Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Juli 2025

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

 



Kupang, Sidang lanjutan perkara No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025).


Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum ABP yakni Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Budi Nugroho, SH., MH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjali Junaedy, SH.  


Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fajar menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu uraikan secara lengkap dan jelas penggunaan aplikasi Michat dalam dakwaan.               


Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Fajar, Akhmad Bumi, SH kepada wartawan di Pengadilan usai sidang.


 "Jaksa Penuntut Umum perlu uraikan dengan cermat, jelas dan lengkap tentang aplikasi Michat dalam dakwaan", jelas Akhmad Bumi. 


Itu salah satu materi dalam eksepsi terdakwa Fajar yang dibacakan tadi dalam persidangan terkait aplikasi Michat.


Menurut Penuntut Umum jelas Akhmad Bumi, terdakwa berkenalan dengan anak korban inisial MAN melalui aplikasi Michat.


Tapi Penuntut Umum tidak menguraikan proses perkenalan tersebut melalui aplikasi Michat secara lengkap, tidak menjelaskan apa itu aplikasi Michat dan apa kegunaan atau manfaat dari Aplikasi Michat itu.


"Aplikasi Michat, apakah sebagai media yang kerap menjadi jasa langganan prostitusi online atau apa yang dimaksud makhluk bernama apalikasi Michat ini"?, tanya Akhmad Bumi.


”Siapa yang menawarkan jasa melalui aplikasi Michat ini lengkap dengan fitur, korban atau terdakwa? Kata-kata apa yang digunakan saat komunikasi awal hingga mereka bertemu, apa yang terjadi dalam kesepakatan yang dilakukan melalui aplikasi Michat, apa peran terdakwa, apa peran korban pada kejadian yang mewujudkan delik yang dituduhkan ini melalui aplikasi Michat. Hal ini perlu diuraikan dengan lengkap dan jelas agar tidak terjadi loncatan peristiwa”, jelas Akhmad Bumi.


Lanjutnya ”Fitur apa yang ditawarkan, ditawarkan oleh siapa, dan siapa penerima tawaran itu selaku konsumen dalam aplikasi Michat, rumusan dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap”.


Terdakwa disangka melakujan kejahatan yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.


”Cara seperti apa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban oleh terdakwa. Penuntut Umum tidak rumuskan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat dakwaan, kami berpandangan dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas, disusun dengan tidak cermat”, ungkap Akhmad Bumi.


Lanjutnya, perkara ini bukan tertangkap tangan, bukan karena ada laporan polisi (LP) dari anak-anak korban atau orang tua anak korban.


”Kalau dirugikan pasti mereka sudah buat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan dalam dakwaan”, tandas Akhma Bumi.

 

Tapi perkara ini awal mula dari rekaman video diketahui oleh AFP (Australian Federal Police), kemudian AFP bersurat ke Divhubinter Polri, selanjutnya Divhubiner Polri bersurat ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur seperti diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua, jelasnya.


Jaksa Penuntut Umum menguraikan bertempat dirumah Jabatan Kapolres Ngada, terdakwa dengan menggunakan akun “Lelaki” mengunggah (menshare) 3 (tiga) buah video ke situs : dark web Naughty Kids 2 tanpa menguraikan akun “Lelaki” milik siapa, kapan dibuat, dibuat oleh siapa, dan tidak menjelaskan situs : dark web Naughty Kids 2 secara lengkap dan jelas, siapa yang menjadi target dari mengupload video tersebut.


Penuntut Umum tidak menguraikan apa sudah melakukan identifikasi terhadap akun dan situs tersebut baik melalui nama pengguna, alamat IP, atau bukti digital lainnya, jelasnya.


Penuntut Umum harus menguraikan dengan jelas dan memastikan hal tersebut bukan editan, bukan penipuan wajah palsu menggunakan kecerdasan buatan atau Artifical Intelligence (AI),  dibutuhkan pengujian atau pengesahan forensik oleh yang berwenang sesuai amanat UU ITE. 


Penuntut Umum tidak menguraikan secara lengkap 8 (delapan) video tersebut, apakah rekaman gambar dalam video diambil secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemilik video atau peristiwanya seperti apa, dan juga Penuntut Umum tidak menguraikan konteks kekerasan seksual dalam rekaman video apakah korban itu mantan pacar, selingkuhan, orang yang pernah disakiti atau apa, sehingga dilakukan balas dendam dengan mengupload video.


Perlu membangun konstruksi hukum dalam dakwaan dengan baik tentang deskripsi dan cara tindak pidana dilakukan, penguraian harus logis, dan tidak saling berbenturan, perlu menyebut keadaan yang melekat pada tindak pidana yang dituduhkan, harus jelas korban, pelaku termasuk intelektual dadernya.


Peran kami sebagai advokat menjaga marwah penegakkan hukum, agar proses hukum pada diri terdakwa berjalan sesuai hukum, jelasnya.


Sesama penegak hukum Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim dalam mengadili, hukum acaranya di KUHAP, dengan tugas masing-masing.


Polisi menyidik, Jaksa menuntut, advokat membela, hakim memutuskan. 


Hanya ada satu KUHAP, tidak ada Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim dengan KUHAP masing-masing, jelas Akhmad Bumi.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH.


Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.


Sidang lanjutan Minggu depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.


Terdakwa Fajar didakwakan JPU Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. 


Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Jumat, 04 Juli 2025

Klarifikasi dan permohonan maaf atas terjadinya kesalah fahaman antara aktaduma.com dengan Danrem 161/WS




Kupang, 3 Juli 2025 — Dalam semangat membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antara institusi TNI dan insan pers, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., menerima kunjungan klarifikasi dari Adrianus Dedy Dasi, pemilik media online Aktaduma.com, di Ruang Sonbai Makorem 161/Wira Sakti, Jalan W.Z. Lalamentik, Oebufu, Kota Kupang.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, turut hadir Ketua AJI Kupang Jemi Amnifu, Ketua Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Obet Nego Gerimu, serta kuasa hukum KKJ Ferdi Martaen. Ketiganya hadir mewakili solidaritas dari tiga organisasi pers nasional: IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen).

Suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, diawali dengan pembahasan mengenai pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur, khususnya di sektor pertanian kawasan perbatasan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah.

Dalam kesempatan itu, Adrianus Dedy Dasi menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada Danrem 161/Wira Sakti terkait adanya miskomunikasi dalam pemberitaan sebelumnya.

> “Dengan pertemuan hari ini, saya merasa bersyukur dapat bertatap muka langsung dengan Bapak Danrem. Selama ini kami hanya berkomunikasi melalui telepon dan pesan singkat. Saya menyadari ada hal yang mungkin disalahpahami, dan atas hal tersebut, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf,” ujar Adrianus.

Menanggapi hal tersebut, Brigjen TNI Joao Xavier menyambut dengan bijak dan mengedepankan semangat kolaboratif.

> “Jadi semuanya ini murni karena miskomunikasi ya. Berita itu penting dan punya pengaruh besar. Harapan saya, informasi yang disampaikan harus seimbang dan akurat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Danrem.

Danrem juga menekankan bahwa wartawan adalah mitra strategis TNI dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme dan membuka ruang dialog apabila terjadi kesalahan atau perbedaan persepsi.

> “Baik buruknya Korem ada juga di tangan wartawan. Kalau ada anggota saya yang tidak patuh aturan, silakan dilaporkan. Kita harus saling jaga agar suasana di NTT tetap damai dan tentram. Suara kita harus satu, untuk membangun NTT lebih baik,” tambahnya.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan bahwa sinergitas antara TNI dan media adalah kunci menciptakan ruang publik yang sehat, edukatif, dan bermartabat. Klarifikasi ini juga menjadi contoh baik penyelesaian miskomunikasi secara terbuka dan beradab, demi mencegah konflik yang tidak perlu.

(Tim***).

Selasa, 24 Juni 2025

Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit, Berikut Penegasan Dandim 1604/Kupang




NTT-KUPANG, - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit, Kodim 1604/Kupang menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester I TA. 2025.


Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Makodim 1604/Kupang dan diikuti oleh seluruh prajurit Kodim sebagai wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan TNI yang bersih dari narkoba, Senin (23/6/2025)


Pgs. Pasi Intel Kodim 1604/Kupang, Kapten Inf Donatus Jelatu yang bertindak sebagai pemateri, menekankan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak mental, fisik, serta karier prajurit.


Ditegaskan Donatus, agar seluruh anggota tidak sekali-kali mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.




Apabila ada prajurit Kodim 1604/Kupang diketahui mencoba melakukan pelanggaran baik sebagai pemakai apalagi pengendar, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer.


Kegiatan P4GN ini tidak hanya sebatas penyampaian materi, namun dilanjutkan pemeriksaan urin bagi seluruh peserta kegiatan. Tujuannya, untuk mendeteksi dan memastikan tidak ada prajurit Kodim 1604/Kupang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


"Setelah pemberian materi akan dilakukan pemeriksaan urin. Ini sebagai bagian dari langkah preventif dan deteksi dini, agar prajurit terbebas dari barang haram itu", ucap Letda Donatus tegas.




Dandim 1604/Kupang, Kolonel Inf Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I., saat dikonfirmasi awak media via selulernya tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan mentolerir bagi prajurit yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba.


Artinya, tidak boleh ada ruang bagi prajurit Kodim 1604/Kupang terlibat sebagai pengguna ataupun pengedar narkoba. TNI Harus menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, bukan justru menjadi bagian dari masalah.


"Saya tekankan, tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba yang adalah prajurit Kodim 1604/Kupang. TNI harus menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, bukan justru menjadi bagian dari masalah", pungkasnya.


*(Pendim1604)*.





Selasa, 13 Mei 2025

Kapolda NTT Diminta Atensi Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Guru SDI Sikumana 3



Kota Kupang - Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua yang dilakukan oleh DU (42) salah satu oknum Guru P3K di SD Inpres Sikumana 3 Kota Kupang, Pada Sabtu, (01/03/2025) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang. 


Pasalnya kasus yang lagi ditangani oleh sejumlah advokat di LBH Surya NTT yaitu Herry Battileo, Andre Lado dan Jhon Samurwaru itu terkesan berjalan ditempat.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa DU telah diduga melakukan penganiayaan tanpa sebab dan dengan alasan yang jelas terhadap Korban Markus Do (27) yang terjadi di Jln. Sesawi, RT 027/RW 013, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, pada sebuah tempat pangkas rambut saat korban sedang mencukur rambutnya.


Perbuatan pelaku sendiri pun kemudian telah dilaporkan ke Polsek Maulafa Pada hari Senin, Tanggal 3 Maret 2025, dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diterima Aipda Yohanis Tallo, namun hingga kini masih belum ada kejelasan.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim invetigasi, didapati sejumlah fakta menarik bahwa pelaku (DU) secara tiba-tiba datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan batang pohon kelor yang masih mentah hingga patah ke tubuh korban. 


Tak puas dengan aksinya tersebut pelaku kembali mengambil gagang sapu ijuk yang terbuat dari kayu kemudian menghujam ke tubuh korban sampai kayu tersebut patah. 


Meski korban telah merintih kesakitan, pelaku masih mengambil lagi sapu lidi yang memiliki gagang kayu lalu menghajar korban.


Pelaku yang seolah sudah gelap mata ini, kemudian mengancam untuk membunuh korban dengan hendak mengambil sebilah pisau di rumahnya.


Saat itulah korban yang tak ingin kehilangan nyawanya pun langsung melarikan diri meninggalkan motornya di TKP. Benar saja, tak lama berselang pelaku kembali datang dengan memegang parang di tangannya dan mencari korban. 


Bahkan pelaku pada waktu itu sempat mangacungkan parang ke leher anak gadisnya sendiri (Anak Kandung Pelaku_yang saat itu turut ikut keluar bersamanya_red) lalu menyuruh anaknya itu untuk masuk ke dalam rumah.


Hal ini dipertegas oleh keterangan dari DR (32) salah satu saksi mata yang melihat langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berhasil diwawancarai tim media dari DPW MOI Provinsi NTT, Pada Jumat, (09/05/2025).


Kepada sejumlah pemimpin redaksi (pemred) dan wartawan serta kuasa hukum korban, DR mengaku telah memberikan keterangannya sebagai saksi kepada polisi.


Adapun kronologi kejadian yang dibeberkan oleh saksi DR menjelaskan bahwa awal mula dirinya sedang menjenguk kerabatnya yang sedang sakit di Jln. Sesawi yang berdekatan dengan TKP tersebut.


Kemudian motor dari saksi secara kebetulan dipinjam oleh sanak saudaranya untuk membuang sampah, sehingga dirinya lalu menunggu tepat di depan pangkas rambut itu.


Saksi sendiri mengaku sudah berada di TKP sebelum maupun sesudah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum DU terjadi. 


Dimana selang beberapa saat kemudian saksi melihat pelaku DU tiba-tiba datang dari arah timur membawa sebatang kayu pohon kelor yang masih mentah lalu menuju arah pangkas tempat korban sedang mencukur rambutnya untuk mencari korban,


"Ibu DU datang dari arah timur dengan membawa sebatang kayu marungga (kelor_red) mentah lalu masuk ke pangkas rambut, dia berkata bilang itu Anj*##g dimana!!!??," ungkap saksi DR meniru ucapan pelaku


Sedangkan menurut saksi, saat itu korban yang sedang dicukur rambutnya sedang membelakangi pelaku dan sementara menghadap ke arah cermin,


"Terus dia langsung pukul (kayu marungga_red) ke badan marko (korban_red). Dia pukul berulang-ulang sampai kayunya patah. Terus tidak puas dengan itu kayu yang sudah patah, ibu DU ambil lagi sapu gamuti yang gagangnya kayu dan itu sampai patah juga, saya tidak hitung berapa kali. Setelah itu ibu DU tidak puas lagi dengan itu dua kayu yang sudah patah ambil lagi sapu lidi yang gagangnya kayu untuk pukul tapi itu kayu tidak patah." ujar DR yang juga berprofesi sebagai seorang guru ASN tersebut.


Masih menurut saksi DR, oknum pelaku DU yang juga merupakan Guru P3K tersebut tanpa rasa malu melakukan aksinya sambil melontar kata-kata kotor dan tidak pantas terhadap korban,


"Terus ibu DU itu pukul sambil mengeluarkan kata-kata kotor, salah satunya dia bilang bin#t*#g ni saya sudah bilang kau jangan tunjuk muka ke sini!!!," bebernya (Mohon maaf tidak dapat dipublikasikan mengingat perkataan DU sangat tidak layak menjadi konsumsi publik apalagi pelaku merupakan seorang tenaga pendidik_red)


Melihat aksinya yang tak terpuji itu tidak ada yang melerai, DU semakin menjadi-jadi dengan mengancam korban menggunakan sajam (senjata tajam). 


Saksi DR mengatakan bahwa DU kemudian berniat mengambil pisau di rumahnya namun DU kembali dengan membawa sebilah parang di tangannya,


"Lalu ibu DU itu bilang kau tunggu disini saya ambil pisau!, lalu saya bilang ke marko (korban_red) ini bahwa nyawa tidak bisa dibeli kau lari saja, sehingga korban pun lari untuk selamatkan diri dan kami semua yang ada disitu nonton saja. Lalu ibu DU datang kembali tapi bawa parang, lalu anak perempuannya datang (anak kandung pelaku_red) dan bilang mama kenapa? Terus ibu DU jawab anaknya bilang deng lu ju? Atau lu masuk? Dia pengang anaknya itu sambil taruh parang ke leher tapi sonde potong," tutur saksi DR sampai tak habis pikir melihat kejadian malam itu.


Ditambahkan oleh saksi DR bahwa korban yang saat itu sudah lari meninggalkan motornya di TKP, kemudian motor tersebut didorong oleh salah satu saksi berinisial (W) namun karena pelaku sudah gelap mata mengira bahwa itu adalah korban sehingga melaku hendak memotong yang bersangkutan. 


Beruntung saksi DR berteriak bahwa itu bukan korban sehingga pelaku tidak jadi mengayunkan parang yang berada di tangannya tersebut,


"Terus karena motor marko masih di depan pangkas rambut jadi salah satu yang ada disitu bernama (W) mendorong motornya itu, ibu DU ini kejar mau pi potong yang dorong motor korban ini karena dia pikir itu marko terus saya teriak itu bukan marko, dia su lari! Kemudian ibu kembali dan masih marah-marah disitu." Pungkas saksi DR 


Sementara itu, Advokat Jhon D. Samuwaru, S.H., selaku Kuasa Hukum korban dari LBH Surya NTT mengaku geram dengan perbuatan pelaku yang dinilainya merupakan sebuah perbuatan keji.


Ia juga menilai bahwa perbuatan pelaku harus diganjar hukuman yang setimpal sebab apa yang dilakukan itu bukan saja sebuah penganiayaan semata tetapi pelaku juga telah ada upaya untuk penghilangan nyawa kliennya tersebut,


"Menurut saya perbuatan pelaku ini termasuk sebuah perbuatan keji dimana pelaku DU melakukan penganiayaan serius disertai kalimat-kalimat yang tidak senonoh bahkan saya menilai sudah ada upaya dari pelaku untuk menghilangkan nyawa klien kami dengan sebilah parang. Ini tidak bisa dibiarkan sehingga saya minta polisi terkhususnya Polsek Maulafa dapat bekerja secara profesional dalam menangani persoalan ini agar klien kami bisa mendapat kepastian hukum," Ucapnya tegas


Pria berdarah Ambon tersebut mengaku bahwa sejauh ini polisi belum memberikan SP2HP sehingga saat ini pihaknya belum mengetahui kejelasan dari persoalan tersebut,


"Kami belum terima SP2HP dari polisi sehingga saya berharap semoga polisi dapat bekerja cepat untuk segera menyita semua barang bukti dari tangan pelaku dan segera tetapkan pelaku sebagai tersangka dan tahan yang bersangkutan! Saya mohon Kapolda NTT untuk memberikan atensi kepada jajarannya di Polsek Maulafa terkait penanganan masalah dari klien kami ini," Tandasnya


Jhon (sapaan akrabnya) juga berpendapat bahwa untuk perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 336 KUHP,


"Untuk perbuatan pelaku dapat diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dimana adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada klien kami dan terlapor mengancam akan membunuh korban, bahkan  menunjukkan sebilah parang sebagai simbol ancaman. Maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan kita merujuk pada pasal 170 KUHP dimana perbuatan terlapor dengan terang-terangan (Openlijk): Kekerasan dilakukan di tempat umum atau di tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang dan Pasal 170 KUHP ini seringkali dikaitkan dengan tindak pidana pengeroyokan, tetapi sebenarnya cakupannya lebih luas, yaitu mencakup semua bentuk kekerasan yang dilakukan secara Terang-terang dugaan tindak pidana kekerasan yang di lakukan di tempat umum atau di tempat yang dapat di lihat oleh banyak orang." jelasnya


Secara terpisah Herry FF Battileo, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan terkait persoalan yang sedang ditanganinya tersebut mengatakan bahwa,


"Kasus ini perlu atensi dari semua pihak, tekhususnya bapak Kapolda NTT agar dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas." Katanya melalui sambungan selulernya, Pada Senin, (12/05/2025).


Sebagai Ketua DPW MOI Provinsi NTT dirinya juga tak menampik terkait rencana orasi ratusan orang pemred MOI dan wartawan PWMOI NTT untuk mengawal persoalan ini dengan berdemo di depan Mapolda NTT,


 "Jika memang hukum di NTT ini harus melalui proses yang panjang seperti itu ya mau gimana lagi? Biarlah Kapolri juga melihat ini. Toh kita hanya ingin memperjuangkan sebuah keadilan yang rasa mahal hari ini, sehingga biar publik yang menilainya." Tandas Herry.

Jumat, 21 Februari 2025

Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo SH, MH : Kita Tetap Dorong Proses Hukum Kasus ini



NTTALORNEWS.COM, Kupang - Aktivitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang yang diduga tak mengantongi ijin operasional  terkait bongkar muat limbah medis/ Infeksius di ruang terbuka yang berdekatan dengan  pemukiman warga pada Sabtu (8/2/2025)  akhirnya di hentikan sementara setelah menuai persoalan.


Pasalnya giat operasional PT PRIA yang secara melawan hukum dan melanggar SOP hingga  mempekerjakan para pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) adalah jelas  tindakan yang tidak bisa di tolerir karena   berdampak pada  pencemaran  lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit di tengah masyarakat. 


Demikian di tegaskan  Advokat Peradi,  Herry Battileo, SH,MH, menanggapi adanya  surat  rekomendasi  penghentian sementara  aktivitas PT PRIA  Cabang Kupang terkait  pengumpulan limbah B3.


Menurut Ketua DPW Media Online Indonesa (MOI) NTT ini, langkah bijak pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT merekomendasikan surat penghentian aktivitas PT PRIA Cabang Kupang karena tidak memiliki ijin operasional   pengumpulan limbah medis B3 adalah tepat dan patut di apresiasi.


" Saya  mengapresiasi respon cepat Dinas LHK NTT dalam menindaklanjut persoalan ini".ungkap  Herry.


Dirinya menegaskan akan  tetap mendorong dan   mengawal  proses hukum kasus ini bersama teman - teman media, agar pihak - pihak yang terlibat, baik pihak perusahan  maupun oknum di Dinas terkait yang diduga melegalkan aktivitas PT PRIA di Kota Kupang, harus segera diproses dan  dimintai pertanggung jawaban hukum". tegas Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang ini. 


Terkait penghentian sementara  aktivitas PT PRIA ini juga di sampaikan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang melalui Kabid, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Yuvenaris B.Beribe, S.sos,   saat melakukan sidak di lokasi gudang perusahan di maksut, Rabu (19/2/2025).


" Untuk sementara kegiatan  PT PRIA Cabang Kupang di hentikan dan  

 sudah di cabut".ujar Yuvenaris.


 Informasi  penghentian sementara kegiatan PT PRIA terkait pengumpulan limbah B3 di Alak, juga di benarkan   sumber kuat media ini di lingkungan DLHK Provinsi NTT 


Disebutkan  pihak DLHK Provinsi NTT sudah keluarkan surat rekomendasi tindak lanjut hasil sidak kepada PT PRIA. 

 

"Kewenangan membekukan tidak ada. Namun  berdasarkan fakta lapangan,  pihak DLHK Provinsi  NTT merekomendasikan untuk tidak melakukan kegiatan menggunakan TPS limbah B3 di Alak, sepanjang belum ada ijin pengumpulan limbah B3, baik  skala provinsi maupun skala Kota Kupang".jelas sumber yang enggan namanya di sebut ini.


Sementara itu terkait proses hukum kasus di masksut, pihak penyidik Polresta Kupang Kota telah menindaklanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak PT PRIA dan saksi TKP.


Sesuai informasi  yang diterima media ini, pihak penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap barang bukti (BB) satu kontainer bermuatan limbah medis milik PT PRIA yang hendak di kirim ke Surabaya. 


Hingga berita ini diturunkan pihak PT PRIA cabang Kupang, belum berhasil di konfirmasi. (DA/Tim).

Kamis, 02 Januari 2025

Irjen Karyoto Janji Selesaikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri 2 Bulan Lagi




Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia yakin akan menyelesaikan kasus itu kurang dari dua bulan lagi.


"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.


Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.


"Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek," tuturnya.


Sebelumnya, nasib kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri, saat ini masih menggantung. Sebab, berkas kasus tersebut sampai saat ini belum juga rampung sehingga belum juga bisa disidangkan.


Terkait hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun angkat bicara. Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengungkap berkas itu masih di polisi. Pihaknya pun telah memberi petunjuk ke polisi untuk merampungkan berkas itu.


"Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda," kata dia, Sabtu, 2 November 2024.


Maka dari itu, dirinya mengaku masih menunggu pihak Polda Metro Jaya agar bisa segera memenuhi kekurangan pada berkas yang dimaksud. Sehingga, Kejaksaan mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi perihal kelanjutan kasus ini jika berkasnya belum dikembalikan lagi ke pihaknya.


"Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan. Nanti, setelah berkas itu diserahkan ke kami, kami akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi," ujar dia lagi.


"Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan. Nanti, setelah berkas itu diserahkan ke kami, kami akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi," ujar dia lagi.


Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Karyoto menyebutkan, dua tugas tersebut menjadi hutang dia. "Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 11 Oktober 2024.


Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri juga sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut. Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.


Oleh : Anwar Sadat, Rahmat Fatahillah Ilham

Sabtu, 28 Desember 2024

Asintel Kasdam IX/Udy Angkat Bicara terkait Maraknya Penipuan Mengatasnamakan Kodam



NTTALORNEWS.COM, Denpasar – Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus penipuan yang merugikan masyarakat dengan nominal besar telah terjadi di wilayah Denpasar dengan mencatut nama Kodam IX/Udayana dan menggunakan berbagai modus untuk menipu korban.


menyikapi kejadian ini, Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana, Kolonel Inf Oki Andriansyah melalui rilis berita yang diterima media ini menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan institusi TNI Kodam IX/Udayana.


Dalam keterangannya pada Jumat (27/12/2024), Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana, Kolonel Inf Oki Andriansyah, mengungkapkan beberapa kasus penipuan yang berhasil diidentifikasi.


Modus penipuan tersebut meliputi pengiriman karangan bunga yang menyebabkan kerugian sebesar Rp.4.000.000, pengiriman ikan lele dan daging kaleng dengan total kerugian mencapai Rp 45.000.000, pengiriman ayam potong dan daging kaleng yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 211.000.000, serta pengiriman tempe dan daging kaleng dengan kerugian hingga Rp 200.000.000.


"Kasus-kasus ini pelaku mengatasnamakan Kodam IX/Udayana untuk menipu korban dengan nominal yang cukup besar", ungkap Andriansyah.


Lanjut Andriansyah, pihaknya menegaskan beberapa langkah yang harus diambil masyarakat untuk menghindari modus penipuan seperti ini. 


Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, baik melalui telepon, SMS, WhatsApp, maupun media sosial yang mengatasnamakan Kodam IX/Udayana.


Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan transfer dana ke pihak mana pun tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.


Jika menerima order atau pesanan yang mengatasnamakan Kodam IX/Udayana, kami sarankan agar segera melakukan verifikasi langsung ke Kantor Kodam IX/Udayana atau menghubungi Staf Intel Kodam IX/Udy melalui nomor HP 0853-3831-1359.


"Kami menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dengan selalu memeriksa kebenaran informasi dan tidak ragu untuk bertanya atau melapor jika menemui kejanggalan. Hubungi saja nomor Hp diatas ya", tegas Asintel.


Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari upaya penipuan yang berpotensi merugikan.


Kodam IX/Udayana terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan yang mencoreng nama baik institusi.


Selain itu, Kolonel Inf Andriansyah juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling bekerja sama dalam memerangi modus-modus kejahatan seperti ini. Jika mengetahui informasi terkait hal-hal semacam ini, segera laporkan ke pihak berwenang.


(Sinteldam Udayana).




Senin, 23 Desember 2024

Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan

 



NTTALORNEWS.COM, Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu dan anak di Surakarta pada tahun 2017 kembali mencuat setelah YS, suami sekaligus ayah korban, mengadu ke Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).


YS yang terlihat terpukul dan emosional menceritakan bagaimana dirinya berjuang mencari keadilan selama lebih dari tujuh tahun. Ia mengaku menghadapi beragam kendala, termasuk tuduhan palsu terhadap dirinya sendiri.



Kronologi kasus pemerkosaan


Peristiwa kelam ini terjadi pada tahun 2017. Saat itu ada seorang mahasiswa yang kos di rumah kontrakan Yudi. Menurut pengakuan YS, mahasiswa itu melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ADW, istri YS. Selain itu pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, KDY, yang saat itu baru berusia empat tahun.


Kuasa hukum YS, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian segera setelah kejadian.


Namun, laporan tersebut awalnya ditolak oleh pihak berwajib. Baru pada tahun 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang memperkuat dugaan bahwa ADW dan KDY adalah korban kekerasan seksual.


“Hasil visum menunjukkan ada bukti kuat bahwa klien kami dan anaknya menjadi korban. Namun, laporan tersebut seperti diabaikan. Bahkan, pada 2018, polisi menerbitkan surat baru yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini,” ungkap Unggul.


Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018 menyebutkan bahwa ADW dan KDY adalah korban.


Namun, pada 16 Mei 2018, kepolisian menerbitkan SP2HP lain dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018, yang menyatakan sebaliknya.




Perjalanan panjang dan kendala hukum


Pada tahun 2019, Yudi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, Yudi justru menghadapi perlakuan buruk dari aparat penegak hukum.


Ia dituduh sebagai pelaku dan ditahan tanpa alasan jelas.


Dalam rapat dengar pendapat, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya dan anaknya sempat ditahan oleh pihak kepolisian pada tahun 2024. 


"Saya disekap tiga hari, bersama anak saya. Kami tidak diberi makan selama ditahan,” ujar Yudi sambil menangis di depan anggota DPR.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat, tampak terkejut mendengar pengakuan tersebut. Ia langsung meminta klarifikasi lebih lanjut.


“Jadi anda ditangkap pada tahun 2024?” tanya Habiburokhman.


“Iya, saya dan anak saya ditahan. Saya tidak tahu apa kesalahan saya,” jawab Yudi.


Setelah mendengarkan kesaksian Yudi, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.


“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017. Ini adalah persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Habiburokhman.


Komisi III juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta.


Mereka menduga ada kelalaian atau bahkan upaya pengaburan fakta dalam penanganan kasus ini.


“Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk memeriksa oknum penyidik yang terlibat. Penanganan kasus ini penuh kejanggalan, dan korban malah semakin dirugikan,” tegasnya.


Sebagai bentuk dukungan kepada korban, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil agar ADW, KDY, dan Yudi mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan yang layak.


“Komisi III DPR RI akan menyampaikan kasus ini ke LPSK agar keluarga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai,” ujar Habiburokhman.


Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.


“Ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi tentang bagaimana negara melindungi warganya dari kejahatan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Habiburokhman.


Rachmawati.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan",

Minggu, 03 November 2024

Komsos Babinsa Sertu Habel Djahamow Ajak Warga Jaga Kamtibmas



NTTALORNEWS.COM, ALOR - Mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kegiatan sekelompok warga yang mengganggu di malam hari, Babinsa Sertu Habel Djahamouw turun tangan mencari tau kebenaran laporan tersebut.


Setelah menemui pemilik rumah yang dilaporkan warga terkait aktivitasnya yang sering menganggu kenyamanan lingkungan di malam hari, Babinsa meminta untuk saling menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Sertu Habel mengatakan menindaklanjuti laporan warga bukan berarti ada unsur suka tidak suka, tetapi mencegah agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri karena rasa tidak puas antar warga.


Setelah bertemu, dan pemilik rumah mengakui apa yang dilaporkan warga sekitar. Pemilik rumah menyampaikan tidak akan mengulangi kegiatan yang mengganggu kenyamanan orang lain.


"Laporan warga katanya pemilik rumah itu sering putar musik dengan suara keras sampai tengah malam, sehingga warga terganggu. Saya temui pemilik rumah dan sudah selesai. Intinya semua harus menjaga Kamtibmas bersama-sama", kata Sertu Habel.


(Jb-tim).

Cegah Penyalagunaan BBM Bersubsidi, Babinsa Temui Karyawan SPBU



NTTALORNEWS.COM, ALOR - Untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar karena minimnya pengawasan, Babinsa Serka Charlens Mali temui karyawan SPBU.


Saat menemui karyawan SPBU, Serka Charlens Mali meminta agar lebih berhati-hati memberikan pelayanan pembelian BBM Solar bersubsidi.


Lebih khususnya konsumen menggunakan jerigen dalam jumlah besar, termasuk kendaraan pribadi. Kalau pembeliannya tidak wajar, maka dicurigai dan lakukan pengawasan.


Kalaupun untuk perahu/kapal nelayan itu juga tidak terlalu banyak karena di Kabupaten Alor ini tidak ada perusahaan kapal-kapal nelayan yang bertonase besar. Secara umum semua nelayan kecil-kecilan.


Harus berhati-hati dan lebih teliti lagi memberikan pelayanan bagi pembeli menggunakan barcode nelayan. Banyak modus yang digunakan saat ini selain barcode nelayan.


"Rata-rata di Alor hanya ada pengecer BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Jadi pembeli pengecer jenis Solar jumlah besar harus hati-hati. Karena sudah ada SPBU Mini di Alor Kecil, di Hula, dan di Pantai Dulionong", terangnya.


(Jb-tim).

Kamis, 26 September 2024

Diduga Lakukan Penipuan, Yusak Langga, SH., Resmi Laporkan Oknum YF



nttalornews.com, KOTA KUPANG - Lantaran merasa ditipu dan dirugikan, Yuhandik Susilo (40) melalui Tim Kuasa Hukumnya melaporkan oknum YF, Pada Senin, (23/09/2024).


Hal itu nampak dalam pantauan sejumlah awak media saat tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat P3HI Provinsi NTT, Yusak Langga, S.H., mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota guna membuat laporan polisi.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, diketahui bahwa pelaporan terhadap YF tersebut akibat dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1946 KUHP serta dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan Locus Delicti di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT, Pada Tanggal 29 Januari 2024, lalu.


Kronologi kejadian tersebut bermula ketika saksi VA menawarkan tanah milik YF yang terletak di Jl. H.R. Koroh di Kelurahan Sikumana kepada Korban Yuhandik Susilo dengan luasan objek tersebut sekitar ±209 M² (Meter Persegi) senilai Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).


Namun karena sertifikat dari tanah yang ditawarkan kepada korban Yuhandik ini ternyata telah digadaikan oleh YF ke salah satu Bank, sehingga YF dan Yuhandik bersepakat untuk bertemu di Bank tersebut guna menebus sertifikat tanah milik YF.


Pada saat itu Yuhandik memberikan uang sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada YF untuk menebus sertifikat tanah miliknya tersebut.


Kemudian setelah sertifikat berhasil diambil dari pihak Bank, Yuhandik kembali memberikan uang sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pelunasan. Lalu keduanya bersepakat pergi ke Notaris guna mengurus dokumen Akta Jual/Beli (AJB) agar sertifikat tersebut dapat dibalik nama.


Akan tetapi ketika keduanya tiba di Notaris terduga terlapor ini sudah tidak mau menandatangi dokumen AJB dengan berbagai alasan hingga saat ini.


Merasa telah tertipu dengan permainan terduga pelaku, korban bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Yusak Langga, S.H., (Ketua), Yafet Alfons Mau, S.H., Ronald Kana, S.H., dan Melson Soinbala, S.H., akhirnya secara resmi mempidanakan yang bersangkutan.


Terbukti bahwa laporan terhadap terduga pelaku YF tersebut telah tercatat dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/1016/IX/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada Tanggal 23 September 2024.


Sementara itu Yusak Langga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa,


"Kehadiran kami disini adalah mendampingi klien kami untuk membuat laporan atas  dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum YF dan MP terkait jual beli/tanah," Ujarnya


Masih menurut Ketua DPD P3HI Provinsi NTT ini bahwa perkara yang sedang ditanganinya tersebut secara perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang, 




Akan tetapi setelah melakukan kajian yang mendalam, terdapat unsur pidana didalamnya sehingga pihaknya sepakat untuk mempidanakan oknum YF dan MP,


"Dengan adanya laporan ini kami berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap kasus ini secara menyeluruh dan dapat tuntas. Karena Total kerugian klien kami ini riilnya Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tetapi dalam proses ini seluruh biaya yang dikeluarkan itu sudah melampaui dari pada itu," Bebernya


Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah persidangan di pengadilan, oknum YF ini menyodorkan bukti jika dia sudah secara resmi bercerai dengan mantan istrinya MP. Tapi dalam akta Kartu Keluarga (KK) oknum MP statusnya diduga adalah pembantu dari YF,


"Oleh karena itu membingungkan, sementara dalam proses transaksi ini, mereka berdua sama-sama tahu dan sepakat untuk menjual tanah ini kepada klien kami. Tetapi kemudian setelah uangnya diambil, 350 Juta ini sudah diterima, maka dua-duanya seolah cuci tangan dan tidak mau tahu, menghindar dengan berbagai macam alasan yang sulit diterima di nalar. Oleh karena itu maka tentu untuk menyelesaikan ini perlu adanya proses hukum baik secara perdata maupun pidana sehingga kasus mendapat titik terang dan penyelesaian menyeluruh," Tandas Yusak


Ditambahkan Yusak bahwa baik YF maupun MP diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 bahkan dirinya juga mengatakan bahwa,


"Diduga menurut kami bahkan mengarah kepada pemalsuan dokumen. Karena banyak dokumen yang dihadirkan dalam persidangan maupun yang kami terima ini tidak sinkron satu dengan yang lain. Dan dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh RT, Lurah sampai Dinas Kependudukan. Nah ini kami minta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Tadi kami juga minta kepada pihak kepolisian agar pasal-pasal ini diterapkan tetapi nanti didalam penyelidikan mungkin dikembangkan, setelah dikembangkan mungkin ada pasal-pasal lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini, tentu kewenangan ada pada penyidik. Nah kami juga berharap agar secara tuntas, jadi kalau memang dalam pengembangannya ada tindak pidana lain didalam tindak pidana yang didugakan ini maka tentu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik." Pungkasnya.


(****)




Selasa, 04 Juni 2024

Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Atambua Apresiasi Kodim 1622/Alor



Alor, nttalornews.com - Pemusnahan barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan Cukai dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Alor Dr. Drs. Zeth Sonny Libing, M.Si bersama Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, SH, bertempat di Lapangan Apel Makodim 1622/Alor, Jln. Eltari No.3, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Selasa (4/6/2024).


Turut hadir, Kajari Kabupaten Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H, Wakapolres Alor Kompol Djamaludin, Kepala KPPBC TMP B Atambua Bambang Tutuko, Asisiten I Sekda Alor Moh Ridwan Nampira, S.Sos, Pasi Intel Kodim 1622/Alor Kapten Inf Samuel Ulle, Kepala Seksi Intelijn dan penindakan Bea dan cukai Atambua Wilfridus Wilakuji, Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil Mastinus Atamau, Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Alor Yon Mahari, S.H, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Alor Sutio B. Ambao, S.Pi, Pelaksanan Pemeriksa Bea dan cukai Atambua Hafizh Ihza, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Setoyono, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.


Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah Rokok Surya 12 sebanyak 50 Karung, (Setiap Karung berisi 4 ball, 80 slop, 800 bungkus), sehingga total keseluruhan ada 40.000 bungkus, satu buah perahu motor, dan BBM jenis Partalite sebanyak 80 liter, sehingga estimasi nilai barang sebesar Rp.1 miliar rupiah lebih.


Kepala KPPBC TMP B Atambua Bambang Tutuko mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan Cukai diwilayah Kabupaten Alor hasil penggagalan oleh Kodim 1622/Alor pada awal Oktober 2023 lalu.


Terimakasih, Dandim 1622/Alor bersama tim yang telah menangkap orang yang melakukan tindakan melanggar hukum yaitu menyeberangkan rokok menuju ke tempat yang kita tidak tahu tapi ilegal dan Kodim 1622/Alor kemudian berkoordinasi dengan Bea dan Cukai dan hari ini melakukan pemusnahan berupa Rokok jenis Surya 12 sebanyak 40.000 bungkus dan BBM jenis Pertalite 80 liter. Sedangkan satu unit perahu motor diserahkan kepada Pemda Alor selanjutnya diberikan kepada para nelayan.


"Kami berterimakasih kepada Dandim 1622/Alor beserta jajarannya luar biasa telah menjalankan tugas mengamankan negara yang baik. TNI Kodim 1622/Alor sanagt konsisten dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI dengan menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan beserta barang bukti yang rencananya diselundupkan ke wilayah RDTL", ungkap Bambang.


Dandim 1622/Alor mengatakan penangkapan barang ilegal ini bukan merupakan tugas utama tetapi TNI atau Kodim 1622/Alor mendukung tugas pemerintah dalam menertibkan lalu lintas barang dari dalam negeri ke luar negeri.


"Jadi apa yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dan langkah-langkah yang sudah diambil dari Bea dan Cukai. "Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib", ucap Dandim.


Jef Beny Bunda.