Rabu, 21 Juli 2021

Sengketa Batas Tanah, Babinsa Minta Selesaikan Lewat Mediasi, Warga Sepakat


KALABAHI – Babinsa Kelurahan Kalabahi Tengah Sertu Jeftan Bunda bersama membantu mediasi penyelesaian sengketa batas tanah Bapak Akbar dan Bapak Usman mengenai tapal batas tanah yang terletak di Rt.16 Rw.6 Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Rabu (21/7/2021). 


Batas tanah yang dipermasalahkan tersebut sesuai dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor, Hak milik An. Bapak Akbar yang diakui kepemikikannya oleh saudara Usman.


Usman saat memberikan keterngannya, mengakui kesalahannya karena saat pembangunan rumahnya tidak memperhatikan batas sebenarnya, karena itu dirinya meminta maaf dan diselesaikan secara damai.



Sebagai Babinsa di Kelurahan, Babinsa mempunyai fungsi diantaranya menyelesaikan permasalahan atau mengatasi kesukutan yang ada di masyarakat, dalam hal ini bersama Lurah Kalabahi Tengah Ibu Elisabeth Ouwpoly didampingi Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalabahi Tengah.


Menurut Babinsa, dirinya bersihkeras agar mediasi dilakukan sebagai penyelesaian diluar pengadilan untuk mengurangi kerugian waktu, pikiran, maupun materi.


Selain itu, mediasi yang dilakukan saat ini guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan. Apalagi kedua bela pihak masih keluarga.


Dengan mediasi ini, permasalahan sengketa batas tanah dapat diselesaikan secara damai, dimana kedua pihak menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak sampai ke ranah hukum, selanjutnya kedua pihak setuju dengan hasil keputusan bersama yang dituangkan dalam berita acara yang dibuat Kelurahan dan akan ditanda tangani kedua pihak serta saksi-saksi pada saat acara perdamaian tanggal 31 Juli 2021 mendatang.


(Pendim 1622)

Related Posts

There is no other posts in this category.