Selasa, 14 November 2023

Babinsa Sertu Habel Djahamou Monitoring Pelaksanaan Konstatering Di Kalabahi Tengah



Alor, nttalornews.com - Konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.


Konstatering dilaksanakan berdasarkan Putusan Nomor: 548 PK/Pdt/2022 maka perlu dilakukan Konstatering atas tanah dengan Nomor HM: 96/8/AL/HMP/KADIT/77 Tangal 21 April 1977, Sertifikat HM Nomor: 1001 Kelurahan Kalabahi Tengah, dengan pemegang Hak atas tanah Gabriel Ishak Duka dan Nomor Surat ukur 1059 dengan luas tanah 815 M² tanggal 20 September 1990 adalah sah menurut hukum.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Penitera Pengadilan Negeri Kalabahi, Ibu Ema E. Karangora bersama M. Kuamesak (Panut Pidana), A. Waduh (Panut Perdata), Yohanis Julau (Juru Sita).


Turut hadir dilokasi kegaitan, AKP. Onam Ndolu, SH (Kasat Sabara), AKP. Abdul Fahman Aba, SH (Kabag Ops),  Esto A. Bolu, SH (Kasat Intelkam), Yustinus M. Fua (Pemohon eksekusi), Benediktus Duka, SH (PEMOHON eksekusi), Babinsa Sertu Habel Djahamou, Brikpa Doni Kolgawen (Bhabinkamtibmas) dan Muhamad Basri (Kasi Trantib Kel. Kalabahi Tengah).


Pantauan awak media ini dilokasi kegiatan konstatering di RT.21, Kel. Kalabahi Tengah, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, sejak awal hingga berakhirnya kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman.


Penulis: Jef Beny Bunda.

Related Posts