Satgas Yonif 742/SWY Kembali Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal di Perbatasan RI-RDTL
Atambua, NTTALORNEWS.COM – Personil Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY kembali menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perbatasan RI-RDTL.
Diketahui, BBM jenis Solar dan Pertalite diduga hendak diselundupkan oknum warga ke wilayah Negara Timor Leste melalui jalur tikus ini berhasil digagalkan personil Pos Laktutus Kipur III Yonif 742/SWY tepatnya di dusun Fatubesi, Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Senin (23/10/2023).
Dansatgas Yonif 742/SWY melalui Dankipan III, Kapten Inf Taura Mheru Asadullah menuturkan, peristiwa tersebut bermula dari informasi yang disampaikan warga setempat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan dijalan setapak disekitar Dusun Fatubesi, Desa Fohoeka.
Menyikapi informasi tersebut, dirinya langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan Danpos Laktutus Lettu Inf Muhlis untuk melaksanakan patroli disepanjang jalur Dusun Fatubesi guna mencegah pelanggaran di wilayah perbatasan Belu.
Setibanya di lokasi aktifitas ilegal sekitar pukul 08.30 Wita Anggota melihat ada 3 orang masyarakat yang membawa 3 jerigen ukuran 35 Liter dari arah Indonesia yang diduga akan menuju ke wilayah Timor Leste.
Melihat tingkah orang tak dikenal yang mencurigakan, personel Pos Laktutus memberikan peringatan secara verbal untuk berhenti. Mendengar suara tersebut ketiga orang itu langsung melarikan diri meninggalkan barang bawaannya.
“Anggota melakukan penyisiran di lokasi, namun ketiga warga tqdi terus melarikan diri menknggalkan TKP. Dan dilakukan pemeriksaan ternyata 3 jerigen tersebut berisikan BBM jenis Solar dan Pertalite", terang Kpaten Inf Taura.
Lanjut Dankipam Taura, barang bukti BBM jenis Solar 2 jerigen dan 1 jerigan jenis Pertalite diamankan anggota ke Pos Laktutus, kemudian diserahkan ke Mako Satgas guna penegakan hukum lanjutan.
Lebih lanjut dia mengajak seluruh warga di wilayah perbatasan RI-RDTL khususnya wilayah Laktutus agar tidak melaksanakan kegiatan illegal. Sebab, kejahatan melakukan penyelundupan ilegal melanggar undang-undang. (*)