Jumat, 26 Maret 2021

Syarat OBH Untuk Terakreditasi Sudah 3 Tahun Tangani Kasus Bantuan Hukum


Kupang - Proses seleksi atau verifikasi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) periode Tahun 2022-2024 sedang berlangsung di Tahun 2021 ini. Untuk tahun sebelumnya Tidak semua OBH di Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat untuk menjadi terakreditasi, terbukti hanya tujuh OBH yang terakreditasi.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Hukum dan HAM NTT, Arfan Faiz Muhlizi, SH, MH, ketika dikonfirmasi tim media Pada Kamis, (25/03).


Dijelaskan Arfan bahwa syarat untuk mendapatkan akreditasi haruslah OBH yang berkualitas yaitu OBH yang mendaftar dan nantinya akan terakreditasi itu sudah memiliki pengalaman untuk melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap orang tidak mampu dari tahun 2018 sampai 2020.


Kemudian disinggung mengenai OBH yang baru berdiri pada 2020 apakah bisa memenuhi syarat akreditasi yang dikeluarkan oleh pihaknya, dirinya mengatakan, 


"Selain harus berbadan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham Dirjen AHU, OBH tersebut juga minimal sejak 3 tahun yang lalu telah memiliki program bantuan hukum dengan terbukti sudah pernah menangani kasus-kasus yang terkait dengan bantuan hukum bagi orang tidak mampu, ini harus bisa dibuktikan." Tiga tahun sebelum yaitu dari 2018-2020  Ujarnya.


Masih menurutnya syarat untuk OBH bisa terakreditasi itu sederhana sebenarnya,  "Yang pertama dia harus berbadan hukum. Berbadan hukum itu artinya dia harus dalam bentuk yayasan atau perkumpulan. Yang kedua memiliki kantor atau sekretariat tetap.     Jadi ada tempat yang tetap. Apakah itu milik sendiri atau sewa dan ini harus ada bukti. Jika milik sendiri harus ada bukti kepemilikannya, kalau memang sewa ada perjanjian sewa menyewa. Kemudian yang ketiga dia memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, jadi ini yang sederhana. Keempat dia memiliki program bantuan hukum. Bantuan hukum ini mananya bisa litigasi bisa nonlitigasi. Kemudian yang kelima dia memiliki minimal satu advokat yang memiliki ijin beracara yang masih berlaku. Keenam dia memiliki minimal 3 paralegal. Jadi advokat dan paralegal itu jika lebih banyak lebih bagus. Nanti akan ada peringkat akreditasinya apakah dia D, C, B atau A tergantung dari jumlah advokat dan paralegal ini. Kemudian hal-hal lain terkait dengan kasus-kasus yang ditangani itu nanti dia harus tunjukkan bahwa selama ini dia sudah melaksanakan program pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin dan itu ditunjukkan dengan kasus-kasus yang dia tangani." Beber Arfan


Dirinya secara pribadi menginginkan adanya pemerataan OBH yang terakreditasi di seluruh NTT. Namun tetap menyeleksi sesuai dengan persyaratan yang ada, 


"Pada prinsip nanti ini kita akan mencari yang terbaik. Jadi tentu akan ada peringkat terkait dengan calon OBH mana yang mengupload atau menyampaikan dokumen   yang paling memiliki kualitas memadai sebagaimana apa yang di persyaratkan. Tetapi tentu saja memang kita tetap akan menerima permohonan yang diajukan oleh calon OBH tetapi inikan nanti akan ada yang namanya proses verifikasi(*)

Related Posts

There is no other posts in this category.