Sidang PS di Kelapa Lima, Soal Luasan Objek Sengketa Pengacara Pemkot Tidak Tau
Kupang,- Pengacara Pemerintah Kota Kupang Propinsi NTT, Novan Manafe, SH tidak mengetahui soal luas objek sengketa tanah dari tergugat Ahmad Sulaiman, Iwan Sulaiman dan Usman Hibu di RT 07 RW 03 kelurahan Kelapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang propinsi NTT, padahal tanah tersebut diberikan pemerintah kota kupang kepada para tergugat untuk ditempati sejak Agustus 1984 dan pemkot juga sebagai pihak tergugat.
Hal ini terungkap ketika dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Jumat, 7 Mei 2021 pukul 09.30 wita dipimpin Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Wuri Juniati, SH, MH dengan anggota Rahmat Aries SB, SH, MH dan Ikrar Niekha E. Fau, SH, MH.
Dalam PS tersebut Kuasa hukum penggugat, Rian Kapitan SH menjelaskan bahwa luas lokasi yang digugat 576 meter bagian Timur berbatasan langsung dengan Moses J Fannu yang saat ini ditempati Drs Melkianus Uly, Barat berbatasan Sulaiman Masang yang saat ini ditempati Abdullah Sulaiman, utara dengan jalan dan Selatan berbatasan dengan Sarani Paron yang saat ditempati Robertus Riwu.
Salah Satu staf dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Djibrail Besie SH kepada ketua majelis hakim menjelaskan bahwa luas objek sengketa kurang lebih 448,8 Meter dengan rincian bagian barat berbatasan dengan Abdullah Sulaiman (tergugat IV), utara jalan, selatan Rubertus Riwu.
Turut Hadir dari LBH Surya NTT diantaranya Herry F.F. Battileo, SH., MH., E. Nita Juwita, SH., MH., Marta Y. Tafali, S.H. selaku kuasa dari Tergugat I, II, III sedangkan dari kuasa Tergugat IV dihadiri oleh Robertus Oe Haki, S.H., M.H.
Sementara Kuasa Hukum dari Pemerintah Kota Kupang, Novan Manafe ketika ditanya ketua majelis hakim soal luas tanah sengketa tersebut tidak bisa menjawab apakah tanah ini milik pemkot atau bukan.
"Saat ini pihaknya masih menunggu berkas dari bagian aset dan kelurahan karena masih menunggu bukti -bukti sehingga soal luas objek sengketa mengikuti pihak penggugat,"jelas Novan.
Usai melihat lokasi Sengkata ketua Manjelis Hakim Wuri Juniati menyampaikan sidang lanjutan akan dilangsungkan, pada Selasa 11 Mei 2021.
Sebelumnya diberitakan tiga Kepala Keluarga (KK) masing-masing , Anisa Sulaiman (79) Ahmd Sulaiman (42) Nurhayati Iwan (37) warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang terancam diusir dari rumah setelah menempatinya selama 35 Tahun. Pasalnya, kini 3 KK tersebut menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A atas tanah yang ditepati yang merupakan pemberian pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Pemkot seolah lepas tangan, membiarkan keluarga itu berjuang sendirian karena pada sidang tanggal 30 Maret 2020, dari Pihak Pemkot tidak hadir di persidangan. Sidang hanya dihadiri oleh Tergugat I, II, III dan Tergugat IV.
Anisa Sulaiman (79) merupakan istri dari Sulaiman Masang, kaum urban yang bekerja sebagai pegawai pemerintah tahun 70-an. Bersama suaminya, mereka menempati lahan di kelapa Lima, tepatnya disamping hotel Sasando. (yang kini sudah difungsikan jadi jalur penghijauan).
Anisa menceritakan, lahan itu diberikan Peu Laning, Kepala Desa Kelapa Lima sekitaran Tahun 1976 kepada suaminya dan Sulaiaman Kopong. Kedua keluarga itu membangun rumah, sebelum akhirnya didatangi Pemerintah Kota dan menyampaikan lahan itu akan dijadikan jalur hijau.
Saya masih ingat waktu itu tahun 1984. Pemerintah datang dan menyuruh kami pindah karena lahan itu akan dijadikan jalur hijau,” katanya, Rabu, 30 Maret 2021.
Sebagai ganti rugi, Pemerintah Kota kemudian menunjuk dua bidang tanah untuk ditempati keluarga itu. Satu bidang di kawasan pengadilan Tipikor, yang ditempati Sulaiman Kopong, dan satu bidang tanah, di RT 007, RW 03, Kelurahan kelapa Lima, yang saat ini ditempatinya.(*tim)