Penyuluhan Hukum oleh Kakumdam IX/Udayana di Kodim 1604/Kupang
NTTALORNEWS.COM, Kupang* - Dalam rangka optimalisasi peran hukum bagi Prajurit, PNS TNI AD, serta keluarga, Korem 161/Wira Sakti dan Kodim 1604/Kupang menggelar penyuluhan hukum yang dipimpin oleh Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Chk Muhammad Irham DJ, SH., MH, dihadiri oleh Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf Wiwit Jalu Wibowo, Kakumrem 161/WS, Para Perwira Staf Kodim 1604/Kupang, Para Danramil Jajaran Dim 1604/Kupang, Personil TNI AD, PNS TNI AD Korem 161/Wira Sakti, dan Personil Kodim 1604/Kupang serta Ketua Persit KCK Cabang XV Dim 1604 beserta pengurus. Kamis (08/08/2024).
Dalam amanatnya, Dandim 1604/Kupang mengingatkan seluruh peserta akan pentingnya memahami resiko sanksi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan. "Setiap pelanggaran hanya akan mencoreng citra TNI dan merugikan diri sendiri serta keluarga," tegas Dandim.
Kolonel Chk Muhammad Irham DJ, SH., MH. dalam penyuluhannya menekankan bahwa TNI memiliki 3 Santiaji, yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Selain itu, Kakumdam juga menjelaskan tugas pokok Kumdam yang meliputi pemberian bantuan hukum, nasehat hukum, dan penyuluhan hukum kepada prajurit dan keluarganya.
Sebagai penutup, Kolonel Irham DJ menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan HP, karena menurutnya, banyak masalah yang timbul di kalangan prajurit dan keluarganya berawal dari penggunaan HP yang tidak bijaksana, diantaranya adalah Judi Online. Penyuluhan di akhiri dengan tanya jawab, Penyerahan buku saku dan foto bersama.
*(Jack Abu/Pendim 1604)*