Selasa, 03 Agustus 2021

Menindaklanjuti Surat Istruksi Bupati Alor, Babinsa Tertibkan Transportasi Umum


KALABAHI - Menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Alor, Nomor : Ksr.400/198/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virua Disease 2019, Babinsa Koramil 1622-01/Kalabahi tertibkan angkutan pedesaan Kokar-Kalabahi, Selasa (03/8/2021).

Penertiban dilakukan Babinsa Serda Muhajir Moka terkait Surat Instruksi Bupati Alor Drs. Amon Djobo, dimana daya angkut penumpang angkutan umum diperbolehkan selama PPKM adalah 70 persen. Sedangkan Pasar-pasar boleh beroperasi 100 persen. Kegiatan sosial masyarakat diperbolehkan 25 persen sehingga tidak terjadinya kerumunan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat pula.

Sementara Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag menjelaskan, dengan PPKM maka Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online. Tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor essensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, system pembayaran, pelayanan dasar, utilitas public, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari terkait kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lanjut Dandim, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kecamatan. 

Tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, dan Pura serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap bisa mengadakan kegiatan peribadatan, resepsi pernikahan dan hajatan dengan maksimal 25 persen.

Lebih lanjut dijelaskan Dandim, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial, rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Selain itu, menindaklanjuti Peraturan Bupati Alor Nomor 56 Tahun 2021, maka pelanggaran terhadap Instruksi Bupati ini dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, pembersihan sarana fasilitas umum, serta denda administrasi sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 500.000, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha, tutup Dandim.

(Pendim 1622)

Related Posts

There is no other posts in this category.