Kamis, 31 Maret 2022

Hore! Sudah Disahkan DPR, Segini Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022


PEMERINTAH telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun dalam APBN 2022.


Saat ini, DPR RI juga sudah menyetujui dan mengesahkan wacana gaji ke-13 dan THR tersebut.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan kebijakan tersebut sama dengan tahun lalu


“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” terangnya, seperti dikutip Rabu (30/3/2022).

 

Menurut Isa, gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar.


Besaran gaji ke-13 dan THR tahun 2022 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tanpa tunjangan kinerja.


Pemangkasan tersebut bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun dan akan digunakan untuk menambah biaya penanganan covid-19.


A. Perkiraan gaji pokok PNS Golongan I-IV tahun 2022

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800


Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500


Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)


Untuk Turun 30 Kg Kurang dari Sebulan, Minum Ini di Pagi Hari


Veneer Ini 300 Kali Lebih Baik dari Gigi Palsu!

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600


Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300


Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000


Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400


Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600


Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400


Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000


Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000


Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500


Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900


Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700


Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200


Tunjangan PNS

Tunjangan PNS terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.


Besaran tunjangan suami/istri yakni 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dengan maksimal 3 anak serta tunjangan makan Rp35 ribu-Rp45 ribu per hari.


B. Gaji Polisi

Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700


Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900


Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900


Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400


Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400


Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100


Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600


Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300


Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700


Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700


Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200


Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100


Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600


Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600


Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200


Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

– Perwira Menengah atau Pamen


Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400


Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300


Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp4.930.100


– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)


Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800


Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800


Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500


Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400


C. Gaji TNI

Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700


Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900


Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900


Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400


Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500


Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100


Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600


Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300


Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700


Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200


Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100


Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600


Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600


Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200


Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

– Perwira Menengah atau Pamen


Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400


Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300


Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100


– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)


Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800


Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800


Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500


Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400


D. Gaji pensiunan PNS


PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900


PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000


PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800


PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900


(Jd/Ea/Jf/Montt/Nesia).

Related Posts

There is no other posts in this category.