Jumat, 30 Juli 2021

Operasi Yustisi, Kodim Alor Bersama Polres dan Satpol PP Jaring 18 Warga


KALABAHI - Kodim 1622/Alor bersama Polres Alor dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin hukum protokol kesehatan 3 M, berlokasi di pertigaan Watatuku dan Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Jumat (30/7/2021).

Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penertiban pengawasan penegakan hukum protokol kesehatan bagi pengendara roda dua dan roda empat serta warga lainnya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 sekaligus sebagai implementasi penerapan PPKM Level III. 

Kegiatan operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1622/Alor Kapten Arm Gusti Nyoman Tri Hartana bersama Iptu Rasid Blegur dengan melibatkan 6 orang personel dari TNI, 7 orang personel Polisi, dan 8 orang personil Satpol PP.

"Sasaran kegiatan yaitu dengan melaksanakan penertiban dan penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19", ungkap Kapten Hartana.

Dijelaskannya, ditemukan pelanggaran oleh 18 orang warga yang tidak menggunakan masker terdiri dari masyarakat umum. 18 orang pelanggar kemudian dikenakan sanksi berupa pembersihan jalan raya dan diberikan pembinaan.

"Masih ditemukan adanya warga masyarakat tidak mengunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, walaupun sosialisasi dan edukasi terus dilakukan. Kami berharap terbangunnya kesadaran serta pemahaman dari warga masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar sehingga terhindar dari Covid-19", pungkas Kapten Gusti Tri Hartana.

(Pendim 1622)

Related Posts

There is no other posts in this category.