Patroli Gabungan Edukasi Pengunjung Obyek Wisata Untuk Taat Prokes
Tabanan-Bali* Di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro berbasis Desa/Desa Adat di wilayah Kabupaten Tabanan yang sudah masuk pada tahap ke IV ini kegiatan pendisiplinan masyarakat terus difokuskan di tingkat Desa hingga ke Banjar-Banjar oleh Babinsa bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Tim Kesehatan.
Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) utamanya terkait 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta melakukan 3T (testing, tracing dan treatment).
Hal tersebut disampaikan Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto didampingi Pgs Pasi Intel Kodim 1619/Tabanan Letda Inf I Wayan Riyasa di Makodim, Jumat (16/04/2021)
"Penegakan hukum protokol kesehatan masih terus kita lakukan bersama-sama Tim Yustisi Prokes Kabupaten Tabanan yang merupakan Tim Gabungan Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Instansi terkait Pemkab Tabanan seperti Dinas Perhubungan", sebut Dandim
Kegiatan penegakkan hukum protokol kesehatan tersebut rutin dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat di dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perturan Bupati Tabanan Nomor 44 Tahun 2020 dengan harapan warga masyarakat semakin sadar dan patuh akan aturan-aturan yang diterapkan di masa adaptasi kebiasaan baru tersebut.
Dandim juga menjelaskan kegiatan tim yustisi kali ini Jumat (16/04/2021) yaitu dengan melaksanakan patroli gabungan di wilayah Rest Area Parkir Mentari Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti yang menyasar pengunjung, warga masyarakat dan pengguna jalan dengan menyampaikan himbauan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di sisi lain juga menindak tegas pelanggar sesuai tingkat kesalahannya yang dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Sumerata, S.H.
Dalam kegiatan tersebut keterlibatan tim gabungan antara lain 5 oang Personel Kodim 1619/Tabanan, 5 orang Personel Polres Tabanan, 5 orang dari Dinas Perhubungan dan 10 orang Satpol PP Pemkab Tabanan dengan hasil pembinaan 8 orang pelanggar serta nihil sanksi denda.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan penegakkan hukum protokol kesehatan melalui patroli gabungan ini diharapkan akan semakin meningkatkan disiplin masyarakat di dalam menerapkan protokol kesehatan dan menekan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Tabanan", pungkas Letkol Toni.