Kemahiran Beracara Dalam Lintas Advokat Tidak Tergantung Advokat Senior dan Yunior
![]() |
JAKARTA, nttalornews.com - Dalam praktik Advokat, beracara kadang untuk kemahiran tidak dilihat dari segi dia Advokat senior dan Advokat yunior. Begitu juga strategi untuk memenangkan kasus, perkara apakah itu perkara perdata, pidana dan TUN dan lain-lainnya.
Ini tergantung pada Advokat itu sendiri untuk mendalami ilmu ke Advokatannya mestinya seorang Advokat senior sekalipun hendaknya belajar mendengar, terjun langsung kelapangan agar memahami strategi untuk memenangkan suatu perkara, jika tidak perkara itu mestinya "menang" akhirnya menjadi kalah.
Yang kasihan adalah para pencari jasa Advokat/ PH itu sendiri bisa jadi dan terjadi akibat seorang Advokat tidak memahami hukum acara dan strategi untuk memenangkan suatu kasus. Beda halnya jika Advokat itu sudah bekerja semaksimal mungkin berarti bukan sama sang Advokat tetapi bisa saja pada oknum Hakim pemegang palu keadilan begitu untuk tingkat banding, kasasi bahkan tingkat peninjauan kembali ( PK ).
Maka dari itu seorang Advokat harus rajin belajar, membaca berkas, rajin diskusi gelar perkara apapun ceritanya, itulah kinerja seorang Advokat tidak perlu malu-malu meskipun Advokat senior, setiap Advokat ada kelebihan dan kekurangannya harus panda praktik, pandai bicara dan pandai berargumentasi sert pandai mengkonsep, itulah seorang Advokat bersama-sama dengan Tim Hukum/partnersnya.
Seorang Advokat itu adalah penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa dan hakim meskipun tidak sama, terhadap mana polisi di tugasi menangkap, menggeledah, jaksa di tugasi menuntut, mewaki pemerintah, hakim memvonis bersalah tidaknya seseorang sementara Advokat/ PH mewakili masyarakat pencari keadilan.
Perlu di ingat seorang Advokat besar tidaknya dia, tergantung pada nama dan kenerja publik melihat itu, jangan lihat kalah menangnya perkara di tangani Advokat itu sendiri tetapi lihatlah apa yang di kerjakan si Advokat itu.
Semoga bermanfaat, tidak bermaksud menggurui sang Advokat....fiat justitia ruat coelum.!!!.
Penulis : Asstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H
Pengamat hukum & Akademisi senior dan Advokat senior.
Editor: Jef Beny Bunda.