terlepas dari kondisi saat ini dimana Pandemi COVID-19 yang mengharuskan kita untuk melakukan physical distancing dan menghindari kegiatan beramai rami atau melibatkan banyak orang.

Hal ini disampaikan Dandim 1617/Jembrana ketika dikonfirmasi di sela-sela rangkaian kegiatan pembagian Sembako oleh Bupati Jembrana yang diwakili oleh Asisten II Setda, Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya kepada Para Takmir Masjid se Kabupaten Jembrana, Jumat (22/05/2020) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana.

Hal serupa disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., menyampaikan aturan pemerintah agar dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19, sehingga apa yang menjadi kesepakatan bersama agar dipatuhi dengan harapan Kabupaten Jembrana terbebas dari COVID-19.

“Dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan merayakannya cukup dari rumah masing-masing”, ungkap Kapolres.

Sementara itu dalam sambuatan Bupati Jembrana yang disampaikan Asisten II Setda Pemkab Jembrana mengucapkan terima kasih kepada, undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Semoga di Bulan Puasa ini kita masih diberikan kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 agar tetap dipatuhi terutama dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri”, jelas Asisten II Setda Pemkab Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya.

Hadir juga pada kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Jembrana Drs I Wayan Suparsa, M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Jembrana I Made Sudarmita, S.Pd., S.Ag., M.M., Ketua FKUB Jembrana I Komang Arsana, S.Pd., dan Ketua MUI Jembrana H. Tafsil LC., M.Pd.I.

(Jef/Tim)