MUSDES PENETAPAN RPJMDES, SERTU SEFI ZETH PANDIE TITIP PROGRAM BINTER KORAMIL
Babinsa Sertu Sefi dalam arahannya menyampaikan sangat mendukungan Musdes Penetapan RPJMDes ini karena sesuai dengan Tugas pokok TNI seperti dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satunya melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) termasuk Koramil melalui peran Babinsa diwilayah binaan harus membantu tugas pemerintah Desa/Kelurahan.
Peran Koramil sebagai Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) dalam pelaksanaan pembinaan teritorial (Binter) melalui Babinsa harus melaksanakan metode Binter, meliputi: Bakti TNI, Bintahwil, dan Komsos.
Karenanya, dalam Musrenbangdes ini perlu dimasukan pembangunan jalan ekonomi ke kantong-kantong hasil komoditi masyarakat dengan membuat usulan program TMMD ke Kodim, pelatihan Linmas dan Pemuda.
"Babinsa siap mendukung program pemerintah desa. Dengan harapan masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan dan menambah kemajuan di Desa ini", tutup Sertu Sefi Zeth Pandie.
Turut hadir, Tim Verifikasi dari Kecamatan Amarasi Barat diwakili oleh Abrion Munirasi, S.H, pendamping Desa dari Kabupaten, Ketua BPD Arnoldus Neparasi beserta anggota, Babinkamtibmas Desa Niukbaun Aipda Erwin Neno, perangkat Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda, dan masyarakat Desa Niukbaun. (*)
Penulis: Serka Jef Beny Bunda.